Rabu, 04 Maret 2009

Buku Saku UN Purbalingga dan Jateng 0809
















UJIAN NASIONAL



1. UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Ps. 58 ayat (2).
2. PP Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 70 ayat (3, 5, 7).
3. Permendiknas Nomor 20/2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
4. Permendiknas Nomor 77/2008 tentang Ujian Nasional SMA/MA Tahun Pelajaran 2008/2009 Tahun Pelajaran 2008/2009.
5. Permendiknas Nomor 78 Th 2008 tentang Ujian Nasional, SMP/ MTs/SMPLB, SMALB dan SMK.
6. POS UN SMP/MTs/SMPLB, SMALB/ SMK dan POS UN SMA/MA Tahun Pelajaran 2008/2009.
7. Lampiran I Surat Keputusan BSNP Nomor 1549/BSNP/I/2009 tentang POS Uji Kompetensi Keahlian SMK tahun 2008/2009.
8. Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 423.7.05/2/2009 tgl 09-01-2009 : Pembentukan Panitia Penyelenggara UASBN SD/MI/SDLB dan UN SMP/MTS/ SMPLB, SMALB dan SMK Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2008/2009.
9. Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 423.7.05/3/2009 tgl 09-01-2009 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Ujian Nasional SMA/MA Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2008/2009.
10. Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 420/20 Tahun 2009 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara dan Sekretariat Penyelenggara UN/UASBN Tahun 2008/2009




Ujian Nasional adalah kegiatan pengukuran penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

C. TUJUAN
Menilai Pencapaian kompetensi lulusan secara Nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

D. FUNGSI
1. Pemetaan Mutu Program dan/ atau Satuan Pendidikan.
2. Dasar seleksi masuk jenjang Pendidikan berikutnya.
3. Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
4. Dasar Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatan mutu pendidikan.

E. MATERI UJIAN NASIONAL
SMP/MTS/SMPLB :
1. Bahasa Indonesia : 50 butir
2. Matematika : 40 butir
3. Bahasa Inggris : 50 butir
4. Ilmu Pengetahuan Alam: 40 butir
SMA/MA








SMALB KETUNAAN (A, B, D, E)
1. Bahasa Indonesia : 50 butir
2. Matematika : 40 butir
3. Bahasa Inggris : 50 butir
SMK
1. Bahasa Indonesia : 50 butir
2. Matematika : 40 butir
3. Bahasa Inggris : 50 butir
4. Kompetensi Keahlian Kejuruan
Teori (disusun oleh BSNP) 40 butir
Praktek (oleh Dunia Usaha)
Materi Soal Ujian Nasional disiapkan dalam bentuk Master oleh BSNP.
SKLUN 2008/2009 merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/sub pokok bahasan kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi.


PENYELENGGARA

UN diselenggarakan oleh BSNP yg pelaksanaanya bekerjasama dgn instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi, Pemerintah Kab/ Kota dan Satuan Pendidikan.

F. PENYELENARA PROVINSI
UJIAN NASIONAL SMA/MA










UJIAN NASIONAL SMP/MTS/ SMPLB, SMALB DAN SMK


















PENYELENGGARA KAB/KOTA






















1. Satuan Pendidikan yg memiliki peserta UN minimal 20 peserta atau kurang dari 20 peserta tetapi terakreditasi dan memiliki fasilitas ruang yang layak.
2. Penetapan Satuan Pendidikan SMP/MTS penyelenggara maupun menggabung menjadi kewenangan Pemerintah Kab/Kota.
3. Penetapan Satuan Pendidikan SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK Penyelenggara maupun menggabung menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.









1. Menyelesaikan Seluruh Program Pembelajaran.
2. Memperoleh Nilai Minimal Baik pada penilaian Akhir seluruh Mata Pelajaran
a. Kel. Mapel Agama & Akhlak Mulia
b. Kel. Mapel Kewarganegaraan & Kepribadian.
c. Kel. Mapel Estetika
d. Kel. Mapel Jasmani, Olah Raga & Kesehatan
3. Lulus Ujian Sekolah/Madrasah
a. Kel. Mapel IPTEK yang tidak diujikan pada Ujian Nasional
b. Kel. Praktek Mapel yang tidak diujikan pada Ujian Nasional

4. Lulus Ujian Nasional
Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan :
1. Nilai rata2 minimum seluruh mata pelajaran 5,50 dengan ketentuan :
a. Nilai 4,00 pada 2 (dua) Mata pelajaran dan 4,25 pada mata pelajaran lainnya.
b. Khusus SMK nilai Mapel Kompetensi Keahlian Kejuruan minim 7,00 dengan nilai teori kejuruan minimal 4,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN.
2. Pemerintah Daerah dan/atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas kelulusan di atas nilai sebagaimana dimaksud di atas.
G. SASARAN
1. Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SMP, SMPLB (Tunanetra, Tunarungu Tuna daksa & Tunalaras), MTs, SMA, dan SMALB (Tunanetra, Tuna rungu, Tunadaksa dan Tunalaras) MA, SMK.
2. Jumlah Peserta UN Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2008/ 2009 mencapai : 816.791 anak,
a. SMP : 393.641
b. MTS : 124.185
c. SMPLB : 1.042
d. SMP Terbuka :
e. SMA : 132.195
f. MA : 33.334
g. SMALB : 111
h. SMK : 132.283
H. PELAKSANAAN

1. Ujian Nasional dilakukan satu kali yang terdiri atas Ujian Nasional Utama dan Ujian Nasional Susulan.
2. Ujian Nasional Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit bukan berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3. Ujian Nasional dilaksanakan secara serentak.
4. Jadwal Ujian Nasional Kompetensi Keahlian SMK ditetapkan oleh Sekolah dan harus selesai 1 (satu) minggu sebelum Ujian Nasional.

Jadwal SMP/MTS/SMPLB









































HARI DAN
TANGGAL Jam/Waktu
Mata Pelajaran
UN Utama
Senin 20 April 2009 08.00-10.00 wib
B. Indonesia
11.00 ? 13.00 wib Biologi
UN Susulan
Senin 27 April 2009
UN Utama
Selasa 21 April 2009
08.00 ? 10.00
B. INGGRIS
UN Susulan
Selasa 28 April 2009
UN Utama
Rabu 22 April 2009
08.00 ? 10.00
MATEMATIKA
UN Susulan
Rabu 29 April 2009
UN Utama
Kamis 23 April 2009
08.00 ? 10.00
FISIKA
UN Susulan
Kamis 30 April 2009
UN Utama
Jum?at 24 April 2009
08.00 ? 10.00
KIMIA
UN Susulan
Jum?at 1 Mei 2009



HARI DAN
TANGGAL Jam/Waktu
Mata Pelajaran
UN Utama
Senin 20 April 2009 08.00-10.00 wib
B. Indonesia
11.00 ? 13.00 wib Sosiologi
UN Susulan
Senin 27 April 2009
UN Utama
Selasa 21 April 2009
08.00 ? 10.00
B. INGGRIS
UN Susulan
Selasa 28 April 2009
UN Utama
Rabu 22 April 2009
08.00 ? 10.00
MATEMATIKA
UN Susulan
Rabu 29 April 2009
UN Utama
Kamis 23 April 2009
08.00 ? 10.00
GEOGRAFI
UN Susulan
Kamis 30 April 2009
UN Utama
Jum?at 24 April 2009
08.00 ? 10.00
EKONOMI
UN Susulan
Jum?at 1 Mei 2009



HARI DAN
TANGGAL Jam/Waktu
Mata Pelajaran
UN Utama
Senin 20 April 2009 08.00-10.00 wib
B. Indonesia
11.00 ? 13.00 wib Antropologi
UN Susulan
Senin 27 April 2009
UN Utama
Selasa 21 April 2009
08.00 ? 10.00
B. INGGRIS
UN Susulan
Selasa 28 April 2009
UN Utama
Rabu 22 April 2009
08.00 ? 10.00
MATEMATIKA
UN Susulan
Rabu 29 April 2009
UN Utama
Kamis 23 April 2009
08.00 ? 10.00
Sastra Indonesia
UN Susulan
Kamis 30 April 2009
UN Utama
Jum?at 24 April 2009
08.00 ? 10.00
Bahasa Asing
UN Susulan
Jum?at 1 Mei 2009























HARI DAN
TANGGAL Jam/Waktu
Mata Pelajaran
UN Utama
Senin 20 April 2009 08.00-10.00 wib
B. Indonesia
11.00 ? 13.00 wib Ilmu Kalam
UN Susulan
Senin 27 April 2009
UN Utama
Selasa 21 April 2009
08.00 ? 10.00
B. INGGRIS
UN Susulan
Selasa 28 April 2009
UN Utama
Rabu 22 April 2009
08.00 ? 10.00
MATEMATIKA
UN Susulan
Rabu 29 April 2009
UN Utama
Kamis 23 April 2009
08.00 ? 10.00
Ilmu Hadist
UN Susulan
Kamis 30 April 2009
UN Utama
Jum?at 24 April 2009 08.00 ? 10.00
Bahasa Asing
UN Susulan
Jum?at 1 Mei 2009


1. Ruang ujian maksimal berisi 20 meja kursi peserta dan 2 meja kursi pengawas.
2. Penempatan Nomor Peserta menyilang ganjil genap.
3. Setiap ruang ujian maksimal 20 orang peserta.

I. PENGAWASAN RUANG UN
1. Pengawasan ruang ujian menggunakan sistem silang murni antar Sekolah dengan Madrasah.
2. Setiap ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas.
3. BSNP dpt mengusulkan pengawas UN yg tidak berasal dari Sekolah/ Madrasah.
4. Khusus UN SMA/MA pengawas ruang Ujian dibawah koordinasi PT yang ditunjuk sbg pengawas satuan pendidikan.
XI. PEMANTAUAN
1. Pengendalian pelaksanaan UN tahun pelajaran 2008/2009 secara menyeluruh dilaksanakan oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi.
2. Pemantauan UN SMP/MTS/SMPLB, SMALB dan SMK dilaksanakan Penyelenggara Pusat, Provinsi, Kab/Kota dan Sekolah/Madrasah serta Perguruan Tinggi selaku Tim Pemantau Independen (TPI) sesuai tugas dan kewenangan.
3. Khusus Pemantauan UN SMA/MA dilaksanakan Penyelenggara Pusat dan Perguruan Tinggi.
4. TPI dibentuk BSNP dengan anggota berasal dari unsur Akademisi, Widyaiswara, anggota profesi pendidikan non guru dan mahasiswa telah selesai SMT VI.

1. Pemindaian (scanning) Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) SMP/MTs/SMPLB, SMALB dan SMK dilaksanakan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dg menggunakan Standar penilaian BSNP.
2. Pemindaian (scanning) Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) SMA/MA dilaksanakan Perguruan Tinggi dengan menggunakan Standar penilaian BSNP.
3. Skoring hasil pemindaian (scanning) dilaksanakan Puspendik dengan Supervisi BSNP.
4. Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) setiap Sekolah/Madrasah dicetak oleh Panitia Penyelenggara Tingkat Provinsi sesuai ketentuan BSNP.
5. Puspendik mengelola Arsip permanen hasil UN dibawah koordinasi dan tanggung jawab BSNP.

XII. PENGUMUMAN











1. Peserta UN yang melanggar tatatertib diberikan sanksi tidak lulus UASBN.
2. Pengawas Ruang yang tidak melaksanakan tugas sesuai POS diberikan sanksi tidak boleh bertugas sbg pengawas UN pada hari beikutnya dan tahun pelajaran berikutnya.
EMBIAYAAN
Pembiayaaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2008/2009 dibebankan pada :
1. APBN Tahun Anggaran 2009
2. APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009.
3. APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2009.




`````






















































1. Menilai capaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pElajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan
2. Mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu.

1. Pemetaan Mutu Program dan/atau Satuan Pendidikan.
2. Dasar seleksi masuk jenjang Pendidikan berikutnya.
3. Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
4. Dasar Pembinaan dan pem-berian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatan mutu pendidikan


UASBN diselenggarakan oleh BSNP yg pelaksanaanya bekerjasama dgn instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/ Kota dan Satuan Pendidikan.
TANGGUNG JAWAB PANITIA PENYELENGGARA PROVINSI






















TANGGUNG JAWAB PANITIA PENYELENGGARA KAB/KOTA























1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SD, MI dan SDLB (Tunanetra, Tunarungu, Tuna-daksa dan Tunalaras).
2. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir.
3. Peserta didik SD/MI/SDLB yang dinyatakan tidak lulus UASBN tahun pelajaran 2007/2008.

V. PESERTA
Sasaran UASBN Provinsi Jawa Tengah tahun pelajaran 2008/2009 sejumlah : 599.474 Rincian :
SD : 525.877
MI : 73.597
SDLB : 480

1. Spesifikasi dan naskah soal disusun berdasar Standar Kelulusan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (SKLUASBN) yaitu irisan (interseksi) dari pokok bahasan/ sub pokok bahasan kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, & Standar Isi.

2. Paket Soal UASBN terdiri 25 % soal yang disusun BSNP yang berlaku secara nasional dan 75 % soal ditetapkan Penyelenggara UASBN tingkat Provinsi berdasar kisi-kisi yang ditetapkan BSNP.
3. Jumlah butir soal per mata pelajaran
Bahasa Indonesia : 50 butir
Matematika : 40 butir
Ilmu Peng Alam : 40 butir

VIII. JADWAL UASBN



ULUSAN
Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan :
b. Nilai rata-rata minimum 5,25 dan tidak ada nilai ? 4,25.

c. Khusus SMK nilai Mapel Kompetensi Kejuruan minim
IX. PELAKSANAAN
1. UASBN dilakukan satu kali yang terdiri atas Ujian Nasional Utama dan Ujian Nasional Susulan.
IX. PELAKSANAAN
1. UASBN dilakukan satu kali yang terdiri atas Ujian Nasional Utama dan Ujian Nasional Susulan
2. UASBN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit bukan berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3. UASBN dilaksanakan secara serentak

X. PENGAWASAN
1. Pengawasan ruang ujian UASBN dilaksankaan dg silang murni antar Sekolah/Madrasah.
2. Setiap ruang UASBN diawasi oleh oleh 2 (dua) orang pengawas.
3. Pengawas ruang UASBN ditetap-kan Panitia Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota.


1. Pengendalian dilaksanakan Panitia Penyelenggara Provinsi
2. Pemantauan dilaksanakan Panitia Penyelenggara Pusat, Panitia Penyelenggara Provinsi, Panitia Penyelenggara Kab/Kota serta Sekolah/Madrasah sesuai tugas dan kewenangan.


1. Panitia penyelenggara Kab/Kota menerima LJUASBN dari Sekolah/ Madrasah Penyelenggara.
2. Melaksankan Pemindaian LJUASBN dengan software dari Puspendik.
3. Penskoran hasil scanning LJUASBN dilakukan Penyelenggara Tingkat Provinsi menggunakan software dari Puspendik dan Kunci Jawaban Provinsi.
4. Pencetakan hasil scoring dalam bentuk DKHUASBN dilaksanakan Penyelenggara Tingkat Provinsi.
5. Puspendik Balitbang Depdiknas mengelola arsip hasil UASBN dibawah koordinasi dan tanggung jawab BSNP.


1. Kriteria kelulusan UASBN ditetapkan oleh setiap Sekolah/ Madrasah yang peserta didiknya mengikuti UASBN.
2. Kriteria Kelulusan UASBN ditetap-kan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan :
a. Nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan
b. Nilai rata-rata ketiga mata pelajaran
3. Kelulusan UASBN digunakan sbg salah satu pertimbangan Kelulusan Sekolah/Madrasah
XIII. PENGUMUMAN
Pengumuman Hasil UASBN SD/MI/SDLB Minggu ke 3 (tiga) bulan Juni 2009.


Peserta UASBN SD/MI/SDLB yang melanggar tatatertib diberikan sanksi tidak lulus UASBN.


XV. PEMBIAYAAN
Pembiayaan Pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) SD/MI/SDLB Tahun Pelajaran 2008/2009 dibebankan pada :
1. APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009.
2. APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2009.




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar