Jumat, 27 Maret 2009

പെനെരിമാന്‍ പെസേര്ട ദിടിക് ബാര്

PETUNJUK TEKNIS
PELAKSANAAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TK, SD, SMP, SMA, DAN SMK
KABUPATEN PURBALINGGA
TAHUN PELAJARAN 2009 / 2010







$$
$$
$$
$$
$$
$$
$$
$$
$$








PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN PURBALINGGA
TAHUN 2009



KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR : 421 / / 2009

TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU KABUPATEN PURBALINGGA
TAHUN PELAJARAN 2009 / 2010

KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PURBALINGGA :

Menimbang :
bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan kegiatan yang dilaksanakan setiap awal tahun pelajaran oleh setiap sekolah
belum diterbitkannya Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk tahun pelajaran 2009 / 2010
agar pelaksanaan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2009 / 2010 dapat berjalan dengan baik maka perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga.

Mengingat :
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Peraturan Permerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Permerintah No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.
Peraturan Permerintah No. 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar
Peraturan Permerintah No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Surat Direktur PSMA No.169/C.C4/MN/2009. tentang Mekanisme Penerimaan Siswa Baru R-SMA-BI tahun 2009/2010.
Surat Direktur PSMP No169/C3/KP/2009 tentang Pemberitahuan Penerimaan Peserta Didik Baru SMP RSBI tahun 2009/2010.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama
:
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di TK, SD, SMP, SMA dan SMK tahun pelajaran 2009 / 2010, sebagaimana pada lampiran 1
Kedua
:
Menugaskan seluruh UPT Dinas Pendidikan di semua Kecamatan, serta semua Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga untuk melaksanakan keputusan ini dengan penuh pengabdian dan rasa tanggung jawab.
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan di : Purbalingga
Pada tanggal : 1 April 2009.

Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Purbalingga,



R. HENY RUSLANTO, SE
Pembina Utama Muda
NIP. 500056255




















Lampiran 1 :
SK Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Purbalingga
Nomor : 421/ /2009
Tanggal : 1 April 2009


A. Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
Setiap siswa yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi mendaftarkan pada ( 1 ) satu sekolah negeri atau swasta dengan menunjukan STTB / IJASAH dan STK / STL / DANUAN / DNHUN SMP /MTs / Kejar paket B asli untuk SMA / SMK, sedang untuk SMP dengan menunjukan STTB / IJASAH dan STK / STL atau DANUAS SD / SDLB / MI / Kejar paket A asli
Jadwal kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga tahun Pelajaran 2009 / 2010 diatur sebagai berikut :

No
Jenis Sekolah dan Status
Pendaftaran
Tes Khusus Masuk
Analisis dan Penyusunan Peringkat
Pengumuman
Daftar Ulang
Hari Pertama Masuk Sekolah
1
TK / SD / SDLB / Negeri / Swasta
29 Jun - 2 Juli 2009

4 Juli 2009
6 Juli 2009
7-9 Juli 2009
13 Juli 2009
2
SMP Negeri / Swasta
29 Jun- 2 Juli 2009

4 Juli 2009
6 Juli 2009
7-9 Juli 2009
13 Juli 2009
3
SMA Negeri/ Swasta
29 Jun- 2 Juli 2009

4 Juli 2009
6 Juli 2009
7-9 Juli 2009
13 Juli 2009
4
SMK Negeri/ Swasta
29 Jun- 2 Juli 2009
3 Juli 2009
4 Juli 2009
6 Juli 2009
7-9 Juli 2009
13 Juli 2009

Apabila pada masa pendaftaran sebagaimana dirmaksud butir 2 sekolah yang bersangkutan belum cukup mendapat calon siswa sejumlah yang ditetapkan, maka sekolah dapat membuka pendaftaran untuk gelombang berikutnya dan harus selesai sebelum memasuki tahun pelajaran baru.
Calon siswa yang dinyatakan tidak diterima berkasnya segera dikembalikan kepada calon siswa yang bersangkutan.
Jumlah siswa dan penambahan rombongan belajar.
a. Penerimaan peserta didik baru di TK tiap rombongan belajar maksimal 25 anak
b. Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), jumlah siswa tiap rombongan belajar untuk SD, SMP, SMA dan SMK maksimal 40 orang, kecuali SMK Kelompok Teknologi Industri tiap rombongan belajar maksimal 36 orang siswa. Untuk Sekolah kategori RSBI mengikuti ketentuan yang khusus berlaku pada sekolah berkategori RSBI.
c. Penambahan rombongan belajar tidak dibenarkan menggunakan ruang laboratorium, ruang keterampilan dan ruang perpustakaan untuk digunakan sebagai ruang kelas.
6. Pendaftar dari luar daerah.
a. Pendaftaran siswa baru diproiritaskan bagi calon siswa yang berasal dari Kabupaten Purbalingga. Untuk calon siswa yang berasal dari luar Kabupaten Purbalingga diberi toleransi maksimal sebesar 10% dari daya tampung, kecuali pada sekolah-sekolah yang letaknya berada pada perbatasan dengan kabupaten lain.
b. Khusus untuk SMK program keahlian tertentu dapat menerima siswa dari luar Kabupaten lebih dari 10%, dengan tetap memperhatikan daya tampung.
c. Pendaftar dari luar Kabupaten Purbalingga harus melengkapi berkas pendaftaran dengan keterangan dari Kepala Dinas Pendididkan asal sekolah calon siswa, dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga.
7. Batas Usia Calon Pendaftar pada tanggal 13 Juli 2009 adalah :
a. setinggi-tingginya 12 tahun untuk SD
b. setinggi-tingginya 18 tahun untuk SMP
c. setinggi-tingginya 21 tahun untuk SMA/SMK
8. Kepala Sekolah wajib mengupayakan anak penerima beasiswa dari keluarga tidak mampu untuk memperoleh tempat dengan tetap memperhatikan standar seleksi yang ditetapkan oleh sekolah
9. Pelaksanaan :
a. Formulir pendaftaran.
Sekolah wajib menyediakan formulir pendaftaran secukupnya sehingga setiap calon dapat memperolehnya.
b. Penyerahan berkas pendaftran disertai salinan foto copy STTB/IJASAH dan STK/STL yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah yang mengeluarkan STTB / IJASAH dan STK/STL tersebut atau DANUAN / DANUAS / DNHUN asli
c. Dalam hal fasilitas sekolah yang bersangkutan tidak memungkinkan menerima seluruh calon siswa, maka sekolah tersebut mengadakan seleksi melalui penyusunan peringkat, atau dapat ditambah dengan hasil tes khusus.
10. Bonus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) :
a. Tempat tinggal siswa :
Untuk pendaftar SD
Satu wilayah kelurahan / Desa bonus 0,50
Satu wilayah Kecamatan bonus 0,25
Untuk pendaftar SMP
Satu wilayah Kecamatan bonus 0,50
Satu wilayah Kabupaten 0,25
Untuk pendaftar SMA / SMK
Satu wilayah Kabupaten bonus 0,50


b. Bonus Prestasi :
Perorangan :
Tingkat Nasional Juara I = 3, Jara II = 2,75 dan Juara III = 2,5
Tingkat Provinsi Juara I = 2,25, Juara II = 2 dan Juara III = 1,75
Tingkat Kabupaten Juara I = 1,50, Juara II = 1,25 dan Juara III = 1
Tingkat Kecamatan Juara I = 0,75
Beregu :
Tingkat Nasional Juara I = 1,5 Juara II = 1,36 dan Juara III = 1,25
Tingkat Provinsi Juara I = 1,15 Juara II = 1 dan Juara III = 0,75
Tingkat kabupaten Juara I = 0,70 Juara II = 0,50 dan Juara III = 0,25
Tingkat Kecamatan Juara I = 0,20
Khusus kejuaraan yang sifatnya terus dan berjenjang, nilai bonus diperhitungkan dari hasil kejuaraan pada jenjang tertinggi.
Bukti prestasi dapat diperhitungkan angka bonusnya apabila :
(1) relevan / sesuai dengan kompetensi sekolah yang dituju.
(2) mendapat pengesahan dari Dinas Pendidikan/ UPT Dinas Pendidikan Kecamatan.
Rumus Penilaian Peringkat :
a). TK/SD menggunakan usia sebagai dasar pembuatan peringkat, apabila pendaftar melebihi daya tampung dapat diterapkan bonus tempat tinggal dan prestasi.
b). SMP menggunakan rumus :
NP = A + B + C
NP : Nilai Peringkat
A : Jumlah nilai UASBN untuk 3 mapel (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA)
B : Bonus tempat tinggal
C : Bonus prestasi
c). SMA menggunakan rumus :
NP = A + B + C
A : Jumlah Nilai UN untuk 4 Mapel (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA)
B : Bonus tempat tinggal
C : Bonus prestasi
d). SMK tanpa test khusus menggunakan rumus :
NP = A + B + C
A : Nilai UN untuk 4 mapel (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA)
B : Bonus tempat tinggal
C: Bonus prestasi
e).SMK dengan seleksi disertai test khusus menggunakan rumus
NP = A + B + C + D
A : Nilai UN untuk 4 Mapel (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA)
B : Nilai test khusus
C : Bonus tempat tinggal
D : Bonua Prestasi
Dalam rangka pembinaan bakat dan prestasi siswa, sekolah dapat menerima calon siswa yang berprestasi ditingkat provinsi atau nasional baik juara I, II, III dengan perlakuan khusus (tidak menggunakan ketentuan diatas)
12. Pengumuman dan pendaftaran ulang
a. Pengumuman penerimaan calon anak didik siswa yang diterima :
1). Pengumuman calon anak didik / siswa yang diterima diberitahukan secara jelas oleh sekolah yang bersangkutan.
2). Pengumuman pada butir a.1 diatas dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan terbaca jelas dan diletakan pada tempat yang terbuka.
b. Pendaftaran Ulang :
1). Waktu pendaftaran ulang bagi calon siswa yang dinyatakan diterima agar ditentukan dan diumumkan se-luas luasnya, terutama batas waktu mulai dan berakhirnya pendaftaran ulang tersebut serta syarat – syarat yang harus dilengkapi
2). Bagi calon anak didik / siswa yang diterima wajib menunjukan STTB / IJSAH STK / STL asli.
3). Mereka yang dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang dalam jangka waktu yang telah ditetapkan maka dinyatakan gugur.
4). Pendaftar yang dinyatakan gugur sesuai dengan butir b.3 diatas diganti dengan calon peserta didik berdasarkan peringkat / ranking berikutnya.
13. Siswa Pindahan
a. Untuk menerima siswa pindahan yang mengikuti orang tua / walinya pindah tugas, baik dari luar negeri maupun dari Kabupaten / Kota lain dengan ketentuan sebagai berikut :
1). Siswa yang berasal dari anak Pegawai Negeri Sipil /TNI /POLRI yang dimutasikan, berkas pindah harus dilengkapi dengan surat pindah tugas dari orang tua / wali siswa yang bersangkutan.
2). Siswa yang berasal dari anak bukan Pegawai Negeri Sipil /TNI /POLRI, berkas pindah harus dilengkapi dengan fotokopi KTP orang tua / wali murid dan fotokopi surat pindah domisili dari orang tua / wali siswa yang bersangkutan .
3). Pindahan siswa dari sekolah luar negeri harus dilengkapi dengan hasil penilaian kesetaraan yang ditetapkan oleh Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
4). Pindahan dari Sekolah di luar negeri binaan Departemen Pendidikan Nasional atau sekolah yang tidak diselenggarakan dan tidak dibina oleh Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah dapat dilakukan tes penempatan oleh sekolah yang bersangkutan setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai ketentuan yang berlaku.
5). Penempatan siswa pindahan diutamakan pada sekolah yang sejenis dan statusnya sama. Bila tempat memungkinkan sekolah negeri dapat menerima siswa pindahan dari sekolah swasta dengan jenjang Akreditasi yang minimal sama.
b. Tidak dibenarkan pemindahan siswa dalam satu desa /kelurahan untuk TK/SD dan dalam satu Kecamatan untuk SMP/SMA/SMK.
c. Pemindahan siswa baru dilakukan paling cepat dalam waktu 6 (enam) bulan atau setelah menerima Buku Laporan Penilaian Perkembangan / Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar Semester I dalam tahun pelajaran yang bersangkutan.
d. Penerimaan siswa pindahan dari luar Kabupaten Purbalingga harus dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten /Kota asal maupun yang dituju oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
e. Siswa pindahan dari Madrasah dapat diterima disekolah umum yang setingkat

B. 1. Biaya yang berkaitan dengan penerimaan anak didik/siswa baru TK, SD, SMP, SMA / SMK.
a. Biaya Pendaftaran Peserta Didik Baru untuk TK, SD, SMP, SMA / SMK diatur setinggi-tingginya sebagai berikut :
1) TK Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah )
2) SD Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah )
3) SMP Rp. 15.000,00 (limabelas ribu rupiah)
4) SMA/SMK Rp. 20.000,00 ( duapuluh ribu rupiah)
5) Biaya tes khusus maksimal Rp. 10.000,00,-(sepuluh ribu rupiah)
b. Biaya pendaftaran Peserta Didik Baru pada jenjang SD dan SMP dibebankan pada dana BOS.
c. Dana BOS yang dipergunakan untuk biaya tersebut dipergunakan untuk membiayai seluruh kegiatan penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, stop map, administrasi pendaftaran dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru dan lain sebagainya yang relevan).
d. Biaya pendaftaran siswa baru untuk jenjang TK dan SM dipergunakan untuk biaya administrasi, stop map pendaftaran, rapat-rapat, dan honorarium panitia.
e. Bagi calon siswa yang tidak mampu dibebaskan dari biaya pendaftaran.
2. Daftar Ulang.
Kegiatan yang menyangkut daftar ulang hanya berlaku untuk kelas I SD, kelas VII SMP, kelas X SMA/SMK yang baru diterima.
Dalam pelaksanaan daftar ulang tidak dibenarkan adanya pungutan biaya daftar ulang.
3. Pakaian seragam.
a. Pakaian seragam sekolah adalah pakaian yang dikenakan oleh siswa pada hari belajar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Pengadaan pakaian seragam Sekolah pada prinsipnya diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali siswa.
c. Pengadaan pakaian seragam sekolah dapat pula diusahan melalui koperasi sekolah.
d. Pengadaan pakaian seragam sekolah untuk siswa kelas I SD, kelas VII SMP, kelas X SMA/SMK tidak boleh menjadi persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
e. Bagi orangtua / wali siswa yang tidak mampu menyediakan pakaian seragam sekolah, maka diharapkan sekolah memberikan kemudahan untuk memperoleh pakaian bagi peserta didik.
4. Pengadaan sarana belajar dan alat perlengkapan lainnya untuk siswa tidak dibenarkan menjadi syarat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
5. Biaya Investasi dalam bentuk Sumbangan Pengembangan Institusi, Dana Pengembangan atau sumbangan lain yang sejenis, hanya dapat dikenakan sekali selama siswa menempuh pendidikan di lembaga yang bersangkutan.
6. Siswa miskin harus diberi keringanan / dibebaskan dari biaya investasi dan biaya operasional.
7. kriteria siswa miskin ditentukan berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh pemerintah.
8. SD dan SMP Negeri tidak diperkenankan menarik biaya operasional kepada peserta didik
9. Masa Orientasi siswa (MOS)
a. MOS diselenggarakan oleh sekolah pada hari – hari pertama masuk sekolah sebagai adaptasi KBM.
b. MOS dilaksanakan selama 3 hari, berisi penghangat suasana (Ice Breaking Penambah Wawasan, Pendidikan Demokrasi, Penilaian Bakat atau Minat, Penyuluhan Bahaya Narkoba, Penyuluhan Pajak ) dan pembentukan kedisiplinan.
c. Sasaran MOS adalah siswa baru kelas 1 SD, kelas VII SMP, kelas X SMA/ SMK. Panitia pelaksana terdiri dari unsur siswa kelas diatasnya (untuk SMP / SM ), dan unsur guru / karyawan sekolah .
d. Tidak dibenarkan memungut biaya untuk MOS yang memberatkan orangtua siswa.
e. Pelaksanaan MOS harus didasari prinsip mudah, murah, menyenangkan, massal dan meriah. Karena itu kegiatan – kegiatan MOS agar disesuaikan dengan kondisi sekolah.
f. Penyampaian materi dalam MOS seminimal mungkin menggunakan metode ceramah, tidak mengarah pada perpeloncoan dalam bentuk apapun, dan tidak perlu diberikan sertifikat.

C. Lain – Lain
Sekolah berkategori RSBI dapat melakukan mekanisme dan prosedur pendaftaran peserta didik baru dengan pengaturan tersendiri, dengan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan.
Sekolah tidak diperkenankan membuka program-program khusus diluar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Setiap sekolah wajib membentuk panitia PPDB .
Setiap sekolah berkewajiban membuat jurnal pendaftaran setiap hari secara jelas.
Setiap sekolah melaporkan rencana daya tampung siswa baru yang akan diterima pada tahun pelajaran 2009 / 2010 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga paling lambat akhir Mei 2009, dan memasang pada papan pengumuman sekolah
Pendaftaran peserta didik baru di SMP Terbuka tahun pelajaran 2009/2010 dilakukan setelah tanggal 15 Juli 2009. Untuk SMA Terbuka sebagai pilot Proyek Jawa Tengah, prosedur dan mekanisme PPDB tahun 2009 / 2010 mengacu pada SMA reguler dengan pagu 60 peserta didik
7. Dalam rangka mewujudkan program kabupaten vokasi, maka diharapkan siswa yang mendaftar ke SMA adalah yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi
8. Dalam rangka meningkatkan daya tampung lulusan SD, perlu diambil langkah – langkah oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan sebagai berikut :
a. Menggiatkan penyuluhan oleh Tim Kordinasi Wajib Belajar sampai dengan ke desa desa.
b. Menugaskan Kepala SD dan guru-guru untuk mengupayakan agar semua calon siswa usia SD di lingkungannya dapat mendaftarakan diri.
c. berkordinasi dengan Kepala SMP di kecamatan masing-masing untuk mengupayakan seluruh lulusan SD melanjutkan ke SMP
9. Untuk meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pada jenjang Pendidikan Menengah, Kepala SMP perlu melakukan upaya-upaya untuk mengarahkan seluruh lulusan agar melanjutkan ke SMK, SMA
10. Setiap sekolah harus membuat laporan pelaksanaan PPDB ke Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga selambat – lambatnya 3 hari setelah pendaftaran ulang.
11. Pelanggaran terhadap petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan anak didik / siswa baru ini, akan diambil tindakan sesuai dengan peraturan Perundang – undangan yang berlaku
12. Hal – hal yang belum diatur dalam petunjuk ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.

Petunjuk teknis ini untuk dilaksankan dengan penuh tanggung jawab.


Purbalingga, 1 April 2009
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Purbalingga




R. HENY RUSLANTO, SE
Pembina Utama Muda
NIP 500056255

Tidak ada komentar:

Posting Komentar