Rabu, 04 Maret 2009

Laporan UN 2007/2008 Kab. Purbalingga










LAPORAN PELAKSANAAN
UJIAN NASIONAL
TAHUN 2007/2008








Disusun Oleh :

Panitia Ujian Nasional Tingkat Kabupaten Purbalingga
Tahun 2007/2008.




















KATA PENGANTAR


Laporan Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2007/2008 ini dibuat sebagai pertanggung jawaban Panitia Penyelenggara Tingkat Kabupaten Purbalingga atas pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2007/20087
Laporan ini disusun dengan sistimatika sesuai dengan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah No. 423.7/03903/2008 tanggal 18 Maret 2008.
Terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian Laporan ini, khususnya :
1. Bapak Gubernur Jawa Tengah
2. Bapak Bupati Purbalingga
3. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
4. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga
5. Seluruh Panitia Penyelenggara Tingkat Provinsi
6. Seluruh Panitia Penyelenggara Tingkat Kabupaten
7. Seluruh Panitia Penyelenggara Tingkat Sub Rayon
8. Seluruh Panitia penyelenggara Tingkat Sekolah / Madrasah
9. Tim Pemantau Independen dan Dewan Pendidikan
10. Semua stake holder dala pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2007/2008.
Semoga dengan adanya Laporan Pelaksanaan ini akan memberikan informasi yang cukup terhadap pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2007/2008, sekaligus sebagai bahan rujukan dalam penetapan kebijakan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2007/2008.











DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A Latar Belakang
B Dasar Hukum
C Tujuan
D Manfaat
BAB II PERSIAPAN UJIAN NASIONAL
A Pembentukan Panitia Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten
B Rapat Kordinasi Panitia Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten
C Sosialisasi Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Koordinasi dengan Instansi Terkait
D Pendaftaran dan Penetapan Calon Peserta Ujian Nasional
E Penetapan Sekolah/ Madrasah Penyelenggara dan yang Menggabung
F Pendataan Ruang dan Pengawas Ruang Ujian Nasional
G Tim Pemantau Independen (TPI)
H Penerimaan , Penyimpanan dan Pendistribusian Kartu Peserta Ujian Nasional, Bahan Ujian Nasional dan Kaset LC
I Rencana Pembiayaan Ujian Nasional
J Permasalahan dan Pemecahan Masalah
1. Permasalahan
2. Pemecahan Masalah
BAB III PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
A Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional
B Ruang Ujian Nasional
C Ruang Pengawas Ujian Nasional
D Tata Tertib Peserta Ujian Nasional
E Tim Pemantau Independen (TPI)
F Pemeriksaan Hasil Ujian Nasional
1. Pengumpulan dan Pengiriman Isian Lembar Jawaban Ujian Nasional
2. Pemindaian Hasil Ujian Nasional
3. Pengolahan Hasil Ujian Nasional
G Mekanisme dan Waktu Pengumuman Hasil Ujian Nasional :
1. Penerimaan dan Pendistribusian Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional
2. Penetapan Kelulusan Ujian Nasional
3. Jumlah Peserta yang Terdaftar, Yang Mengikuti, yang Lulus dan yang Tidak Lulus Ujian Nasional
4. Nilai Tertinggi, Nilai Terendah, Nilai Rata-rata setiap Mata Pelajaran untuk masing-masing Satuan Pendidikan
5. Distribusi Niali Peserta Ujian Nasional Setiap Mata Pelajaran untuk Masing-masing Satuan Pendidikan.
H Penerbitan Surat keterangan hasil Ujian Nasional (SKHUN), Ijazah dan Sertifikat Kompetensi Keahlian Kejuruan bagi Peserta Didik SMK
1. Penerbitan SKHUN
2. Penerbitan Ijazah
3. Penerbitan Sertifikat Kompetensi Keahlian Kejuruan bagi Peserta Didik SMK
I Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan:
1. Pemantauan
2. Evaluasi
3. Pelaporan
J Biaya Penyelenggaraan Ujian Nasional:
1. Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah
2. Pembiayaan Penyelenggaraan Ujian Nasional Tingkat Kabupaten
3. Pembiayaan Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan
K Sanksi
L Permasalahan dan Pemecahan Masalah
1. Permasalahan
2. Pemecahan Masalah
BAB IV PENUTUP
A Kesimpulan
B Saran
LAMPIRAN-LAMPIRAN






















BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Ujian Nasional sampai saat ini masih merupakan salah satu tolok ukur penting dalam menilai tingkat kemajuan pendidikan secara nasional. Dengan Ujian Nasional, dapat dilakukan kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pelaporan Ujian Nasional merupakan upaya untuk mengetahui kualitas pelaksanaan dan kualitas hasil Ujian Nasional di setiap wilayah, dalam hal ini untuk wilayah Kabupaten Purbalingga. Melalui pelaporan Ujian Nasional diharapkan dapat diperoleh feed back bagi peningkatan kualitas pelaksanaan Ujian Nasional pada tahun-tahun berikutnya.
B. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fusngsi dan Susunan Organisasi Dinas-Dinas (Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26), sebagaimana telah mengalami perubahan beberapa kali, terakhir sebagaimana tertulis dalam Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 3 seri D).
4. Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
5. Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
6. Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB) , Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2007/2008;
7. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 423.7.05/5A/2008 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Ujian Nasional dan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2007/2008;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 Nomor 20)
9. Surat Edaran Direktur Jenderal Mandikdasmen Depdiknas Nomor 06/C.C5/MN/2008 perihal Pelaksanaan UN Bagi Peserta Didik SMK Tahun Pelajaran 2007/2008
10. Surat Edaran Direktur Pembinaan SMK Ditjen Dikdasmen Depdiknas Nomor 2587a/C5.3/LN/2007 perihal Pelaksanaan Ujian Nasional Siswa SMK Tahun Pelajaran 2007/2008;
11. Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 984/BSNP/XI/2007 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama// Madrasah Tsanawiyah/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB) , Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2007/2008;
12. Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 1039/BSNP/I/2008 tanggal 15 Januari 2008, perihal UN Tahun Pelajaran 2007/2008.
13. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 43.7/01488/2008 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama// Madrasah Tsanawiyah/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB) , Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2007/2008;
14. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 423.7/01489/2008 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB) , Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2007/2008;
15. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 423.7/03903/2008 tentang Penetapan Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) Penyelenggara dan yang Menggabung pada Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2007/2008.
16. Keputusan Bupati Purbalingga Nomor : 423.7/51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara dan Sekretariat Panitia Ujian Nasional Tingkat Kabupaten Purbalingga Tahun Pelajaran 2007/2008.

C. Tujuan
Ujian Nasional bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penyusunan Laporan Pelaksaksanaan Ujian Nasional ini bertujuan untuk memberikan informasi secara lebih komprehensif tentang pelaksanaan Ujian Nasional di Kabupaten Purbalingga pada Tahun pelajaran 2007/2008.

D. Manfaat
Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk :
1. Pemetaan mutu satuan dan/ atau program pendidikan
2. Seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya
3. Penentuan Kelulusan peserta didik dari program dan / atau satuan pendidikan
4. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Manfaat Penyusunan Laporan Pelaksanaan Ujian Nasional ini adalah sebagai rujukan resmi bagi berbagai pihak terkait dalam rangka pelaksanaan Ujian Nasional di Kabupaten Purbalingga pada Tahun pelajaran 2007/2008.

























BAB II
PERSIAPAN UJIAN NASIONAL


A. Pembentukan Panitia Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten.
Panitia Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten Purbalingga didasarkan atas Keputusan Bupati Purbalingga Nomor :

B. Rapat Kordinasi Panitia Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten Sosialisasi Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Koordinasi dengan Instansi Terkait
Rapat Kordinasi antara Panitia Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Kabupaten Sosialisasi Penyelenggaraan Ujian Nasional dengan Instansi Terkait dilakukan selama kali, masing-masing :
? Rapat Panitia Ujian Nasional dengan TPI
? Rapat Panitia Ujian Nasional dengan Komisi C DPRD Kabupaten

C. Pendaftaran dan Penetapan Calon Peserta Ujian Nasional
Pendaftaran Peserta Calon Ujian Nasional Tahun 2007/2008 dilakukan secara komputerize oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Untuk SMP/ MTs dilakukan melalui program yang sama dengan tahun 2006/2007, sedangkan pada SMA/MA/SMK pada awalnya dilakukan dengan menggunakan sistem baru, namun karena adanya hambatan teknis, akhirnya digunakan pola yang sama dengan tahun 2006/2007.
Penetapan Calon Peserta Ujian Nasional dilakukan untuk SMP/MTs praktis tidak terlalu mengalami hambatan, namun untuk SMA/MA/SMK karena adanya sistem baru yang akhirnya tidak dipergunakan, mengalami hambatan yang cukup merepotkan Panitia Kabupaten dan juga Sekolah Penyelenggara.
Jadwal Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional, sebagaimana tertuang dalam Lampiran IV Surat Keputusan Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah No. 423.7/02172/2008 tanggal 21 Februari 2008 adalah sebagai berikut :
No Kegiatan Tanggal
1 Sosialisasi Pendataan Calon Peserta UN dan distribusi formulir biodata Calon Peserta UN untuk Panitia Penyelenggara UN Tingkat Kab. Di Dinas P&K Provinsi Jawa Tengah 6 Februari 2008
2 Distribusi Petunjuk Pengisian Fromulir Pendataan Peserta UN kepada Panitia Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten 21 Februari 2008
3 Sosialisasi Pendataan Calon Peserta UN untuk Sekolah / Madrasah di tempat Panitia Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten 22 Februari 2008
4 distribusi formulir biodata Calon Peserta UN untuk Panitia Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten kepada Sekolah Penyelenggara 22 Februari 2008
5 Pengisian formulir Biodata Calon Peserta UN oleh peserta UN dan Sekolah/ Madrasah masing-masing 23 s/d 26 Februari 2008
6 Pengembalian Pendataan Calon Peserta UN oleh peserta UN dan Sekolah/ Madrasah masing-masing ke Panitia Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten 27 Februari 2008
7 Pengiriman formulir Pendataan Calon Peserta UN dari Panitia Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten ke Panitia Penyelenggara UN Tingkat Provinsi Jawa Tengah 28 Februari 2008
8 Pengolahan DNS kepada Panitia Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten 1 s/d 2 Maret 2008
9 Distribusi DNS kepada Panitia Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten 13 Maret 2008`
10 Distribusi DNS ke Sekolah / Madrasah 14 Maret 2008
11 Koreksi DNS oleh Sekolah / Madrasah 15 s/d 22 Maret 2008
12 Penyerahan DNS hasil koreksi dari Sekolah/ Madrasah kepada Panitia Penyelenggara UN Tingkat Provinsi Jawa Tengah 24 Maret 2008
13 Pengiriman DNS hasil koreksi dari Panitia Penyelenggara Tingkat Kabupaten kepada Panitia Penyelenggara UN Tingkat Provinsi Jawa Tengah 25 Maret 2008
14 Pengolahan data Calon Peserta UN, Cetak DNT dan Kartu Peserta UN 26 Maret s/d 8 April 2008
15 Distribusi DNT dan Kartu Peserta UN kepada panitia Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten 9 April 2008
16 Distribusi DNT dan Kartu Peserta UN ke Sekolah / Madrasah 10 April 2008

D. Penetapan Sekolah/ Madrasah Penyelenggara dan yang Menggabung
Penetapan Sekolah / Madrasah Penyelenggara Ujian Nasional dan Menggabung Tahun Pelajaran 2007/2008 diterbitkan berdasarkan :
1. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 423.7/03901/2008 tanggal 18 Maret 2008 tentang Penetapan Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) Penyelenggara dan yang Menggabung pada Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2007/2008.
2. Surat Keputusan Bupati Purbalingga Nomor : tentang Penetapan Sekolah / Madrasah Penyelenggara dan Menggabung pada Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2007/2008
3. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga Nomor 421/ 021 Tahun 2008 tentang Penetapan Sekolah Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat SMP/ MTs Kabupaten Purbalingga Tahun Pelajaran 2007/2008.

E. Pendataan Ruang dan Pengawas Ruang Ujian Nasional
Ruang Ujian Nasional Tahun 2007/2008 untuk jenjang SMP/MTs dan SMA/MA/SMK selengkapnya adalah sebagai berikut :

No Jenjang Sekolah/ Madrasah Jumlah Ruang Jumlah Pengawas
1 SMP Negeri 444 888
2 SMP Swasta 45 90
3 SMP Terbuka 63 126
4 MTs Negeri 24 48
5 MTs Swasta 112 224
6 SMA Negeri 109 218
7 SMA Swasta 39 78
8 MA Negeri 12 24
9 MA Swasta 4 8
10 SMK Negeri 31 62
11 SMK Swasta 108 216
JUMLAH 991 1982



F. Tim Pemantau Independen (TPI)
Tim Pemantau Independen pada Ujian Nasional Tahun 2007/2008 dikordinir oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Tengah, yang untuk Kabupaten Purbalingga melibatkan Universitas Muhammadiyah Purwokerto dan Dewan Pendidikan Kabupaten Purbalingga.
Tim Pemantau terdiri dari 4 kategori :
Tim Pemantau A ( Wilayah Provinsi)
Tim Pemantau B (beberapa Kabupaten)
Tim Pemantau C (di rayon / Kabupaten)
Tim Pemnatau D (di Sub rayon)
Tim Pemantau E (di Sekolah Penyelenggara Ujian Nasional)
Jumlah Tim Pemantau Independen di setiap SPU adalah 1 (satu) orang.

G. Penerimaan , Penyimpanan dan Pendistribusian Kartu Peserta Ujian Nasional, Bahan Ujian Nasional dan Kaset LC
Penerimaan, Penyimpanan dan Pendistribusian Kartu Peserta Ujian Nasional dilakukan oleh Provinsi ke Panitia rayon, selanjutnya diserahkan ke setiap SPU melalui Sub rayon.
Penerimaan, Penyimpanan dan penistribusian Bahan Ujian Nasional dan Kaset LC dilakukan pada H-2 oleh Panitia Provinsi, selanjutnya dilakukan penyerahan dan penyimpanan oleh Sub Rayon dengan pengawasan langsung dari Rayon.
H. Rencana Pembiayaan Ujian Nasional
Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2007/2008 dibiayai oleh APBN, sebagian oleh APBD Provinsi, dan juga oleh APBD Kabupaten. Untuk SMK mengingat besarnya pembiayaan Uji Kompetensi Keahlian, maka masih ditambah dengan biaya kontribusi dari orang tua siswa.
Data sumber pembiayaan Ujian Nasional untuk masing-masing jenjang adalah sebagai berikut :

No Sat.Pend. APBD Kab. APBD Prov. APBN Jml
1 SD 27.800
2 MI 27.800
3 SMP 41.000 24.500 65.500
4 MTs 41.000 24.500 65.500
5 SMA 51.000 25.500 75.500
6 SMK 51.000 25.500 75.500
7 MA 51.000 25.500 75.500
8 SMK 50.000,-
untuk Uji Kompetensi Keahlian

I. Permasalahan dan Pemecahan Masalah
Permasalahan dalam pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2007/2008 :
? Format Pendataan Yang Berubah-Ubah
? Banyak Program (CD) Kosong
? Program Pendataan Tidak Lengkap (Tidak Useble)
? Waktu Pendataan Sangat Mendesak
? Pencairan Dana Un Sangat Mepet Dengan Waktu Pelaksanaan
? Keterlambatan Ijazah Dan SKHUN

Pemecahan Masalah :
? Mengikuti Format Yang Ada Dengan Beberapa Improvisasi
? Melakukan Copy Master Terhadap Cd Yang Lengkap
? Sekolah Mencari Dana Talangan Ujian Nasional
? Menerbitkan Skhun Sementara
BAB III
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL

Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional

A. Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional
Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional SMA

No Hari dan Tanggal Jam/Waktu Mata Pelajaran
Program IPA Program IPS Program Bahasa
1 Ujian Utama
Selasa, 22 Apr ?08

Ujian Susulan
Selasa, 28 Apr ?08
08.00 ? 10.00

10.30 ? 12.30
Bahasa Indonesia

Matematika
Bahasa Indonesia

Matematika
Bahasa Indonesia

Matematika
2 Ujian Utama
Rabu, 23 April ?08

Ujian Susulan
Rabu, 29 April ?08
08.00 ? 10.00

10.30 ? 12.30 Bahasa Inggris

Kimia Bahasa Inggris

Geografi
Bahasa Inggris

Sastra Indon
3 Ujian Utama
Kamis, 24 Apr ?08

Ujian Susulan
Kamis, 30 Apr ?08
08.00 ? 10.00

10.30 ? 12.30
Fisika

Biologi
Ekonomi

Sosiologi
Bh. Asing

Antropologi

Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional SMP

No Hari dan Tanggal Jam/Waktu Mata Pelajaran
1 Ujian Utama
Senin, 5 Mei ?08

Ujian Susulan
Senin, 12 Mei ?08
08.00 ? 10.00
Bahasa Indonesia

2 Ujian Utama
Selasa, 6 Mei ?08

Ujian Susulan
Selasa, 13 Mei ?08
08.00 ? 10.00
Matematika

3 Ujian Utama
Rabu, 7 Mei ?08

Ujian Susulan
Rabu, 14 Mei ?08
08.00 ? 10.00
Bahasa Inggris

4 Ujian Utama
Kamis, 8 Mei ?08

Ujian Susulan
Kamis, 15 Mei ?08
08.00 ? 10.00
Ilmu Pengetahuan Alam


Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional SMK

No Hari dan Tanggal Jam/Waktu Mata Pelajaran
1 Ujian Utama
Selasa, 22 Apr ?08

Ujian Susulan
Selasa, 28 Apr ?08
08.00 ? 10.00
Bahasa Indonesia

2 Ujian Utama
Rabu, 23 April ?08

Ujian Susulan
Rabu, 29 April ?08
08.00 ? 10.00
Matematika *)

3 Ujian Utama
Kamis, 24 Apr ?08

Ujian Susulan
Kamis, 30 Apr ?08
08.00 ? 10.00
Bahasa Inggris


*) Matematika SMK terdiri atas 3 (tiga) kelompok: a) seni, pariwisata, dan teknologi kerumahtanggaan; b) sosial, administrasi perkantoran, dan akuntansi (bisnis dan menajemen); dan c) teknologi, kesehatan, dan pertanian



Ruang Ujian Nasional
Sekolah/Madrasah penyelenggara UN menetapkan ruang UN dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Ruang kelas yang digunakan aman dan memadai untuk UN;
2. Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 1 meja untuk Pengawas UN;
3. Setiap meja diberi nomor peserta UN;
4. Setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN;
5. Setiap ruang UN disediakan lak/segel;
6. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN agar dikeluarkan dari ruang UN;
7. Tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut:
a. satu bangku untuk satu orang peserta UN;
b. jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
c. penempatan peserta UN disesuaikan dengan urutan nomor peserta UN

Pengawas Ruang Ujian Nasional
1. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan Pengawas Ruang UN di tingkat sekolah/madrasah dengan atas usul dari sekolah/madrasah penyelenggara;
2. Pengawas UN harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi Pengawas Ruang UN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 30 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah Penyelenggara UN;
3. Pengawas Ruang UN tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik;
4. Tim Pengawas Ruang UN terdiri atas unsur guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung-jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan;
5. Guru mata pelajaran yang diujikan tidak diperbolehkan berada di lingkungan sekolah saat pelaksanaan UN berlangsung;
6. Penempatan Pengawas Ruang UN dilakukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dengan prinsip sistem silang murni
a. Antarsekolah dengan madrasah;
b. Antarsekolah atau antarmadrasah apabila (a) tidak dimungkinkan;
7. Setiap ruang diawasi oleh dua orang Pengawas Ruang UN;
8. Prosedur pengawasan UN dan Tata Tertib Pengawas Ruang UN:
a. Pengawas Ruang UN menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara UN;
b. Pengawas Ruang UN menerima bahan UN yang berupa Amplop Naskah Soal UN, Naskah Soal UN, LJUN, dan Amplop LJUN;
c. Pengawas Ruang UN masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan UN dan memeriksa kesiapan ruang UN;
d. Pengawas Ruang UN mempersilahkan peserta UN untuk memasuki ruang UN dan menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
e. Pengawas Ruang UN memeriksa setiap peserta UN untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
f. Pengawas Ruang UN membacakan Tata Tertib;
g. Pengawas Ruang UN membagikan LJUN kepada peserta, dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan); kode mata pelajaran dan kode paket naskah soal UN sebelum waktu UN dimulai. Pengawas UN mengingatkan peserta UN agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal dan cara mengisi LJUN;
h. Pengawas Ruang UN mengedarkan Daftar Hadir serta mengecek kesesuaian dengan kartu/tanda peserta sebelum UN dimulai;
i. Setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, Pengawas Ruang UN membuka Amplop Soal, memeriksa kelengkapan bahan UN, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (segel), disaksikan oleh peserta UN;
j. Pengawas Ruang UN setiap hari membagikan Naskah Soal Ujian pada lajur tempat duduk peserta ujian (dari depan ke belakang) dengan kode paket soal yang sama.
k. Pengawas meminta peserta UN untuk menuliskan kode paket soal pada LJUN sesuai dengan naskah soal yang diterima.
l. Naskah soal UN diletakkan di atas meja peserta UN dalam posisi tertutup, peserta UN tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai;
m. Kelebihan Naskah Soal yang tidak terpakai dimasukkan ke dalam amplop naskah soal dan tetap disimpan di ruang UN;
n. Setelah tanda waktu mengerjakan soal dimulai, Pengawas Ruang UN mempersilakan peserta UN untuk mengecek kelengkapan naskah soal sebelum mulai mengerjakan;
o. Apabila ditemukan ada naskah soal yang cacat atau rusak, pengawas ruang UN wajib menggantinya;
p. Selama UN berlangsung, Pengawas Ruang UN wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana ruang ujian, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang UN;
q. Pengawas Ruang UN dilarang memberi bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban soal UN yang diujikan;
r. Lima menit sebelum waktu UN selesai, Pengawas Ruang UN memberi tahukan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit;
s. Setelah waktu UN usai, Pengawas Ruang UN mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal. Peserta UN dipersilakan meninggalkan ruang ujian, setelah pengawas menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN.
t. Pengawas Ruang UN mengumpulkan dan mengecek kelengkapan LJUN dan lembar soal UN setelah tanda batas waktu mengerjakan soal selesai;
u. Pengawas Ruang UN mengumpulkan LJUN sesuai dengan paket soal dan diurutkan dari nomor peserta terkecil;
v. Pengawas Ruang UN memasukkan seluruh berkas LJUN dan Daftar Hadir ke dalam amplop, ditutup, dilak/disegel dan ditandatangani oleh Pengawas Ruang UN di dalam ruang ujian;
w. Pengawas Ruang UN menyerahkan LJUN dan Naskah Soal UN (termasuk yang tidak terpakai) kepada sekolah/madrasah penyelenggara disertai dengan Berita Acara pelaksanaan UN disaksikan oleh TPI Tingkat Sekolah/Madrasah;


D. Tata Tertib Peserta Ujian

1. Peserta UN memasuki ruangan ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.
4. Peserta UN membawa alat tulis-menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru dan kartu tanda peserta ujian.
5. Peserta UN mengisi Daftar Hadir sebelum UN dimulai.
6. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah tanda waktu mulai ujian dibunyikan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta mencantumkan nomor kode soal UN sesuai dengan kode soal UN yang dikerjakannya.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada Pengawas Ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Selama UN berlangsung peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan Pengawasan dari Pengawas Ruang UN, dan tidak melakukannya berulang kali.
10. Peserta UN yang memperoleh Naskah Soal yang cacat atau rusak wajib memberitahukan kepada pengawas ruang UN. Sambil menunggu penggantian Naskah Soal pengganti peserta UN tetap mengerjakan soal yang diterima sebelumnya.
11. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/ mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
12. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan.
13. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah tanda berakhirnya waktu ujian berbunyi.
14. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
15. Setelah tanda batas waktu dibunyikan dan pengawas telah selesai mengumpulkan serta menghitung bahwa jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN, semua peserta UN dapat meninggalkan ruangan dengan tertib dan tenang.


Pemantauan

1. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dilakukan oleh setiap Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota serta Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
2. Untuk meningkatkan obyektifitas, transparansi, dan akuntabilitas UN maka dibentuk Tim Pemantau Independen (TPI) yang anggota utamanya berasal dari dosen perguruan tinggi, widiaiswara, anggota profesi pendidikan non guru dan mahasiswa tingkat akhir.
3. Pemantauan oleh TPI dilakukan pada tingkat sekolah / madrasah, kabupaten/kota, dan provinsi.
4. Rincian pembentukan TPI beserta tugas dan wewenangnya akan diatur dalam POS tersendiri.



Pemeriksaan Hasil Ujian Nasional
Pengumpulan Hasil Ujian
1. Kepala Sekolah/Madrasah penyelenggara mengumpulkan amplop LJUN yang telah dilak oleh Pengawas Ruang UN dan memasukkannya ke dalam amplop besar yang disaksikan oleh TPI Tingkat sekolah/madrasah.
2. Kepala Sekolah/Madrasah penyelenggara mengirimkan LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota/Atase Pendidikan, disertai dengan Berita Acara Serah Terima.
3. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, disertai dengan Berita Acara Serah Terima yang disaksikan oleh TPI Tingkat Provinsi.
4. Penyelengara UN Tingkat Provinsi memeriksa kesesuaian jumlah berkas LJUN dengan jumlah peserta UN dari setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN.
5. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengelompokkan LJUN per mata pelajaran per sekolah/madrasah penyelenggara UN per Kabupaten/Kota.
6. Atase Pendidikan mengirimkan LJUN ke Puspendik.

Pengolahan Hasil Ujian
1. BSNP bersama Puspendik mengembangkan sistem dan perangkat lunak (software) untuk pendataan calon peserta, pemindaian (scanning) LJUN, analisis, dan pelaporan hasil Ujian.
2. BSNP bersama Puspendik mengkoordinasikan pelaksanaan pengolahan hasil UN di seluruh provinsi.
3. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi memindai (scanning) LJUN dengan menggunakan software dari Puspendik, dan dipantau oleh TPI Tingkat Provinsi.
4. Pengiriman hasil pemindaian dilakukan dalam dua tahap;
a. seminggu setelah UN, hasil pemindaian LJUN di provinsi dikirim ke Pusat;
b. tiga minggu setelah UN, semua hasil pemindaian LJUN di provinsi telah dikirim ke Pusat.
5. BSNP bersama Puspendik melakukan penskoran dan penilaian hasil UN.
6. BSNP bersama Puspendik mengirimkan hasil UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Provinsi disertai Berita Acara Serah Terima.
7. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak DKHUN.
8. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak laporan hasil UN.
9. BSNP bersama Puspendik mencetak DKHUN untuk Sekolah Indonesia di luar negeri.

Mekanisme Dan Waktu Pengumuman Hasil Ujian Nasional
1. Penerimaan dan Pendistribusian Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN). Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional diterimakan kepada Panitia Penyelenggara Ujian Nasional Kabupaten / Kota dari panitia Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Provinsi Jawa Tengah pada H-2 dari Pengumuman Kelulusan. Pendistribusian DKHUN dari Panitia Penyelenggara Tingkat Kabupaten ke Sekolah / Madrasah Penyelenggara dilakukan pada hari yang sama.
2. Penetapan Kelulusan Ujian Nasional. Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
a. memiliki nilai rata-rata minimal 5,25 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan tidak ada nilai di bawah 4,25 dan khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran Kompetensi Keahlian Kejuruan Minimum 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN; atau
b. memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran dan nilai mata pelajaran lainnya minimal 6,00, dan khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran Kompetensi Keahlian Kejuruan minimum 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN.
c. Pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas kelulusan di atas nilai sebagaimana dimaksud di atas.
3. Jumlah Peserta Terdaftar, Yang Mengikuti, Yang Lulus dan yang Tidak Lulus Ujian Nasional .
Jenjang Peserta Lulus % Lulus Tidak Lulus % T.Lulus
SMP NEGERI 8406 7687 91.45 719 8.55%
SMP SWASTA 757 565 74.63 192 25.36%
MTs Negeri 442 401 90.72 41 9.28%
MTs Swasta 1904 1435 75.37 469 24.63%
SMP Terbuka 577 102 17.68 475 82.32%
SMA NEGERI 2076 1791 86.27 285 13.73%
SMA SWASTA 619 261 42.16 358 57.84%
SMK NEGERI 543 510 93.92 33 6.08%
SMK SWASTA 1944 1666 85.7 278 14.30%
MA NEGERI 212 206 97.17 6 2.83%
MA SWASTA 48 10 20.83 38 79.17%
JUMLAH 17528 14634 775.9 2894 16.51%


Penerbitan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Ijazah, Sertifikat Kompetensi Keahlian Kejuruan bagi Peserta Didik SMK.

Penerbitan SKHUN dilakukan oleh Panitia Provinsi, dan baru sampai ke Kabupaten Tanggal 1 Juni 2008. Pendaftaran Siswa / Peserta Didik Baru dilaksanakan pada tanggal 30 Juni sampai dengan 3 Juli 2008. Distribusi ke Sekolah / Madrasah Penyelenggara dilakukan pada tanggal 1 Juli, namun baru sampai di masing-masing siswa pada tanggal 2 Juli 2008. Oleh karena itu setiap sekolah / Madrasah terpaksa menerbitkan SKHUN versi sekola/ madrasah agar dapat mendaftarakan diri pada jenjang sekolah yang lebih tinggi.
Penerbitan Ijazah oleh Sekolah / Madrasah juga relative terlambat, karena hal serupa. Terlebih dokumen Ijazah memerlukan penulisan langsung oleh pihak Sekolah / Madrasah.
Penerbitan Sertifikat Kompetensi relatif tidak bermasalah karena diterbitkan oleh Institusi Pasangan SMK.

Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan
1. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dilakukan oleh setiap Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota serta Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
2. Untuk meningkatkan obyektifitas, transparansi, dan akuntabilitas UN maka dibentuk Tim Pemantau Independen (TPI) yang anggota utamanya berasal dari dosen perguruan tinggi, widiaiswara, anggota profesi pendidikan non guru dan mahasiswa tingkat akhir.
3. Pemantauan oleh TPI dilakukan pada tingkat sekolah/madrasah, kabupaten/kota, dan provinsi.
4. Rincian pembentukan TPI beserta tugas dan wewenangnya akan diatur dalam POS tersendiri.

Biaya Penyelenggaraan Ujian Nasional
A. Komponen biaya untuk penyelenggaraan UN meliputi biaya penyelenggaraan di Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Sekolah/Madrasah.
B. Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
C. Biaya penyelenggaraan UN di Tingkat Pusat mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1. Penyiapan POS UN;
2. Sosialisasi UN ke daerah;
3. Penggandaan Master Copy bahan UN dan kaset Listening Comprehension, serta pengirimannya ke provinsi;
4. Pemantauan kesiapan pelaksanaan UN;
5. Rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan UN;
6. Operasional penyelenggaraan UN;
7. Pemantauan pelaksanaan UN;
8. Penskoran hasil UN;
9. Analisis hasil UN, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi;
10. Publikasi hasil UN;
11. Pencetakan blanko SKHUN;
12. Tim Pemantau Independen.

D. Penyelenggaraan UN di Tingkat Provinsi dibiayai oleh Pusat melalui Dana Dekonsentrasi dan APBD Provinsi, mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1. Pencetakan naskah soal dan pendistribusian ke kabupaten/kota;
2. Pencetakan dan pendistribusian blanko pendataan calon peserta un ke kabupaten/kota;
3. Pengelolaan data peserta UN;
4. Penerbitan kartu peserta UN;
5. Penggandaan, penyampulan, pengepakan dan pendistribusian bahan un ke kabupaten/kota;
6. Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait di provinsi yang bersangkutan dalam rangka persiapan pelaksanaan un;
7. Operasional penyelenggaraan UN;
8. Pemindaian LJUN;
9. Pencetakan dan pendistribusian DKHUN ke sekolah / madrasah penyelenggara melalui penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
10. Pengisian dan pendistribusian SKHUN ke sekolah / madrasah penyelenggara melalui penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
11. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN;
12. penyusunan dan pengiriman laporan UN;
13. Tim Pemantau Independen.

E. Penyelenggaraan UN di Tingkat Kabupaten/Kota dibiayai oleh Pusat dan APBD Kabupaten/Kota, mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1. pencetakan dan pendistribusian blanko pendataan calon pengawas UN ke sekolah/madrasah;
2. pengelolaan data pengawas UN;
3. penerbitan kartu pengawas UN;
4. honorarium pengawas ruang UN;
5. pendistribusian bahan UN dan SKL ke Sekolah / Madrasah penyelenggara UN;
6. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan UN;
7. operasional penyelenggaraan UN;
8. pemindaian LJUN;
9. pengiriman hasil pemindaian ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
10. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UN;
11. penyusunan dan pengiriman laporan;
12. Tim Pemantau Independen.

F. Biaya penyelenggaraan UN di Tingkat Sekolah/Madrasah mencakup komponen- komponen sebagai berikut:
1. pengisian dan pengiriman data calon peserta UN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
2. pengisian kartu peserta UN;
3. pengambilan bahan UN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten /Kota;
4. pengiriman LJUN ke Kabupaten/Kota;
5. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan UN;
6. operasional penyelenggara UN;
7. pengadaan bahan pendukung UN;
8. pengawasan pelaksanaan UN di Sekolah/Madrasah penyelenggara UN;
9. penyusunan dan pengiriman laporan.

Sanksi
1. Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh Pengawas Ruang UN. Apabila peserta UN telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka peserta UN tersebut dipersilakan keluar dari ruang ujian, dan baginya diberi nilai 0 (nol)/didiskualifikasi, serta dicantumkan dalam Berita Acara Pelaksanaan.
2. Pengawas Ruang UN yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN yang akan datang.
3. Anggota TPI yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN yang akan datang.
4. Penyelenggara UN yang terbukti melanggar ketentuan POS diberi sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak akan
diikutsertakan dalam penyelenggraaan UN yang akan datang.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar