Jumat, 27 Maret 2009

പെനെരിമാന്‍ പെസേര്ട ദിടിക് ബാര്

PETUNJUK TEKNIS
PELAKSANAAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TK, SD, SMP, SMA, DAN SMK
KABUPATEN PURBALINGGA
TAHUN PELAJARAN 2009 / 2010







$$
$$
$$
$$
$$
$$
$$
$$
$$








PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN PURBALINGGA
TAHUN 2009



KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR : 421 / / 2009

TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU KABUPATEN PURBALINGGA
TAHUN PELAJARAN 2009 / 2010

KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PURBALINGGA :

Menimbang :
bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan kegiatan yang dilaksanakan setiap awal tahun pelajaran oleh setiap sekolah
belum diterbitkannya Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk tahun pelajaran 2009 / 2010
agar pelaksanaan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2009 / 2010 dapat berjalan dengan baik maka perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga.

Mengingat :
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Peraturan Permerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Permerintah No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.
Peraturan Permerintah No. 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar
Peraturan Permerintah No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Surat Direktur PSMA No.169/C.C4/MN/2009. tentang Mekanisme Penerimaan Siswa Baru R-SMA-BI tahun 2009/2010.
Surat Direktur PSMP No169/C3/KP/2009 tentang Pemberitahuan Penerimaan Peserta Didik Baru SMP RSBI tahun 2009/2010.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama
:
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di TK, SD, SMP, SMA dan SMK tahun pelajaran 2009 / 2010, sebagaimana pada lampiran 1
Kedua
:
Menugaskan seluruh UPT Dinas Pendidikan di semua Kecamatan, serta semua Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga untuk melaksanakan keputusan ini dengan penuh pengabdian dan rasa tanggung jawab.
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan di : Purbalingga
Pada tanggal : 1 April 2009.

Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Purbalingga,



R. HENY RUSLANTO, SE
Pembina Utama Muda
NIP. 500056255




















Lampiran 1 :
SK Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Purbalingga
Nomor : 421/ /2009
Tanggal : 1 April 2009


A. Ketentuan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
Setiap siswa yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi mendaftarkan pada ( 1 ) satu sekolah negeri atau swasta dengan menunjukan STTB / IJASAH dan STK / STL / DANUAN / DNHUN SMP /MTs / Kejar paket B asli untuk SMA / SMK, sedang untuk SMP dengan menunjukan STTB / IJASAH dan STK / STL atau DANUAS SD / SDLB / MI / Kejar paket A asli
Jadwal kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga tahun Pelajaran 2009 / 2010 diatur sebagai berikut :

No
Jenis Sekolah dan Status
Pendaftaran
Tes Khusus Masuk
Analisis dan Penyusunan Peringkat
Pengumuman
Daftar Ulang
Hari Pertama Masuk Sekolah
1
TK / SD / SDLB / Negeri / Swasta
29 Jun - 2 Juli 2009

4 Juli 2009
6 Juli 2009
7-9 Juli 2009
13 Juli 2009
2
SMP Negeri / Swasta
29 Jun- 2 Juli 2009

4 Juli 2009
6 Juli 2009
7-9 Juli 2009
13 Juli 2009
3
SMA Negeri/ Swasta
29 Jun- 2 Juli 2009

4 Juli 2009
6 Juli 2009
7-9 Juli 2009
13 Juli 2009
4
SMK Negeri/ Swasta
29 Jun- 2 Juli 2009
3 Juli 2009
4 Juli 2009
6 Juli 2009
7-9 Juli 2009
13 Juli 2009

Apabila pada masa pendaftaran sebagaimana dirmaksud butir 2 sekolah yang bersangkutan belum cukup mendapat calon siswa sejumlah yang ditetapkan, maka sekolah dapat membuka pendaftaran untuk gelombang berikutnya dan harus selesai sebelum memasuki tahun pelajaran baru.
Calon siswa yang dinyatakan tidak diterima berkasnya segera dikembalikan kepada calon siswa yang bersangkutan.
Jumlah siswa dan penambahan rombongan belajar.
a. Penerimaan peserta didik baru di TK tiap rombongan belajar maksimal 25 anak
b. Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), jumlah siswa tiap rombongan belajar untuk SD, SMP, SMA dan SMK maksimal 40 orang, kecuali SMK Kelompok Teknologi Industri tiap rombongan belajar maksimal 36 orang siswa. Untuk Sekolah kategori RSBI mengikuti ketentuan yang khusus berlaku pada sekolah berkategori RSBI.
c. Penambahan rombongan belajar tidak dibenarkan menggunakan ruang laboratorium, ruang keterampilan dan ruang perpustakaan untuk digunakan sebagai ruang kelas.
6. Pendaftar dari luar daerah.
a. Pendaftaran siswa baru diproiritaskan bagi calon siswa yang berasal dari Kabupaten Purbalingga. Untuk calon siswa yang berasal dari luar Kabupaten Purbalingga diberi toleransi maksimal sebesar 10% dari daya tampung, kecuali pada sekolah-sekolah yang letaknya berada pada perbatasan dengan kabupaten lain.
b. Khusus untuk SMK program keahlian tertentu dapat menerima siswa dari luar Kabupaten lebih dari 10%, dengan tetap memperhatikan daya tampung.
c. Pendaftar dari luar Kabupaten Purbalingga harus melengkapi berkas pendaftaran dengan keterangan dari Kepala Dinas Pendididkan asal sekolah calon siswa, dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga.
7. Batas Usia Calon Pendaftar pada tanggal 13 Juli 2009 adalah :
a. setinggi-tingginya 12 tahun untuk SD
b. setinggi-tingginya 18 tahun untuk SMP
c. setinggi-tingginya 21 tahun untuk SMA/SMK
8. Kepala Sekolah wajib mengupayakan anak penerima beasiswa dari keluarga tidak mampu untuk memperoleh tempat dengan tetap memperhatikan standar seleksi yang ditetapkan oleh sekolah
9. Pelaksanaan :
a. Formulir pendaftaran.
Sekolah wajib menyediakan formulir pendaftaran secukupnya sehingga setiap calon dapat memperolehnya.
b. Penyerahan berkas pendaftran disertai salinan foto copy STTB/IJASAH dan STK/STL yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah yang mengeluarkan STTB / IJASAH dan STK/STL tersebut atau DANUAN / DANUAS / DNHUN asli
c. Dalam hal fasilitas sekolah yang bersangkutan tidak memungkinkan menerima seluruh calon siswa, maka sekolah tersebut mengadakan seleksi melalui penyusunan peringkat, atau dapat ditambah dengan hasil tes khusus.
10. Bonus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) :
a. Tempat tinggal siswa :
Untuk pendaftar SD
Satu wilayah kelurahan / Desa bonus 0,50
Satu wilayah Kecamatan bonus 0,25
Untuk pendaftar SMP
Satu wilayah Kecamatan bonus 0,50
Satu wilayah Kabupaten 0,25
Untuk pendaftar SMA / SMK
Satu wilayah Kabupaten bonus 0,50


b. Bonus Prestasi :
Perorangan :
Tingkat Nasional Juara I = 3, Jara II = 2,75 dan Juara III = 2,5
Tingkat Provinsi Juara I = 2,25, Juara II = 2 dan Juara III = 1,75
Tingkat Kabupaten Juara I = 1,50, Juara II = 1,25 dan Juara III = 1
Tingkat Kecamatan Juara I = 0,75
Beregu :
Tingkat Nasional Juara I = 1,5 Juara II = 1,36 dan Juara III = 1,25
Tingkat Provinsi Juara I = 1,15 Juara II = 1 dan Juara III = 0,75
Tingkat kabupaten Juara I = 0,70 Juara II = 0,50 dan Juara III = 0,25
Tingkat Kecamatan Juara I = 0,20
Khusus kejuaraan yang sifatnya terus dan berjenjang, nilai bonus diperhitungkan dari hasil kejuaraan pada jenjang tertinggi.
Bukti prestasi dapat diperhitungkan angka bonusnya apabila :
(1) relevan / sesuai dengan kompetensi sekolah yang dituju.
(2) mendapat pengesahan dari Dinas Pendidikan/ UPT Dinas Pendidikan Kecamatan.
Rumus Penilaian Peringkat :
a). TK/SD menggunakan usia sebagai dasar pembuatan peringkat, apabila pendaftar melebihi daya tampung dapat diterapkan bonus tempat tinggal dan prestasi.
b). SMP menggunakan rumus :
NP = A + B + C
NP : Nilai Peringkat
A : Jumlah nilai UASBN untuk 3 mapel (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA)
B : Bonus tempat tinggal
C : Bonus prestasi
c). SMA menggunakan rumus :
NP = A + B + C
A : Jumlah Nilai UN untuk 4 Mapel (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA)
B : Bonus tempat tinggal
C : Bonus prestasi
d). SMK tanpa test khusus menggunakan rumus :
NP = A + B + C
A : Nilai UN untuk 4 mapel (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA)
B : Bonus tempat tinggal
C: Bonus prestasi
e).SMK dengan seleksi disertai test khusus menggunakan rumus
NP = A + B + C + D
A : Nilai UN untuk 4 Mapel (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA)
B : Nilai test khusus
C : Bonus tempat tinggal
D : Bonua Prestasi
Dalam rangka pembinaan bakat dan prestasi siswa, sekolah dapat menerima calon siswa yang berprestasi ditingkat provinsi atau nasional baik juara I, II, III dengan perlakuan khusus (tidak menggunakan ketentuan diatas)
12. Pengumuman dan pendaftaran ulang
a. Pengumuman penerimaan calon anak didik siswa yang diterima :
1). Pengumuman calon anak didik / siswa yang diterima diberitahukan secara jelas oleh sekolah yang bersangkutan.
2). Pengumuman pada butir a.1 diatas dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan terbaca jelas dan diletakan pada tempat yang terbuka.
b. Pendaftaran Ulang :
1). Waktu pendaftaran ulang bagi calon siswa yang dinyatakan diterima agar ditentukan dan diumumkan se-luas luasnya, terutama batas waktu mulai dan berakhirnya pendaftaran ulang tersebut serta syarat – syarat yang harus dilengkapi
2). Bagi calon anak didik / siswa yang diterima wajib menunjukan STTB / IJSAH STK / STL asli.
3). Mereka yang dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang dalam jangka waktu yang telah ditetapkan maka dinyatakan gugur.
4). Pendaftar yang dinyatakan gugur sesuai dengan butir b.3 diatas diganti dengan calon peserta didik berdasarkan peringkat / ranking berikutnya.
13. Siswa Pindahan
a. Untuk menerima siswa pindahan yang mengikuti orang tua / walinya pindah tugas, baik dari luar negeri maupun dari Kabupaten / Kota lain dengan ketentuan sebagai berikut :
1). Siswa yang berasal dari anak Pegawai Negeri Sipil /TNI /POLRI yang dimutasikan, berkas pindah harus dilengkapi dengan surat pindah tugas dari orang tua / wali siswa yang bersangkutan.
2). Siswa yang berasal dari anak bukan Pegawai Negeri Sipil /TNI /POLRI, berkas pindah harus dilengkapi dengan fotokopi KTP orang tua / wali murid dan fotokopi surat pindah domisili dari orang tua / wali siswa yang bersangkutan .
3). Pindahan siswa dari sekolah luar negeri harus dilengkapi dengan hasil penilaian kesetaraan yang ditetapkan oleh Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
4). Pindahan dari Sekolah di luar negeri binaan Departemen Pendidikan Nasional atau sekolah yang tidak diselenggarakan dan tidak dibina oleh Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah dapat dilakukan tes penempatan oleh sekolah yang bersangkutan setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai ketentuan yang berlaku.
5). Penempatan siswa pindahan diutamakan pada sekolah yang sejenis dan statusnya sama. Bila tempat memungkinkan sekolah negeri dapat menerima siswa pindahan dari sekolah swasta dengan jenjang Akreditasi yang minimal sama.
b. Tidak dibenarkan pemindahan siswa dalam satu desa /kelurahan untuk TK/SD dan dalam satu Kecamatan untuk SMP/SMA/SMK.
c. Pemindahan siswa baru dilakukan paling cepat dalam waktu 6 (enam) bulan atau setelah menerima Buku Laporan Penilaian Perkembangan / Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar Semester I dalam tahun pelajaran yang bersangkutan.
d. Penerimaan siswa pindahan dari luar Kabupaten Purbalingga harus dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten /Kota asal maupun yang dituju oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
e. Siswa pindahan dari Madrasah dapat diterima disekolah umum yang setingkat

B. 1. Biaya yang berkaitan dengan penerimaan anak didik/siswa baru TK, SD, SMP, SMA / SMK.
a. Biaya Pendaftaran Peserta Didik Baru untuk TK, SD, SMP, SMA / SMK diatur setinggi-tingginya sebagai berikut :
1) TK Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah )
2) SD Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah )
3) SMP Rp. 15.000,00 (limabelas ribu rupiah)
4) SMA/SMK Rp. 20.000,00 ( duapuluh ribu rupiah)
5) Biaya tes khusus maksimal Rp. 10.000,00,-(sepuluh ribu rupiah)
b. Biaya pendaftaran Peserta Didik Baru pada jenjang SD dan SMP dibebankan pada dana BOS.
c. Dana BOS yang dipergunakan untuk biaya tersebut dipergunakan untuk membiayai seluruh kegiatan penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, stop map, administrasi pendaftaran dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru dan lain sebagainya yang relevan).
d. Biaya pendaftaran siswa baru untuk jenjang TK dan SM dipergunakan untuk biaya administrasi, stop map pendaftaran, rapat-rapat, dan honorarium panitia.
e. Bagi calon siswa yang tidak mampu dibebaskan dari biaya pendaftaran.
2. Daftar Ulang.
Kegiatan yang menyangkut daftar ulang hanya berlaku untuk kelas I SD, kelas VII SMP, kelas X SMA/SMK yang baru diterima.
Dalam pelaksanaan daftar ulang tidak dibenarkan adanya pungutan biaya daftar ulang.
3. Pakaian seragam.
a. Pakaian seragam sekolah adalah pakaian yang dikenakan oleh siswa pada hari belajar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Pengadaan pakaian seragam Sekolah pada prinsipnya diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali siswa.
c. Pengadaan pakaian seragam sekolah dapat pula diusahan melalui koperasi sekolah.
d. Pengadaan pakaian seragam sekolah untuk siswa kelas I SD, kelas VII SMP, kelas X SMA/SMK tidak boleh menjadi persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
e. Bagi orangtua / wali siswa yang tidak mampu menyediakan pakaian seragam sekolah, maka diharapkan sekolah memberikan kemudahan untuk memperoleh pakaian bagi peserta didik.
4. Pengadaan sarana belajar dan alat perlengkapan lainnya untuk siswa tidak dibenarkan menjadi syarat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
5. Biaya Investasi dalam bentuk Sumbangan Pengembangan Institusi, Dana Pengembangan atau sumbangan lain yang sejenis, hanya dapat dikenakan sekali selama siswa menempuh pendidikan di lembaga yang bersangkutan.
6. Siswa miskin harus diberi keringanan / dibebaskan dari biaya investasi dan biaya operasional.
7. kriteria siswa miskin ditentukan berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh pemerintah.
8. SD dan SMP Negeri tidak diperkenankan menarik biaya operasional kepada peserta didik
9. Masa Orientasi siswa (MOS)
a. MOS diselenggarakan oleh sekolah pada hari – hari pertama masuk sekolah sebagai adaptasi KBM.
b. MOS dilaksanakan selama 3 hari, berisi penghangat suasana (Ice Breaking Penambah Wawasan, Pendidikan Demokrasi, Penilaian Bakat atau Minat, Penyuluhan Bahaya Narkoba, Penyuluhan Pajak ) dan pembentukan kedisiplinan.
c. Sasaran MOS adalah siswa baru kelas 1 SD, kelas VII SMP, kelas X SMA/ SMK. Panitia pelaksana terdiri dari unsur siswa kelas diatasnya (untuk SMP / SM ), dan unsur guru / karyawan sekolah .
d. Tidak dibenarkan memungut biaya untuk MOS yang memberatkan orangtua siswa.
e. Pelaksanaan MOS harus didasari prinsip mudah, murah, menyenangkan, massal dan meriah. Karena itu kegiatan – kegiatan MOS agar disesuaikan dengan kondisi sekolah.
f. Penyampaian materi dalam MOS seminimal mungkin menggunakan metode ceramah, tidak mengarah pada perpeloncoan dalam bentuk apapun, dan tidak perlu diberikan sertifikat.

C. Lain – Lain
Sekolah berkategori RSBI dapat melakukan mekanisme dan prosedur pendaftaran peserta didik baru dengan pengaturan tersendiri, dengan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan.
Sekolah tidak diperkenankan membuka program-program khusus diluar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Setiap sekolah wajib membentuk panitia PPDB .
Setiap sekolah berkewajiban membuat jurnal pendaftaran setiap hari secara jelas.
Setiap sekolah melaporkan rencana daya tampung siswa baru yang akan diterima pada tahun pelajaran 2009 / 2010 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga paling lambat akhir Mei 2009, dan memasang pada papan pengumuman sekolah
Pendaftaran peserta didik baru di SMP Terbuka tahun pelajaran 2009/2010 dilakukan setelah tanggal 15 Juli 2009. Untuk SMA Terbuka sebagai pilot Proyek Jawa Tengah, prosedur dan mekanisme PPDB tahun 2009 / 2010 mengacu pada SMA reguler dengan pagu 60 peserta didik
7. Dalam rangka mewujudkan program kabupaten vokasi, maka diharapkan siswa yang mendaftar ke SMA adalah yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi
8. Dalam rangka meningkatkan daya tampung lulusan SD, perlu diambil langkah – langkah oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan sebagai berikut :
a. Menggiatkan penyuluhan oleh Tim Kordinasi Wajib Belajar sampai dengan ke desa desa.
b. Menugaskan Kepala SD dan guru-guru untuk mengupayakan agar semua calon siswa usia SD di lingkungannya dapat mendaftarakan diri.
c. berkordinasi dengan Kepala SMP di kecamatan masing-masing untuk mengupayakan seluruh lulusan SD melanjutkan ke SMP
9. Untuk meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pada jenjang Pendidikan Menengah, Kepala SMP perlu melakukan upaya-upaya untuk mengarahkan seluruh lulusan agar melanjutkan ke SMK, SMA
10. Setiap sekolah harus membuat laporan pelaksanaan PPDB ke Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga selambat – lambatnya 3 hari setelah pendaftaran ulang.
11. Pelanggaran terhadap petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan anak didik / siswa baru ini, akan diambil tindakan sesuai dengan peraturan Perundang – undangan yang berlaku
12. Hal – hal yang belum diatur dalam petunjuk ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.

Petunjuk teknis ini untuk dilaksankan dengan penuh tanggung jawab.


Purbalingga, 1 April 2009
Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Purbalingga




R. HENY RUSLANTO, SE
Pembina Utama Muda
NIP 500056255

Kamis, 12 Maret 2009

SPM SMK

Lampiran V : Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor :
Tanggal :


STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)


A. PENDAHULUAN

Kondisi kehidupan global yang semakin kompetitif saat ini, menuntut tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Tuntutan ini memberi implikasi terhadap arah dan strategi pengembangan SDM. Pengembangan SDM merupakan suatu proses sepanjang hayat, mencakup berbagai aspek dan dimensi, bersifat kontekstual dan berorientasi ke depan, serta dilakukan terutama melalui pendidikan.

Oleh karena itu, peningkatan kualitas pendidikan di Purbalingga diarahkan kepada upaya pemberian jaminan kualitas dari setiap lembaga penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stake holder). Jaminan kualitas tersebut mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah harus dapat memenuhi harapan, tuntutan, kebutuhan serta aspirasi masyarakat. Untuk itu, perlu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi pedoman dan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga pendidikan.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) lembaga penyelenggara pendidikan terkait dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menghendaki sistem pendidikan yang terdesentralisasi di satu sisi, tetapi di sisi lain juga menghendaki perlunya pendidikan nasional terstandar. Kebijakan desentralisasi memberikan peluang diversifikasi dalam pengelolaan pendidikan sesuai dengan kapasitas daya dukung dan kekhususan masing-masing penyelenggara. Standarisasi dimaksudkan untuk menjaga mutu pendidikan agar memenuhi standar kualitas yang diharapkan. Menurut Undang-undang Sisdiknas Pasal 35 ayat (1), Standar Nasional Pendidikan memuat standar isi (kurikulum), proses, kompetensi lulusan, ketenagaan, sarana-prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan.

Sejalan dengan diberlakukannya kebijakan otonomi dan desentralisasi pendidikan, kualitas penyelenggaraan pendidikan kejuruan harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan memenuhi harapan masyarakat serta mengantisipasi penyebaran mutu yang tidak seimbang antar daerah. Guna memenuhi harapan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga menetapkan Standar Pelayanan Minimal Peyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai parameter kinerja minimal yang esensial dan spesifik yang harus dipenuhi oleh suatu lembaga pendidikan.

B. DASAR HUKUM

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1999;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2000;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peranserta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi(Lembaran Negara Tahun 2004 No 78 Tambahan Lembaran Negara No 4408);
8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan;
9. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0490/U/1992 tentang Sekolah Menengah Kejuruan;
10. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 080/U/1993 tentang Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan;
11. Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 055/U/1994 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0386/U/1993 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Guru di Sekolah Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
12. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0296/U/1996 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
13. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 025/O/1995 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
14. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kredit;
15. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional no. 053/V/2001 tentang Pedoman Penyusunan SPM Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
16. Keputusan Mendiknas No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
17. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 129.a/U/2004 tentang SPM Bidang Pendidikan.
18. Keputusan Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi No. Kep-227/Men/2003 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
19. Peraturan Gubernur No, 3 tahun 2005 tentang SPM Bidang Pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB, Pendidikan Non Formal, UKS, Kepemudaan, Olah Raga dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah.
20. Peraturan daerah Kabupaten Purbalingga No. 20 tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Dinas Daerah


C. TUJUAN PENYELENGGARAAN

Tujuan SMK :
Sekolah Menengah Kajuruan sebaai bentuk satuan pendidikan kejuruan sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan pasal 15 UUSPN, merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Tujuan tersebut dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi tujuan umum dan tujuan khusus sebagai berikut :

1. Tujuan Umum :
1. Menyiapkan peserta didik agar menjalani kehidupan yang layak.
2. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik .
3. Menyiapkan peserta didik agar menjadi warga negara yang mandiri dan bertanggung jawab
4. menyiapkan peserta didik agar memahami dan menghargai keanekaragaman budaya bangsa Indonesia
5. Menyiapkan peserta didik agar menerapkan dan memelihara hidup sehat, memiliki wawasan lingkungan, pengetahuan dan seni.

2. Tujuan Khusus ;
1. Menyiapkan peserta didik agar dapat bekerja baik secara mandiri, atau mengisi lowongan pekerjaan yang ada di dunia usaha dan dunia industri sebagai tenaga kerja tingkat menengah, sesuai dengan bidang dan program keahlian yang dminati
2. Membekali peserta didik agar mampu memilih karir, ulet dan gigih dalam berkompetisi, dan mampu mengembangkan sikap profesional dalam bidang keahlian yang diminatinya.
3. Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu mengembangkan diri melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi.


KOMPETENSI LULUSAN

Kompetensi lulusan SMK akan tergambar dalam bentuk unjuk kerja sebagai aktivitas nyata maupun aktivitas tersembunyi, yang terwujud pada penguasaan pengetahuan (knowledge), sikap (attitude), dan ketrampilan (skill). Aktivitas unjuk kerja dimaksud meliputi :
1. Memiliki akhlak dan budi pekerti yang luhur, jujur dan bertanggung jawab;
2. Pengembangan penguasaan pengetahuan, yang dicirikan dengan proses mencari tahu untuk mampu menginterprestasikan informasi (proses of knowing, know how and know why);
3. Pengembangan ketrampilan (tool skill development) yang dicirikan dengan ketaatan prosedur, tepat waktu, tidak bosan, akurasi, teliti, dan daya juang tinggi melalui pengembangan ketrampilan;
4. Pengembangan kemampuan nalar (thinking proses/cognitive skill) dicirikan dengan penciptaan ide baru, memandang masalah dengan cara baru, dan merencanakan penanggulangan masalah secara sistematik.
5. Melalui pengembangan sikap sosial, memiliki kemampuan untuk bertukar informasi, saling mendengarkan dan menghormati orang lain serta kerjasama dalam tim;
6. Memiliki kemampuan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan kejuruan yang lebih tinggi


KURIKULUM
1. Pengelompokan Program Keahlian
Penyelenggaraan program diklat kejuruan disesuaikan dengan kebutuhan lapangan kerja. Program keahlian dikelompokkan menjadi bidang keahlian sesuai dengan kelompok bidang industri/usaha/profesi. Jenis keahlian baru diwadahi dengan jenis program keahlian baru atau spesialisasi baru pada program keahlian yang relevan. Penyelenggaraan program keahlian di SMK harus mengacu pada program keahlian yang telah ditetapkan oleh Direktorat Dikmenjur. Dalam satu SMK boleh melaksanakan lebih dari satu program keahlian dari bidang keahlian yang sama atau berbeda.
2. Diversifikasi Kurikulum
a. Kurikulum Nasional
SMK wajib melaksanakan Kurikulum Nasional. Kurikulum Nasional adalah kurikulum SMK yang disusun berdasarkan standar nasional pendidikan dan standar kompetensi kerja naional yang menjadi tolak ukur tercapainya pendidikan mengengah kejuruan.
b. Kurikulum Implementatif
Bila dianggap perlu dan dibutuhkan, SMK dapat menyusun kutikulum implementatif yang disesuaikan dengan kepentingan daerah baik tingkat propinsi maupun kabupaten/kota.
Penetapan pelaksanaan kurikulum implementatif harus melalui prosedur sebagai berikut :
1) Pengkajian kurikulum SMK Nasional;
2) Idenfitikasi kompetensi tenaga kerja;
3) Penyusunan Kurikulum Implementataif yang dilakuakn bersama dengan komite sekolah dan industri terkait;
4) Legalisasi kurikulum implementatif oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
3. Struktur Kurikulum
Untuk mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan maka substansi diklat dikemas dalam berbagai mata diklat yang dikelompokkan :
a. Program Normatif
Program normatif diberikan agar peserta didik bisa hidup dan berkembang selaras dalam kehidupan pribadi, sosial, dan bernegara. Program ini berisi mata diklat yang lebih menitikberatkan pada norma, sikap dan perilaku yang harus diajarkan, ditanamkan dan dilatihkan pada peserta didik. Program normatif ini wajib dilaksanakan oleh sekolah dan diikuti oleh semua peserta didik.
b. Program Adaptif
Program adaptif berisi mata diklat yang lebih menitik beratkan pada pemberian kesempatan kepada peserta didik untuk memahami konsep dan prinsip dasar ilmu dan teknologi yang dapat diterapkan pada kehidupan sehari-hari dan atau melandasi kompetensi untuk bekerja.
Program adaptif terdiri dari kelompok mata diklat yang berlaku bagi semua program keahlian dan harus dilaksanakan oleh sekolah dan diikuti semua peserta didik serta mata diklat yang hanya berlaku bagi program keahlian tertentu yang harus diikuti oleh perserta didik sesuai program keahlian yang diikuti.
c. Program Produktif
Program produktif bersifat melayani permintaan pasar kerja, oleh karenanya ditentukan oleh dunia kerja/industri atau asosiasi profesi. Program produktif harus diberikan kepada peserta didik sesuai dengan program keahlian yang diikuti dengan fasilitas yang memadai, waktu yang dibutuhkan dan kompetensi yang harus dikuasai.
4. Masa Pendidikan
Masa pendidikan pada prinsipnya sama dengan masa pendidikan tingkat menengah lainnya yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester atau sampai dengan 4 (empat) tahun dengan pertimbangan keluasan jumlah kompetensi yang harus dikuasai.
5. Kegiatan Pendidikan dan Latihan
Kegiatan diklat terdiri dari kegiatan-kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
a. Kegiatan Kurikuler
Kegiatan kutikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan struktur kutikulum yang ditujukan untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sesuai dengan bidang keahliannya. Kegiatan kurikuler wajib secara keseluruhan dilakukan oleh sekolah dan diikuti oleh semua peserta didik melalui kegiatan pemelajaran yang terstruktur sesuai dengan struktur kurikulum.
b. Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan untuk pengembangan bakat dan minat serta untuk memantapkan pembentukan peserta didik. Kegiatan ini dilaksanakan diluar struktur jam kurikulum. Oleh karenanya sekolah diharapkan menyediakan sarana/fasilitas untuk kegiatan ekstrakurikuler yang meliputi kepramukaan, olah raga, kesenian, latihan kepemimpinan dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
6. Bahasa Pengantar
Bahasa pengantar untuk kegiatan diklat adalah bahasa Indonesia dan atau bahasa asing sesuai tuntutan mata diklat dan kompetensinya.
7. Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar berorientasi pada tingkat pencapaian kompetensi pada setiap tahap pemelajaran. Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan secara langsung pada saat peserta didik melakukan aktifitas belajar maupun sevara tidak langsung melalui bukti-bukti hasil belajar. Sisitem penilaian menitikberatkan pada penilaian hasil belajar berbass kompetensi dengan ciri sebagai berikut :
a. Menggunakan penilaian acuan patokan;
b. Diberilakukan secara perseorangan;
c. Keberhasilan peserta didik diklasifikasikan dalam bentuk kompeten dan belum kompeten;
d. Dilaksanakan secara berkelanjutan.
Untuk keterlaksanaan evaluasi hasil belajar secara efektif maka setiap SMK wajib menyelenggarakan evaluasi yang meliputi hal sebagai berikut :
a. Penilaian tehadap proses dan kemajuan belajar peserta didik pada setiap kompetensi yang dipelajari;
b. Penilaian akhir pemelajaran kompetensi untuk mengetahui dan meneteapkan tingkat penguasaan peserta didik terhadap setiap kompetensi yang dipelajari sebagai dasar untuk menentukan pemelajaran lebih lanjut;
c. Penilaian akhir pendidikan untuk mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap seluruh program diklat sebagai dasar untuk menetapkan kelulusan menempuh jenjang pendidikan pada SMK.
d. Sertifikasi
1) Ijazah
Mengacu pada Undang-Undang Sisdiknas, SMK yang telah diakreditasi diberi wewenang menyelenggarakan ujian dan memberikan ijazah yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional kepada peserta didik yang dinyatakan lulus ujian sebagai pengakuan terhadap penyelesaian pada jenjang pendidikan SMK dan atau prestasi belajar peserta didik

2) Sertifikasi Kompetensi
Sertifikasi Kompetensi diberikan kepada peserta didik yang lulus uji kompetensi yang deselenggarakan oleh SMK/Lembaga diklat yang terakreditasi sebagai penyelenggara uji kompetensi.

Sertifikasi Kompetensi tersebut diterbitkan oleh lembaga sertifikasi, asosiasi profesi, perusahaan/industri, lembaga diklat yang memiliki kredibilitas dalam bidangnya, atau, lembaga diklat yang diberi wewenang oleh lembaga setifikasi.

PESERTA DIDIK

Peserta didik adalah sejumlah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melaui proses pemelajaran di bawah bimbingan guru di sekolah.

1. Persyaratan
Persyaratan untuk menjadi peserta didik SMK adalah :
a. Telah tamat dan memiliki STTB/ijazah SMP/SMPLB/MTs/Program Paket B;
b. Telah lulus dengan memiliki STK/STL;
c. Memiliki Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SMP atau Daftar Nilai Pehabtanas/STL Program Paket B;
d. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada saat pendaftaran;
e. Memnuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifikasi program pendidikan di sekolah yang dituju;

2. Daya Tampung
a. Jumlah peserta didik baru per program keahlian didasarkan pada prinsip keseimbangan, kebutuhan dan penyediaan (Demand >< Supply);
b. Jumlah peserta didik per rombongan belajar bervariasi antara;
1) 20 ? 40 peserta didik untuk jasa layanan
2) 20 ? 36 peserta didik untuk kelompok Teknologi, kelompok Pertanian dan Seni Kerajinan.
Penetapan jumlah kelompok belajar didasarkan pada perhitungan ketersediaan sarana prasarana untuk setiap bidang keahlian.

3. Pakaian Peserta Didik
Pakaian peserta didik SMK diatur oleh masing-masing Sekolah sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku secara nasional, namun Sekolah dapat menetapkan pakaian seragam sekolah lainnya sesuai dengan ciri khusus, budaya dan spirasi Sekolah msing-masing melaui musyawarah bersama antara orang tua, masyarakat dan furu di sekolah.

4. Unit Kegiatan Siswa
Pada prinsipnya sekolah perlu menyediakan fasilitas untuk mendorong berdirinya organisasi unit kegiatan siswa dalam rangka menumbuhkan bakat, minat dalam membangun iklim demokrasi dan latihan kepemimpinan, antara lain :
a) Kegiatan OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah);
b) Kegiatan PMR (Palang Merah Remaja);
c) Kegiatan PKS (Patroli Keamanan Sekolah);
d) Kegiatan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah);
e) Kegiatan Pramuka;
f) Kegiatan Paskibra;
g) Kegiatan latihan kepemimpinan;
h) Kegiatan pesantren kilat/kegiatan keagamaan;
i) Kegiatan di bidang olahraga, seni dan ketrampilan;
j) Karya Ilmiah / Promosi Kompetensi Siswa.

KETENAGAAN
1. Jenis Ketenagaan
a. Tenaga Pendidik
1) Guru Mata Diklat
2) Pembimbing/Konselor
3) Instruktur

Yang dimaksud tenaga pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pemelajaran, menilai hasil pemelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Adapun jenis tenaga pendidik meliputi :

1) Guru Mata Diklat
Guru Mata Diklat (Bidang Studi), adalah guru yang diberi tugas oleh kepala sekolah untuk melaksanakan pemelajaran satu atau lebih mata diklat baik teori maupun praktek sesuai dengan tuntutan kompetensi pada mata diklat baik normatif, maupun adaptif .

2) Guru Pembimbing/Konselor
Guru Pembimbing/Konselor, adalah guru yang diberi tugas oleh kepala sekolah untuk membantu membimbing mendidik sejumlah peserta didik dalam memilih program keahlian yang sesuai dengan bakat, minat, dan mengarahkan/memperbaiki peserta didik yang mengalami permasalahan serta memberikan bimbingan karier.

3) Instruktur
Instruktur adalah guru yang diberi tugas oleh kepala sekolah untuk melaksanakan pemelajaran baik teori maupun praktek sesuai dengan tuntutan kompetensi pada mata diklat produktif (kejuruan).

b. Tenaga Kependidikan.
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan tehnis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Adapun jenis tenaga kependidikan adalah :

1. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan mengelola satuan pendidikan yang mempunyai kompetensi sebagai edukator motivator, administrator, supervisor, pemimpin, inovator, manajer berjiwa wirausaha dan pencipta iklim kerja yang kondustif.
2. Wakil Kepala Sekolah, adalah guru yang diberi tugas oleh kepala sekolah untuk membantu kepala sekolah dibidang masing-masing dalam mencapai tujuan sekolah/pendidik, yang meliputi bidang kurikulum,, kesiswaan, ketenagaan dan sarana prasarana, hubungan industri dan masyarakat.
3. Ketua Program Keahlian, adalah guru yang diberi tugas oleh kepala sekolah untuk membantu kepala sekolah dalam mengelola keberhasilan pemelajaran pada program keahlian masing-masing.
4. Wali Kelas, guru yang diberi tugas oleh kepala sekolah dalam membantu mengelola peserta didik di kelas masing-masing sehubungan dengan kemajuan prestasi belajar tiap=tiap peserta didiknya.
5. Kasubag Tata Usaha (TU), yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam kelancaran kegiatan administrasi (Urusan surat menyurat, ketatausahaan) sekolah yang berkaitan dengan KBM;
6. Pelaksana kegiatan kepegawaian, yang mempunyai tugas membantu Kasubag TU dalam kegiatan atau kelancaran kepergawaian baik tenaga pendidik maupun bukan pendidik yang bertugs di sekolah;
7. Pelaksana urusan keuangan, yang mempunyai tugas membantu mengelola keuangan sekolah;
8. Pelaksana urusan perlengkapan/logistik, yang mempunyai tugas membantu mengelola perlengkapan/logistik sekolah;
9. Pelaksana sekretaris dan kesiswaan, yang mempunyai tugas membantu Kasubag TU dalam mengelola sekretariat dan kesiswaan;
10. laboran/Tool Man, yang diberi tugas oleh Kepala Sekolah membantu menyiapkan intalasi dalam melayani pelaksanaan diklat (khususnya praktek) bagi siswa;
11. Pengemudi, yang mempunyai tugas sebagai sopir dalam kedinasan;
12. Teknisi, bertugas sesuai di bidang keahlian masing-masing meliputi memperbaiki fasilitas sekolah, berupa bangunan, kelistrikan dan peralatan praktek;
13. Penjaga Sekolah; bertugas menjaga keamanan sekolah selama 24 jam;
14. Caraka/pembantu pelaksana, bertugas membantu kelancaran kegiatan tatausahaan.
15. Tenaga Perpustakaan, adalah tenaga yang bertugas untuk mengelola perpustakaan.

2. Kualifikasi Ketenagaan
a. Tenaga Pendidik
Pada prinsipnya tenaga pendidik di SMK dituntut memiliki 2 kemampuan yaitu kempuan keguruan dan kemampuan keahlian/kejuruan sesuai dengan spesialisasi masing-msing.

Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (DIV) atau sarjana (S1);

Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata diklat yang diajarkan;

Sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK :
1. Guru Mata Diklat
2. Pembimbing/Konselor
3. Instruktur

b. Tenaga Kependidikan
Pada prinsipnya tenaga kependidikan dituntut memiliki kemampuan mengelola administrasi yang meliputi surat menyurat dan ketatausahaan sekolah.

1. Kepala Sekolah;
2. Wakil Kepala Sekolah;
3. Ketua Program Keahlian;
4. Wali Kelas;
5. Kasubag TU;
6. Pelaksana Urusan Kepegawaian;
7. Pelaksana Urusan Keuangan;
8. Pelaksana Urusan Perlengkapan/Logistik;
9. Pelaksana Sekretaris dan Kesiswaan;
10. Laboran /Tool Man;
11. Pengemudi;
12. Teknisi;
13. Penjaga Sekolah;
14. Caraka/pembantu pelaksana;
15. Tenaga Perpustakaan.

Kualifikasi tenaga kependidikan sebagai berikut :

1) Kualifikasi Kepala Sekolah sebagai berikut :
a. Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SMK/MAK;
d. Memiliki kempuan kepimpinan dan kewirausahaan di bidang kependidikan
2) Wakil Kepala Sekolah, minimal masa kerja 3 tahun;
3) Ketua Program Keahlian,
4) Wali Kelas;
5) Kasubag Tata Usaha, minimal lulusan SMK Pendidikan Menengah (diutamakan Lulusan SMK bidang administrasi perkantora);
6) Pelaksana Urusan Kepegawaian, minimal lulusan SMK/Pendidikan Menengah;
7) Pelaksana Urusan Keuangan, minimal lulusan SMK/Pendidikan Menengah;
8) Pelaksana Urusan Perlengkapan/Logistik, minimal lulusan SMK/Pendidikan Menengah;
9) Pelaksana Sekretaris dan Kesiswaan, minimal lulusan SMK/Pendidikan Menengah;
10) Laboran/ Tool Man, minimal lulusan SMK/Pendidikan Menengah;
11) Teknisi, minimal lulusan SMK;
12) Caraka, minimnal lulusan SMP;
13) Pengemudi, minimal lulusan SMP;
14) Penjaga Sekolah, minimal lulusan SMP;
15) Tenaga Perpustakaan, minimal lulusan SMK/Pendidikan Menengah.

2. Analisis Kebutuhan Tenaga

a. Tenaga pendidik
Pendidik pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata diklat dan instruktur bidang kejuruan yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.

b. Jumlah guru
Dalam menghitung jumlah kebutuhan guru normatif, adaptif, produktif, dan guru pembimbing ada beberapa komponen yang menjadi dasar perhitungan, yaitu:

a) Susunan program kurikulum yang berlaku;
b) Bidang keahlian dan komposisi kelas yang berlaku;
c) Jumlah jam pelajaran per tahun, setiap tingkat;
d) Kelompok belajar;
e) Jumlah minggu efektif pertahun dan tingkat;
f) Jam wajib mengajar guru 24 jam/minggu maksimal 30 jam;
g) Khusus guru pembimbing (BP/BK) mengacu pada ketentuan bahwa satu guru membimbing antara 150 ? 225 siswa.

Cara menghitung kebutuhan guru dengan rumus sebagai berikut :

JP1 X JK1 + JP 2 X JK2 + JP3 X HK 3
?G = ME 1 ME 2 ME 3 X KB
JW
57
Keterangan :

G = Jumlah guru yang dibutuhkan
JP = Jumlah jam pelajaran per tahun
JK = Jumlah kelas paralel
JW = Jumlah wajib mengajar perminggu
KB = Kelom[pok belajar (1 untuk normatif dan adaptif, 2 untuk produktif)
ME = Minggu efektif sertifikat per tahun;
TkI = 40 minggu
TkII = 40 minggu
TkIII = 40 minggu, kecuali produktif, 36 minggu (lebih detail dan rinci dapat dilihat pada buku II Kurikulum/GBPP)

b. Tenaga Kependidikan
Jumlah tenaga kependidikan pada setiap SMK pada umumnya terdiri 1 Kepala Sekolah, 3 orang wakil kepala sekolah, ketua program sesuai dengan jumlah program keahliannya. Minimal satu SMK harus memiliki Kepala Sub Bagian Tata Usaha, urusan kepegawaian, urusan sekretariat/siswa yang masing-masing 1 orang. Untuk tenaga caraka, pengemudi, dan penjaga sekolah sesuai luas bangunan dan lahan serta jumlah kendaraan yang dimiliki sekolah.

SARANA DAN PRASARANA
1. Pengertian
Fasilitas pendidikan adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk menunjang keterlaksanaan pemelajaran dan kegiatan penunjang diklat. Fasilitas pendidikan terdiri dari : lahan, ruang perabot, alat dan bahan praktik serta buku dan bahan ajar lainnya, secara garis besar fasilitas pendidikan itu dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Lahan adalah sebidang tanah yang digunakan untuk mendirikan bangunan sekolah;
b. Ruang adalah tempat yang digunakan untuk melaksanakan pemelajaran, kegiatan penunjang dari kegiatan administrasi;
c. Perabot adalah seperangkat mebel yang digunakan untuk melaksanakan pemelajaran, kegiatan penunjang dan administrasi;
d. Alat dan media pendidikan adalah sesuatu yang digunakan untuk membuat atau melaksanakan hal-hal tertentu yang berkenaan dengan proses pemelajaran, kegiatan penunjang maupun administrasi;
e. Bahan praktik adalah semua jenis bahan alami dan buatan yang digunakan untuk praktik;
f. Bahan ajar adalah sumber bacaan yang berisi tentang ilmu pengetahuan untuk menunjang pemelajaran pada program normtif, adaptif dan produktif, bahan ajar mencakup : buku dan modul;
g. Sarana olahraga baik diluar ruangan maupun didalam ruangan.

2. Jenis Fasilitas
a. Lahan
Jenis lahan yang digunakan untuk SMK antara lain meliputi :
1) Lahan terbangun adalah lahan yang di atasnya berisikan bangunan;
2) Lahan terbuka adalah lahan-lahan yang belum ada bangunan di atasnya. Lahan terbuka termasuk : taman, plaza, selasar dan lapangan prktik;
3) Lahan kegiatan praktik adalah lahan yang diperuntukkan pelaksanaan kegiatan praktik;
4) Lahan pengembangan adalah lahan yang diperlukan untuk kebutuhan pengembangan bangunan, kegiatan prktik dan perumahan.
b. Ruang
Secara umum, jenis ruang ditinjau dari fungsinya dapat dikelompokkan menjadi ruang administrasi, ruang pendidikan dan ruang penunjang.
1) Ruang Administrasi
Ruang administrasi berfungsi untuk melaksanakan berbagai kegiatan kantor/administrasi. Ruang administrasi terdiri dari atas : ruang kepala sekolah, ruang tata usaha, ruang sidang, ruang furu, ruang penggandaan dan gudang administrasi.
2) Ruang Pendidikan
Ruang pendidikan berfungsi untuk menampung pemelajaran teori dan prktik antara lain : ruang praktik/bengkel/studio, ruang teori, fasilitas olahraga, labolatorium, perpustakaan, ruang praktik dan lain-lainnya.
3) Ruang Penunjang
Ruang penunjang berfungsi untuk menampung kegiatan yang mendukung proses pemelajaran, antara lain : ruang UKS, ruang OSIS, gudang, ruang umum, kamar WC, kafetaria, tempat sepeda, koperasi dan sebagainya.
c. Perabot
Perabot sekolah dilihat dari fungsinya, sangat diperlukan guna mendukung tiga fungsi utama sekolah yaitu fungsi administrasi, fungsi pendidikan dan fungsi penunjang.
Jenis perabot sekolah dikelompokan sebagai berikut :
1) Perabot administrasi
Perabot kantor/administrasi adalah perabot yang digunakan untuk mendukung kegiatan kantor. Jenis perabot ini umumnya sudah baku/terstandar secara internasional.
2) Perabot pendidikan
Perabot pendidikan adalah semua jenis mebelair yang digunakan untuk kegiatan pemelajaran. Jenis bentuk dan ukurannya mengacu pada kegiatan itu sendiri.
3) Perabot penunjang
Perabot penunjang adalah perabot yang digunakan/dibutuhkan dalam ruang penunjang, seperti perabot perpustakaan, perabot UKS, perabot OSIS, perabot gudang dan sebagainya;
d. Alat-alat Pendidikan
Jenis alat yang digunakan untuk SMK terdiri dari :
1. alat-alat administrasi yang meliputi alat-alat untuk mendukung kegiatan administrasi sekolah misalnya : mesin ketik, komputer, mesin penggandaan, mesin hitung, casc boxes dan pemotong kertas.
2. alat-alat penunjang pemelajaran teori, labolatorium dan praktik misalnya; papan tulis, slide projector, OHP, alat peraga fisika/kimia, alat ukur, alat potong, alat pembentuk dan mesin-mesin.
Secara umum, alat-alat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. alat tangan (hand tool). Alat tangan adalah jenis alat yang penggunaannya menggunakan tangan sebagai sumber tenaga;
b. alat tangan bertenaga (power hand tool). Alat tangan bertenaga adalah jenis-jenis alat bertenaga mesin tetapi operasionalnya menggunakan tangan;
c. mesin-mesin, adalah alat yang operasionalnya memerlukan bantuan listrik dan mekanik;
d. alat ukur, alat uji dan labolatorium :
(1) alat ukur (measuring tool) yaitu alat yang digunakan untuk mengukur bobot dan bidang (tinggi, panjang dan lebar) suatu benda/bahan;
(2) alat uji (testing machine) yaitu alat yang digunakan untuk menguji sifat, kekuatan dan kondisi suatu bahan/benda;
(3) alat laboratorium yaitu alat yang digunakan untuk percobaan dan pengujian yang dilakukan di suatu ruang laboratorium.

3. Alat praktik dikelompokkan menjadi :
(1) Alat pokok/alat utama, antara lain :
(a.) Working station tunggal (WST). WST yaitu alat yang dioperasikan atau digunakan oleh satu siswa/pemakai.
(b.) Working station ganda (WSG). WSG yaitu alat yang dioperasikan oleh lebih dari satu peserta didik/pemakai.

(2) Alat penunjang
(a.) Alat penunjang yaitu alat yang berfungsi untuk menunjang kegiatan praktik secara kelompok;
(b.) Alat penunjang keberhasilan lingkungan dan M & R adalah alat untuk kebersihan dan PMR sekolah, misalnya mesin pemotong rumput, sekop, sapu, gerobak sampah, tool box, listrik dan tool box mekanik.
e. Bahan Ajar
Bahan ajar adalah sekumpulan bahan pemelajaran yang digunakan dalam proses pemelajaran terdiri dari buku dan modul-modul pemelajaran :
1). Buku.
a) Buku Pegangan
Buku pegangan digunakan oleh guru dan peserta diklat sebagai acuan dalam pemelajaran yang bersifat normatif, adaptif dan produktif. Buku-buku pegangan substansi, normatif dan produktif hendaknya dimiliki (diberi atau dipinjam) oleh setiap guru dan peserta diklat.
b) Buku pelengkap
Buku pelengkap ini digunakan oleh guru untuk memperluas dan memperdalam penguasaan substansi program normatif, adaptif dan produktif. Buku-buku pelengkap substansi tersebut hendaknya dimiliki (diberi atau dipinjam) oleh setiap guru dan peserta diklat.
c) Buku sumber (referensi)
Buku ini dapat digunakan guru dan peserta diklat untuk memperoleh kejelasan informasi mengenai suatu bidang ilmu atau keterampilan. Buku-buku sumber yang relevan dan bermutu perlu disediakan di perpustakaan sekolah.
d) Buku-buku bacaan
Buku ini dapat digunakan oleh guru dan perserta diklat sebagai bahan bacaan tambahan (non fiksi) untuk memperluas pengetahuan dan wawasan serta sebagai bahan bacaan (fiksi) yang bersifat relatif. Buku-buku bacaan yang relevan dan bermutu hendaknya disediakan dalam jumlah memadai di perpustakan sekolah.

2). Modul
a) Sebagai konseksuensi dari sistem diklat di SMK yang berbasis luas, kuat dan fleksibel serta berbasis kompetensi, produksi dan pembelajaran tuntas maka SMK perlu mengemas bahan ajar dalam bentuk modul.
b) Modul-modul yang digunakan di SMK harus disusun berdasarkan hasil analisis bahan ajar dengan menggunakan format tertentu. Analisis bahan ajar tersebut mengacu pada kurikulum, serta memperhatikan tuntutan kebutuhan DU/DI dan IPTEK yang selalu berkembang.

3. Analisis/perencanaan
a. Kebutuhan Fasilitas
1). Analisis kebutuhan dan Perencanaan Pengadaan Alat
Analisis kebutuhan alat dan pengadaan dilaksanakan melalui pendekatan sebagai berikut :
a) Tuntutan kompetensi yang tertuang dalam dokumen kutikulum.
Kegiatan analisis ini lebih difokuskan pada pencermatan berbagai keteknikan/praktik/ketrampilan yang tersirat dan tersurat dalam semua kompetensi/sub kompetensi yang telah terformulasikan dalam kurikulum. Berdasarkan keteknikan/praktik/ketrampilan itu dapat ditentukan jenis dan spesifikasi alat yang digunakan.
b) Jumlah rombongan belajar/kelompok praktik
Jumlah rombongan belajar teori klasikal ( 36 atau 40 siswa setiap tingkat). Jumlah kelompok belajar praktik disesuaikan dengan pola pengetahuan peserta diklat berpraktik secara seri, paralel atau semi paralel. Kelompok praktik dapat 1/18, 1/9, 1/6, ?, ? kelompok belajar. Artinya satu kelompok/praktik terdiri ; 2,3,4,6,9,12,18, untuk kelompok belajar 36 peserta diklat.
c) Komposisi kelas/kelas praktik
Pada dasarnya, kebutuhan alat dalam komposisi kelas paralel adalah sama dengan jumlah alat yang digunakan untuk satu kelas paralel.
d) Alokasi waktu untuk mencapai kompetensi yang tertuang dalam Dokumen kurikulum pada dasarnya merupakan satuan waktu total untuk mencapai kompetensi dalam program diklat tertentu.
e) Faktor guna alat.
Faktor guna alat merupakan koefisien dari jumlah alat yang disediakan dengan jam alat yang dipergunakan.
f) Spesifikasi alat
Spesifikasi alat ditentukan berdasarkan tuntutan kompetensi. Selain itu juga didasarkan pada tuntutan untuk memenuhi kapasitas, kemampuan, keamanan dan kenyamanan pengguna serta kelestarian desain alat agar tidak kadaluwarsa (out of date).
Berdasarkan pendekatan di atas, sekolah perlu menentukan jenis spesifikasi dan jumlah alat yang dibutuhkan dengan menggunakan rumus :







Keterangan :
JKA = Jumlah Kebutuhan Alat
JAD = Jumlah Jam alat yang diperlukan
JAS = Jam alat yang disediakan
FGA = Faktor guna alat
2). Analisis Kebutuhan Perabot
Analisis kebutuhan perabot dan pengadaannya mengacu pada tuntutan kegiatan praktik kerja individual dan kelompok serta pemanfaatan alat berdasarkan hasil analisis kebutuhan untuk mencapai kompetensi/sub kompetensi yang telah dirumuskan dalam kurikulum.
3). Analisis Kebutuhan Ruang
Analisis kebutuhan ruang dan pengadaannya dilakukan berdasarkan :
a) Kelompok kegiatan praktik;
b) Beban ruang (waktu)
c) Faktor guna ruang.
Dalam penghitungannya digunakan rumus :
BR
JR = x FGR
PRM
Keterangan :
JR = Jumlah Ruang
BR = Beban ruang
PRM = Penggunaan ruang perminggu
FGR = Faktor guna untuk ruang teori 100% untuk ruang praktik 70% - 80%
Beban ruang adalah jumlah waktu yang digunakan dalam suatu ruang sesuai dengan jadwal. Beban ruang diukur dengan satuan jam pelajaran. Beban ruang didapat dari hasil/penjumlahan semua jam program diklat selama satu minggu. Nilai penggunaan ruang perminggu yang digunakan adalah 50. bila hasil perhitungan kebutuhan ruang menunjukkkan angka pecahan, maka angka pecahan yang lebih besar dari 0,5 dibulatkan ke atas artinya diadakan atau dibutuhkan 1 ruang dn jika lebih kecil dari 0,5 dibulatkan ke bawah.
4). Analisis Kebutuhan Lahan.
Luas lahan minimal yang dibutuhkan untuk SMK dihitung berdsasrkan faktor koefisien dasar bangunan (building coverege) sesuai ketentuan tata kota yang mengaturnya. Nilai kepadatan bangunan dapat diperhitungkan sampai dengan 15% pada daerah dengan kepadatan bangunan yang rendah. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka penghitungan kebutuhan luas lahan menggunakan rumus :

LB
L =
KDB
Keterangan :
L = luas lahan
LB = luas bangunan
KDB = koefisien dasar bangunan (building coverage)

Koefisien dasar bangunan yang digunakan untuk menghitung luas lahan dalam perencanaan dibedakan menjadi tiga, yaitu pada : lokasi tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, menengah dan rendah masing-masing 50% dan 40%. Nilai maksimal diambil 50%.

Catatan :
Khusus pada bidang keahlian tertentu (misal pertanian), luas lahan terbuka yang digunakan untuk praktik ditentukan berdasarkan tuntutan kegiatan praktik, populasi peserta diklat dan sifat-sifat praktik.

4. Persyaratan

a. Lahan SMK
Lahan unit gedung baru (UGB) SMK seyogyanya dibangun pada lokasi yang memenuhi berbagai kriteria/persyaratan, antara lain :
1) Letak Lahan
Letak/lokasi lahan UGB SMK seyogyanya berlokasi di daerah yang :
a. Belum memiliki SMK bidang/program keahlian tertentu;
b. Memiliki sektor pembangunan dan pengembangan yang sesuai;
c. Potensi untuk menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan dunia usaha/dunia industri dan instansi terkati;
d. Sangat membutuhkan pembangunan SMK;
e. Menjadi sentra industri dan membutuhkan tenaga-tenaga kerja yang memiliki calon peserta didik dengan jumlah yang cukup.
Selain itu, lokasi lahan SMK sebaiknya :
a) Mudah divapai dari semua wilayah dengan layanan transportasi yang mudah dan biaya terjangkau,
b) Berada pada zona pendidikan atau area yang sesuai dengan rencana kota/wilayah, yaitu :
(1) Sudah melayani atau dalam waktu dekat akan dilayani fasilitas kota antara lain : listrik, pembuang saluran kota, air bersih dan telepon;
(2) Dapat dibebaskan pemilikannya dari pihak lain;
(3) Tidak terkena gangguan banjir, gempa, angin ribut, populasi kebisingan dan lain-lain yang mengganggu proses pendidikan;
(4) Memiliki potensi untuk memasarkan produksi dan jasa layanan dalam kaitannya dengan unit produksi sekolah.

2) Kondisi Lahan

Kondisi lahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a) Kontur relatif rendah
b) Bukan rawa/bebas rawa yang masih labil
c) Lahan menyatu dan berbentuk segi empat (relative)
d) Daya dukung tanah relatif tinggi.

b. Persyaratan Ruang
1) Sirkulasi udara relatif lancar;
2) Penyinaran ruang relatif baik;
3) Utilitas (listrik, air dan gas) memenuhi kebutuhan opersional peralatan;
4) Lanati rata, tidak licin, dan mudah dibersihkan;
5) Ruang guru/sirkulasi pemakaian relatif leluasa;
6) Aman dan nyaman;
7) Hubungan antar ruang relatif sederhana dan mudah pencapaiannya.

c. Persyaratan Perabot SMK
1) Kontruksi pokok kuat;
2) Mudah dibersihkan
3) Ergonomis (proporsional);
4) Mudah dapat dipasaran;
5) Aman dan nyaman.

d. Persyaratan Peralatan
1) Aman;
2) Kapasitas sesuai kebutuhan;
3) Mudah perawatannya;
4) Suku cadang mudah didapat;
5) Tahan lama;
6) Dilengkapai dengan sistem pengamanan yang baik;
7) Akurasi relatif tinggi;
8) Tidak mudah kedaluwarsa;
9) Dilengkapi dengan buku petunjuk pengoperasian perawatan dan perbaikan.

e. Persyaratan Buku.
Beberapa persyaratan pokok yang perlu diperhatikan dalam pengadaan buku, antara lain :
1) Penjilidan dan kertas yang digunakan relatif tahan lama;
2) Cetakan tahan lama;
3) Desain menarik;
4) Mutakhir;
5) Legal;
6) Kelengkapan informasi (kepadatan isi, nilai bobot dan mudah dipahami sistematis);
7) Penulisan sesuai aturan perubahan umum.
Jenis buku yang layak dipakai hendaknya terbitan paling lama 5 tahun terakhir, kecuali ada pertimbangan khusus. Analisis kebutuhan jumlah buku di sekolah khususnya untuk koleksi perpustakaan dan referensi adalah sebagai berikut :
a) Jumlah judul buku yang sementara ini ditetapkan oleh Dirjen Dikdasmen adalah berdasarkan ratio 1:4 yang berarti untuk setiap siswa tersedia 4 judul buku;
b) Jumlah masing-masing judul buku minimal 2 eksemplar, kecuali yang termasuk buku-buku sumber. Buku yang hanya terdiri dari 1 eksemplar tergolong pada penyediaan khusus (special reserved) dan hanya boleh digunakan di dalam ruang perpustakaan;
c) Perbandingan antara buku fiksi dan non fiksi ialah 30:70;
d) Jumlah buku untuk setiap mata pelajaran disesuaikan dengan pokok bahasan GBPP kurikulum yang berlaku;
e) Jumlah halaman untuk perpustakaan SMK yang ideal sekitar 150 samapi 250 halaman dengan ukuran buku 15 x 21 cm.

ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1. Setiap SMK menerapkan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS). Dalam sistem ini, kepala sekolah bersama dewan guru dan warga sekolah lainnya secara mandiri, transparan, dan bertanggungjawab melaksanakan program sekolah untuk mencapai visi, misi, dan target mutu yang diamanatkan oleh masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan tehadap pendidikan di sekolah yang bersangkutan (stake-holders pendidikan).

2. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka setiap sekolah :
a. merumuskan visi, misi, dan target mutu;
b. merencanakan program kegiatan sekolah;
c. melaksanakan program yang ditetapkan;
d. memonitor dan mengevaluasi program;
e. merumuskan target mutu baru;
f. melaporkan kemajuan yang dicapai kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah (stake-holders pendidikan).

3. Untuk mengawasi tercapainya tujuan program, maka dilakukan kontrol melalui
a. Pemantuan dan pengawasan internal dan eksternal;
b. Transparansi manajemen;
c. Akuntabilitas publik.

4. Penilaian Sekolah
Penilaian sekolah dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi dan ekfektifitas penyelenggaraan pendidikan, pelaksanaan kurikulum, dan penilaian kinerja sekolah sebagai satu kesatuan. Penilaian sekolah dapat bersifat naional (pemerintah pusat), lokal (pemerintah daerah), sekolah (penilaian diri sendiri/self assesssment) sesuai dengan tujuan dan lingkupnya.

5. Sistem Pengelolaan SMK
Perubahan tata nilai sentralisasi-otokratik menjadi desentralisasi-demokratik membawa perubahan pula pada pengelolaan SMK. Terdapat baeberapa perubahan mendasar dalam pengelolaan SMK, antara lain :
a. Penyelenggaraan dan pengelolaan yang semula selalu terpadu dari pusat menjadi kewenangan regional;
b. Pembiayaan yang semula secara keseluruhan dilakukan oleh pusat berubah menjadi tanggung jawab regional. Lebih jauh, SMK tertentu yang sudah mapan dapat diberikan otorisasi untuk mengelola dana secara mandiri dengan subsidi dari pusat/wilayah.
Pengelolaan diklat di SMK perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Penentuan substansi materi diklat diserahkan kepada masyarakat pengguna, sedangkan opersionalnya dikoordinasikan oleh Komite Sekolah;
b. Penentuan strategi untuk mencapai kompetensi diserahkan kepada sekolah bersama MS dan dunia kerja yang bersangkutan;
c. Pemerintah, dalam hal ini Dinas P dan K Propinsi Jawa Tengah berfungsi sebagai fasilitator dalam mempertimbangkan aspirasi dunia kerja tentang ketenagakerjaan tingkat menengah.
d. Penentuan bidang keahlian dan program keahlian yang akan dilaksanakan di sekolah dikoordinasikan bersama antara pusat, kantor Dinas P dan K propinsi, SMK dan dunia kerja yang bersangkutan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku;
e. Pengendalian mutu pencapaian program dikoordinasikan bersama pusat dan Kantor Dinas P dan K Propinsi.

Sejalan dengan implementasi kebijakan pemerintah mengenai otonomi daerah, SMK sudah harus menyiapkan diri untuk melaksanakan pengelolaan lembaga, sumber daya SMK serta pemanfaatannya harus senantiasa ditingkatkan untuk mencapai tujuan sekolah. Profesionalisme dan kerjasama yang baik antara tim manajemen dan warga sekolah akan menentukan mutu keberhasilan pengelolaan lembaga dan sumber daya yang ada.


6. Bagan Organisasi



















Garis Komando

Garis Koordinasi
Mengingat struktur organisasi belum dapat mendukung proses pemelajaran secara optimal, maka sekolah perlu mengembangkan struktur organisasinya secara kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.

7. Uraian Tugas
Efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas ditentukan oleh beberapa faktor, alah satu diantaranya adalah kejelasan uraian tugas. Secara garis besar, uraian tugas setiap komponen antara lain :
a. Kepala sekolah sebagai penanggungjawab kegiatan;
b. Wakil kepala sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam menyelenggarakan proses pemelajaran dan mewakili kepala sekolah apabila berhalangan;
c. Ketua program keahlian bertanggung jawab atas terselenggaranya proses pemelajaran pada program keahlian;
d. Guru bertugas menyelenggarakan layanan pemelajaran, pendidikan dan pelatihan baik teori maupun praktik.
e. Kepala sub bagian tata usaha bertugas menyelenggarakan urusan tuta usaha sekolah dan layanan kepada semua unit/staf.
f. laboran/Tool Man, yang diberi tugas oleh Kepala Sekolah membantu menyiapkan intalasi dalam melayani pelaksanaan diklat (khususnya praktek) bagi siswa;
g. Tenaga Perpustakaan, adalah tenaga yang bertugas untuk mengelola perpustakaan.


PEMBIAYAAN

Tingkat pencapain tujuan institusi bergantung pada ketersediaan sumber daya manusia dan fasilits pendidikan lainnya. Seluruh komponen dan kegiatan pendidikan hanya dapat dipenuhi bila didukung oleh biaya yang memadai. Oleh karena itu setiap sekolah perlu membuat rencana kerja tahunan sekolah yang terdiri dari sejumlah kegiatan pembangunan pada tahun yang bersangkutan disertai rincian pembiayaan sesuai sumber pendapatannya.

1. Jenis dan Ruang Lingkup Pembiayaan Sekolah

a. Angaran Rutin.
Anggaran rutin yaitu biaya yang harus dikeluarkan setiap bulan, yang meliputi :

1) Belanja pegawai kantor, cetak/copy dan sebagainya;
2) Tunjangan-tunjangan seperti asuransi kesehatan, dan pensiun, bea siswa dan kunjungan sosial;
3) Operasional kantor;
4) Alat tulis kantor, cetak/copy dan sebagainya;
5) Rumah tangga yaitu listrik, telepon, air, koran/bulletin, konsumsi, BBM, pemeliharaan dan kebersihan dan lain-lain;
6) Biaya ekspedisi berupa surat/barang;
7) Rapat/tamu yaitu konsumsi dan transport;
8) Iuran-iuran seperti PBB, kanggotaan dalam himpunan seperti K3S dan lain-lain.

b. Anggaran lain-lain
Anggaran lain-lain yaitu biaya yang diperoleh diluar anggaran rutin dan digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :

1) Biaya penyelenggaraan pendidikan, yaitu biaya yang berkaitan langsung dengan KBM, dalam bentuk satuan biaya persisnya pertahun meliputi :


a) Biaya pengadaan alt dan bahan praktik;
b) Biaya pengadaan media dan bahan ajar;
c) Biaya evaluasi akhir;
d) Uji kompetensi;
e) Tes sumatif (UUC/UAS);
f) Biaya peningkatan profesionalisme SDM

2) Pengembangan sarana dan prsarana

a) Penambahan inventaris kantor;
b) Penambahan ruang;
c) Biaya pemeliharaan saran dan prasarana sekolah;
d) Rehabilitasi;
e) Pengecetan;
f) Penghijauan;
g) Upgrade komputer dll;
h) Biaya promosi sekolah;
i) Dan biaya-biaya lain yang bersifat insidental.

2. Sumber Pembiayaan.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan sekolah terdapat beberapa sumber pembiayaan, antara lain :
a. Dana dari masyarakat yang tergabung dalam Komite Sekolah dimana anggotanya terdiri dari masyarakat (stake-holders), para orang tua/wali peserta didi sekolah terkait. Dana yang terhimpun berbentuk :
1) Sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang diperoleh setiap bulan, sampai program dikelas selesai;
2) Sumbangan dana pendidikan (SDP)
b. Dana dari lembaga penyelenggara pendidikan atau pemerintah;
c. Dana dari donatur;
d. Dana dari UP sekolah.

Pemerintah kabupaten/kota wajib membiayai dana rutin dan pembangunan SMK Negeri dan memberi subsidi kepad SMK swasta.

3. Pengelolaan Keuangan Sekolah.

Didalam pengelolaan keuangan sekolah perlu diperhatikan beberapa azas berikut :
a) Azas kecermatan.
Anggaran harus cermat terhindar dari kekeliruan perhitungan, terhindar dari pemborosan (efektif dan efisien);
b) Azas terperinci
Anggaran harus rincian menggambarkan seluruh kegiatan, kejelasan ini akan memudahkan pengawasan dan pengendalian;
c) Azas keseluruhan
Anggaran disusun dengan mencakup semua aktivitas keuangan sekolah, dan tidak ada yang tertinggal;
d) Azas keterbukaan
Semua pihak yang sudah ditentuka oleh peratuaran dapat melihat atau memonitor aktivitas yang tertuang dalam susunan anggaran maupun pelaksanaannya;
e) Azas periodic
Pelaksanaan anggaran mempunyai batas waktu yang jelas, hal ini penting sekali agar tahapan pelaksanaannya dipikirkan serta direncanakan secara matang dengan mempertimbangkan faktor waktu.

PENILAIAN KINERJA SMK
Kinerja SMK merupakan gambaran dari aktibitas yang dilakukan pada seluruh komponen yang ada disekolah. Agar dapat mengetahui tingkat kinerjanya yang tealh dicapai oleh SMK maka dikembangkan satu sistem pemantauan perkembangan kinerja sekolah. Melalui sistem tersebut pengambil kebijakan dan masyarakat dapat menetapkan langkah-langkah pengembangan SMK dimasa yang akan datang.
Secara garis besar komponen yang dinilai meliputi :

1. Komponen input;
2. Komponen proses;
3. Komponen out put;
4. Komponen out come;
5. Komponen benefil;
6. Komponen impact;

Sistem pemantauan dengan membandingkan program sejenis kinerja sekolah dapat dilakukan melalui monitoring, evaluasi dan akreditasi. Sistem dan prosedur pelaksanaanya ditetapkan sesuai, dengan tingkat kebutuhan dan kepentingannya, baik di tingkat sekolah, tingkat daerah propinsi dan kabupaten dan tingkat pusat.

1. Tingkat Sekolah
Secara mandiri sekolah mengembangkan sistem pemantauan kemajuannya melalui monitoring dan evaluasi secara struktur, terjadwal dan berkesinambungan dengan mengacu pada indikator keberhasilan SMK dan program kerja yang telah dibuat. Monitoring dilakukan dalam rangka untuk memantau proses dan hasil suatu kegiatan sekolah dalam kurun waktu tertentu (mingguan, satu bulanan, tiga bulanan, enam bulanan atau tahunan) sesuai dengan kepentingan aktivitasnya,. Hasil monitoring digunakan sebagai dasar penetapan langkah berikutnya. Sedangkan evaluasi dilakukan dalam rangka untuk menilai hasil suatu aktivitas sekolah dalm kurun waktu tertentu. Pelaksanaan ebaluasi dapat dilakukan bersamaan dengan monitoring atau dilakukan secara terpisah.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi (ME) yang dilakukan secara mandiri oleh sekolah merupakan hasil kerja bersama seluruh warga sekolah.
Pemanfaatannya dikembalikan sebagai umpan balik untuk pengembangan SMK. Oleh karena itu sekolah juga mengembangkan pola tindak lanjut hasil ME yang disepakati bersama untuk memacu peningkatan kinerja, sistem, instrumen, penilaian dan tindak lanutnya. Semua program itu disusun dan dilaksanakan secara mandiri oleh sekolah dengan mengacu pada sistem yang telah ditetapkan baik di tingkat wilayah maupun nasional. Hal tersebut dilakukan agar tejadi keseimbangan dengan sistem di atasnya.

2. Tiangkat Wilayah
Di tingkat wilayah, baik tingkat kabupaten/kota maupun propinsi, dalam hal ini Subdin Dikmen Dinas P dan K Propinsi Jawa Tengah dan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, mengembangkan sistem ME untuk memantau perkembangan kinerja SMK. Di samping itu juga dikembangkan sistem akreditasi SMK yang pelaksanaanya dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Propinsi (BASP) yang dibentuk berdasarkan surat keputusan Gubernur.
Pelaksanaan dan pemantauan hasil monitoring, evaluasi dan akreditasi dilakukan secara penuh oleh wilayah dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara nasional.

3. Tingkat Pusat
Pemantauan kinerja SMK secara nasional akan dilakukan dengan memanfaatkan data-data hasil pemantauan kinerja baik di tingkat sekolah maupun wilayah. Pada kasus-kasus tertentu akan dilakukan pengecekan kinerja SMk secara terstruktur untuk meningkatkan mutu pembinaan dan peningkatan kinerja secara nasional.
Untuk mengetahui apakah penyelenggaraan pendidikan SMK sudah dilaksanakan secara efektif dan efisien serta dapat memenuhi harapan, target sekolah, tuntutan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, diperlukan satu penilaian yang meliputi beberapa komponen dan aspek penilaian dengan mengacu pada Pedoman Monitoring dan Evaluasi SMK yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan Departemen Pendidikan Nasional.

PERANSERTA MASYARAKAT

Peranserta masyarakat diperlukan agar kondisi sekolah dapat memenuhi sekurang-kurangnya standar minimal dan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan pendidikan dapat dicapai.
Disetiap SMK dibentuk Komite Sekolah dan atau organisasi lain yang bertujuan :
1. membantu kelancaran penyelenggaraan pendidikan di sekolah;
2. memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan sekolah;
3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

PENGEMBANGAN

Dalam rangka mengembangkan potensi dan meningkatkan peran SMK mak diperlukan kebijakan dan pengembangan konstruktif yang berorientasi pada pemberdayaan sumber daya yang dimiliki.

1. Reposisi pendidikan menengah kejuruan, dimaksudkan sebagai upaya penataan kembali konsep perencanaan dan implementasi pendiikan kejuruan dalam rangka peningkatan SDM yang mengacu kepada kebutuhan pasar baik dalam lingkup lokal, nasional, regional maupun internasional.
Reposisi pendidikan kejuruan ditujukan untuk menata ulang sistem diklat kejuruan agar lebih fleksibel dan permeabel, menata ulang bidang/program keahlian dan sistem pembelajaran dengan menerapkan competency based training (CBT) dan menata SMK agar dapat berkembang menjadi Pust Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan Terpadu (PPKT) yang mampu menyelenggarakan diklat reguler, diklat kompetensi, layanan jasa dan produksi, diklat lanjutan dan pembinaan SMK kelas jauh.

2. Pembentukan Lembaga Pendukung

Dalam rangka mengimplementasikan diklat yang berbasiskompetensi dan merealisasikan orientasi menengah kejuruan pada market driven, maka SMk harus meningkatkan hubungan kerjasama denga DU/DI dalam wadah Majelis Sekolah. Lembaga Majelis Sekolah diharapkan mampu menjadi mediator meningkatkan kerjasama antara SMK dan DU/DI dalam lingkup :
a. Pelaksanaan praktek kerja industri;
b. Rekrutmen tamatan;
c. Sinkronisasi kurikulum;
d. Uji kompetensi dan sertifikasi;
e. Bantuan tenaga pengajar.
Dalam pelaksanaan kurikulum yang berbasis kompetensi maka perlu didorong terbentuknya asosiasi profesi atau lembaga sertifikasi profesi yang kredibel dalam tugas penetapan standar kompetensi, uji kompetensi, dan sertifikasi tamatan.

3. Arah pembinaan dan pengembangan SMK

Sebagai lembaga pendidikan, SMk memiliki tugas utama menyiapkan tamatan agar mampu memasuki dunia kerja. Oleh karena itu, diklat pada SMK harus dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja. Operasionalnya dapat dilaksanakan dalam bentuk diklat berbasis kompetensi yang luas, kuat dan fleksibel. Selain itu juga berbasis pada pemberian materi sebagaimana yang selama ini dilakukan. Hal tersebut berarti harus ada pergeseran paradigma dari sistem ?cetakan biasa? atau supply driven menjadi demand driven.

4. Multi Entry ? Multi Exit

Dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dari sistem terbuka dan multi makna. Dalam penjelasan pasal tersebut dikemukakan bahwa yang dimaksud sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multy entry ? multy exit).
Peserta diklat dapat belajar sambil bekrja atau mengambil program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dn berkelanjutan melalui pemelajaran tatap muka atau jarak jauh. Konsekuensinya, SMK harus mampu melaksanakn sistem, diklat yang fleksibel dan memungkinkan peserta didik dapat mengikuti diklat sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya. Seseorang dapat mengikuti diklat dengan kemampuan awal yang diakui dan mengakhiri diklat sesuai dengan kebutuhan untuk memasuki dunia kerja. Sistem itu sering disebut multy entry and multy exit (MEME) yang mengacu pada recopniton of prier learning (RPL). Dengan demikian maka perlu dikembangkan suatu sistem penghargaan(akreditasi) kompetensi yang telah dimiliki oleh peserta calon didik agar dapat digunakan sebagai dasar penempatannya pada kelompok belajar tertentu.

Pencapaian kompetensi yang lebih cepat juga dihargai sehingga peserta didik dimungkinkan beralih dari suatu kompetensi ke kompetensi berikutnya sesuai dengan kecepatan masing-masing. Sampai pada pencapaian kompetensi tertentu, jika diperlukan, peserta didik dapat mengakhiri pendidikannya, kemudian melanjutkan kembali pada waktu lain.

5. Pendidikan Sistem Ganda ( Dual System )

Pendidikan sistem ganda adalah pada penyelenggaraan diklat yang dikelola bersama-sama antara SMK dengan industri/asosiasi profesi sebagai institusi pasangan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai tahap evaluasi dan sertifikasi yang merupakan satu kesatuan program dengan menggunakan berbagai bentuk alternatif pelaksanaan seperti, day release, blok release atau gabungan dari keduanya. Durasi/lamanya pelatihan di industri mulai 4 bulan s.d 1 tahun yang dapat dilaksanakan pada tahun ke 1, ke 2, ke 3, dan ke 4.


6. Belajar Tuntas (Mastery Learning)

Implementasi kurikulum dengan pendekatan kompetensi (competency base training) yang dikemas secara moduler diharapkan peserta didik akan memperoleh pengalaman belajar yang dapat mengembangkan potensi dan penguasaan materi secara tuntas (mastery) tahap demi tahap kompetensi yang sedang dipelajari.
Demikian pula penetapan keberhasilnnya ditentukan dengan ketuntasan materi yang harus dikuasai dengan standar atau kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Dan hasilnya adalah kompeten atau belum kompeten.

7. Kecakapan Hidup (life Skills)

Program Kecakapan Hidup (life skills) merupakan program yang bertujuan untuk mendekatkan hasil belajr peserta didik dengan kehidupan nyata di masyarakat, sehingga hasil belajar jadi bermakna. Oleh karena itu sekolah melalui guru di setiap sekolah harus melaksanakan dan menyusun rencana pembelajaran yang mengintegrasikan topik pemelajaran instruksional dan non instruksional. Pelaksanaannya dapat di dalam kelas maupun di luar kelas melaui kegiatan ekstrakurikuler.
Kecakapan hidup (life skills) yang dapat diberikan meliputi; kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.

8. Production Based Training (PBT) dan Competency Based Training (CBT)

Pemelajaran berbasis produksi adalah kegiatan diklat yang menyatu pada proses produksi atau menggunakan proses produksi sebagai media pemelajaran. Pelaksanaan pemelajaran bisa dilakukan melalui :
Di industri, peserta didik bekerja, mendapat pelatihan dan pengalaman nyata melalui keterlibatan langsung dalam proses produksi;
Di sekolah, peserta didi dilibatkan dalam proses produksi di unit produksi sekolah;
Disekolah, peserta didik berpraktek di workshop yang menerapkan mekanisme produksi, sehingga tercipta suasana kerja seperti industri. Pelatihan harus menghasilkan produk yang memenuhi standar industri.

SMK dalam melaksanakan PBT dalam proses pemelajaran harus memperhatikan potensi yang dimiliki. Dalam penyelenggaraannya peserta didi dalam satu kelompok belajar dapat memilih alternative pemelajarannya. Pemelajarannya berbasis kompetensi mengandung makna kemampuan seseorang yang disyaratkan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu pada dunia kerja dan ada pengakuan resmi atas kemampuan tersebut. Pengertian kompetensi adalah rancangan diklat yang dikembangkan berdasarkan kompetensi yang berlaku didunia kerja, substansi kompetensi menuntut pengetahuan, ketrampilan dan sikap.
Dalam penyelenggaraan CBT sebagai pendekatan pemelajaran maka SMk harus menyiapkan standar kompetensi yang sudah diakui baik oleh industri dan atau asosiasi profesi, pengorganisasian pemelajaran dengan system modul, melakukan penilaian secara individual yang hasilnya terekam dalam skill pasport, penilaian didasarkan kepada kompeten dan belum kompeten.

9. Orientasi Pendidikan

Paradigma program diklat kejuruan menekankan pada perubahan-perubahan yang mendasar diantaranya adalah orientasi diklat kejuruan dikembangkan dari supply driven ke demand driven. Hal ini dimaksudkan adalah penyelenggaraan diklat tidak hanya memfokuskan kepada jumlah tamatan tetapi lebih penting adalah tamatan SMK menguasai kompetensi sesuai dengan tuntutan kebutuhan industri dan menghasilkan keterserapan tamatan yang tinggi. Untuk memenuhi orientasi dimaksud maka SMK harus melakukan
a. Peningkatan kerjasama industri atau institusi pasangan yang relevan sehingga semua peserta didik dapat mengikuti praktek kerja industri sesuai dengan alokasi aktu yang ditetapkan;
b. Untuk memenuhi kompetensi standar maka harus melakukan sinkronisasi kurikulum dan menetapkan standar kompetensi bersama dengan dunia industri dan atau asosiasi profesi;
c. Pada akhir diklat maka perlu melakukan uji kompetensi yang dilakukan oleh industri dan atau asosiasi profesi. Selanjutnya ebagai bentuk pengakuan terhadap kompetensi yang dikuasai maka perlu dilakukan sertifikasi oleh industri dan atau asosiasi profesi.


UNIT PRODUKSI

1. Pengertian

Unit Produksi (UP) merupakan kegiatan usaha yang dilakukan di sekolah sebagai bagian dari kegiatan dan bersifat bisnis (profit oriented). Pelaku kegiatan UP adalah warga sekolah dan luar sekolah dengan mengoptimalkan sumber daya sekolah dan lingkungan. Oleh karena itu, pengelolaan UP harus dilakukan secara profesional.

2. Tujuan

Kegiatan Up dilakukan dengan tujuan untuk :
a. Meningkatkan kualitas tamatan terutama dari segi pengetahuan, keterampilan dan sikap;
b. Sarana prktik kerja industri;
c. Memperoleh biaya untuk pemeliharaan, penambahan fasilitas dan biaya-biaya pendidikan lainnya;
d. Meningkatkan keterampilan dan profesionalisme guru dari segi teknis dan bisnis;
e. Usaha peningkatan kesejahteraan sekolah.

3. Organisasi

Organisasi UP disusun dengan mengacu pada bentuk organisasi perusahaan sebagai kegiatan bisnisnya yang dikelola secara profesional dengan melibatkan berbagai sumber daya baik internal maupun eksternal. Organisasi UP disusun agar mampu menampung tujuan internal SMK dan mampu melayani kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu organisasi UP harus mempunyai dasar hukum yang legal dalam bentuk badan hukum. Organisasi UP bersifat independen namun terkait dengan organisasi sekolah.
Setruktur UP sekurang-kurangnya terdiri dari; penanggungjawab (Kepala Sekolah), manajer, administrasi, produksi dan pemasaran. Personel dalam sttruktur organisasi dapat berasal dari dalam sekolah maupun luar sekolah.



4. Keuangan

a. Modal UP dapat dikembangkan dari berbagai sumber dana sekolah, dana bantuan, pinjaman, dan pihak ketiga, serta lain-lain dengan mengacu azas keuntungan;
b. Pengelolaan keuangan;
c. Keuangan UP dikelola dengan menggunakan kaidah-kaidah bisnis sesuai dengan sistem dan tata aturan yang telah ditetapkan organisasi;
d. Pertanggungjawaban
e. Secara periodik perkembangan keuangan UP dipertanggungjawabkan baik secara organisasi UP maupun kelembagaan SMk. Pertanggungjawaban dimaksud merupakan salah satu mekanisme kontrol dalam rangka mengembangkan kegiatan UP.

5. Pemanfaatan

Hasil UP sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk pengembangan Up, pengembangan sekolah dan kesejahteraan guru dan karyawan sekolah. Pengaturan pemanfaatan hasil UP menggunakan pendekatan proporsional sesuai dengan tingkat keterlibatannya masing-masing. Sekolah dapat membuat aturan sendiri untuk mengelola hasil UP.

INDIKATOR KEBERHASILAN

Untuk mengetahui apakah standar pelayanan minimal (SPM) ini diterapkan dengan baik dan benar, diperlukan suatu indikator keberhasilan. Dalam indikator keberhasilan ini tertuang berbagai indikator dan ukuran ketercapaian minimal sesuai komponen yang ada di dalam SPM.
Indikator keberhasilan tersebut secara rinci sebagaimana matrik berikut :

MATRIK INDIKATOR KEBERHASILAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
PENMYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK).

NO
KOMPONEN
SPM INDIKATOR KETERCAPAIAN MINIMAL
KEWENANGAN
P PR K S


1 2 3 4 5 6 7 8
1. Kurikulum 1. Ketersediaan kurikulum nasional Ada V V V V
2. Ketersediaan kurikulum hasil penyesuaian Ada V V V
3. Ketersediaan kurikulum muatan lokal V V V
4. Keterlaksanaanya kurikulum nasional Sesuai V
5. keterlaksanaanya kurikulum hasil penyesuaian Sesuai V
6. Keterlaksanaan kurikulum muatan lokal Sesuai V
7. Prosentase daya serap kurikulum nasional 75 % V
8. Prosentase daya serap kurikulum hasil penyesuaian 75 % V
9. Prosentase daya serap kurikulum muatan lokal 75 % V
2. Peserta didik 1. Daya Tampung Meningkat V V
2. Angka Partisipasi Murni (APM) Meningkat V V V V
3. Angka Pendaftaran Siswa Meningkat V V V V
4. Angka Putus Sekolah (APS) Menurun V V
5. Angka Mengulang (AMK) Menurun V V
6. Kelangsungan belajar siswa (survival rite) Meningkat V V
7. Prosentase kelulusan 90 % V
8. Keterserapan lulusan 50 % V V
3. Ketenagaan 1. Kinerja Kepala Sekolah Baik V V V
2. Prosentasi Guru berkualifikasi 80 % V V V
3. Prosentasi Guru berkeahlian 60 % V V
4. Rasio guru dengan siswa 1 : 20 V V
4. Sarana Prasarana 1. Lahan 40 % V V
2. Bangunan Lengkap V V
3. Perabot Lengkap V V
4. Peralatan/Lab/Media Lengkap V V
5. Buku teks : Siswa Rasio 1 : 2 V V
6. Modul : Siswa Rasio 1 : 2 V V
7. Sarana olah raga Lengkap V V
8. Infrastruktur Lengkap V V
5 Organisasi 1. Struktur Organisasi Ada V
2. Personalia Ada dan sesuai V
3. Uraian tugas Ada V
4. Mekanisme kerja Baik/lancar V
6 Pembiayaan 1. Anggaran pemerintah Ada V V V V
2. Anggaran swadaya Ada V V
3. Komponen yang dibiayai Seluruhnya V V V
7 Manajemen Sekolah 1. Pemahaman visi, misi sekolah Baik V
2. Tingkat kehadiran guru 95 % V
3. Tingkat kehadiran tenaga Administrasi/TU 95 % V
4. Tingkat kehadiran tenaga kependidikan lainnya 95 % V
5. Tingkat kehadiran anak didik/siswa 95 % V
6. Tertib administrasi 100 % V
7. Kinerja sekolah Baik V V
8 Peranserta Masyarakat 1. Dukungan Komite Sekolah dan Majelis Sekolah Baik V
2. Perhatian orang tua Baik V
3. Peranserta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Baik V V
4. Peranserta dunia usaha dan dunia industri Baik V V V

keterangan :
P : Pemerintah Pusat
PR : Pemerintah Propinsi
K : Pemerintah Kabupaten
S : Sekolah


PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam SPM ini diserahkan kepada Sekolah sesuai dengan prinsip managemen berbasis sekolah (MBS). Kepala Sekolah bersama dewan guru serta warga sekolah secara transparan dan bertanggungjawab melaksanakan visi, misi program sekolahyang diamanatkan oleh masyarakat dan seluruh pihak yang berkepentingan (stakeholders)




BUPATI PURBALINGGA,




TRIYONO BUDI SASONGKO












SPM SMA

Lampiran IV : Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor :
Tanggal :


STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) / MADRASAH ALIYAH (MA)


A. PENDAHULUAN

Kondisi kehidupan global yang semakin kompetitif saat ini, menuntut tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Tuntutan ini memberi implikasi terhadap arah dan strategi pengembangan SDM. Pengembangan SDM merupakan suatu proses sepanjang hayat, mencakup berbagai aspek dan dimensi, bersifat kontekstual dan berorientasi ke depan, serta dilakukan terutama melalui pendidikan.

Oleh karena itu, peningkatan kualitas pendidikan di Purbalingga diarahkan kepada upaya pemberian jaminan kualitas dari setiap lembaga penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stake holder). Jaminan kualitas tersebut mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah harus dapat memenuhi harapan, tuntutan, kebutuhan serta aspirasi masyarakat. Untuk itu, perlu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi pedoman dan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga pendidikan.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) lembaga penyelenggara pendidikan terkait dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menghendaki sistem pendidikan yang terdesentralisasi di satu sisi, tetapi di sisi lain juga menghendaki perlunya pendidikan nasional terstandar. Kebijakan desentralisasi memberikan peluang diversifikasi dalam pengelolaan pendidikan sesuai dengan kapasitas daya dukung dan kekhususan masing-masing penyelenggara. Standarisasi dimaksudkan untuk menjaga mutu pendidikan agar memenuhi standar kualitas yang diharapkan. Menurut Undang-undang Sisdiknas Pasal 35 ayat (1), Standar Nasional Pendidikan memuat standar isi (kurikulum), proses, kompetensi lulusan, ketenagaan, sarana-prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan.

Sejalan dengan diberlakukannya kebijakan otonomi dan desentralisasi pendidikan, kualitas penyelenggaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan memenuhi harapan masyarakat serta mengantisipasi penyebaran mutu yang tidak seimbang antar daerah. Guna memenuhi harapan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga menetapkan Standar Pelayanan Minimal Peyelenggaraan Pendidikan SMA/MA sebagai parameter kinerja minimal yang esensial dan spesifik yang harus dipenuhi oleh suatu lembaga pendidikan.


B. DASAR HUKUM

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1999;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2000;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peranserta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional;
6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan;
7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0489/U/1992 tentang Sekolah Mengengah Umum;
8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 060/U/1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar;
9. Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 055/U/1994 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0386/U/1993 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Guru di Sekolah Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0296/U/1996 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil Sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
11. Keputuasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kredit;
12. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional no. 053/V/2001 tentang Pedoman Penyusunan SPM Penyelenggaraan Prasekolahan Bidang Pendidikan dasar dan Menengah.
13. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 129.a/U/2004 tentang SPM Bidang Pendidikan.
14. Peraturan Gubernur No 3 tahun 2005 tentang SPM Bidang Pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB, Pendidikan Non Formal, UKS, Kepemudaan, Olah Raga dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah.



C. TUJUAN PENYELENGGARAAN

Penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA) bertujuan untuk :
1. Meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dan mampu mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian;
2. Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar.

D. KOMPETENSI LULUSAN

Kompetensi yang dimiliki peserta didik lulusan SMA/MA adalah :
1. Memiliki jiwa keimanan dan ketakwaan yang tercermin dalam perilaku sehari-hari sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya;
2. Mampu menguasai standar kompetensi mata pelajaran SMA/MA dengan batas minimal 7,5;
3. Memiliki kecakapan hidup (life skills) untuk bekal dalam masyarakat;
4. Memiliki disiplin, etos kerja tinggi dan wawasan hidup kebangsaan dan bernegara;
5. Memiliki nilai dasar humaniora untuk menerapkan kebersamaan dalam kehidupan;
6. Menguasai pengetahuan dan ketrampilan akademik serta semangat belajar tinggi untuk melanjutkan pendidikan;
7. Mampu berpikir logis, kritis, inovatif dan kreatif serta mampu berkomunikasi lisan maupun tulisan;
8. Memiliki kemampuan berolahraga, memiliki kebugaran, dan berekspresi serta mengapresiasi seni dan keindahan.

E. KURIKULUM

1. Susunan Program Pengajaran
a. Program Umum (Kelas X)
1) Pendidikan Agama;
2) Kewarganegaraan;
3) Bahasa dan Sastra Indonesia;
4) Bahasa Inggris;
5) Matematika;
6) Kesenian;
7) Pendidikan Jasmani;
8) Sejarah;
9) Geografi;
10) Ekonomi;
11) Sosiologi;
12) Fisika;
13) Kimia;
14) Biologi;
15) Teknologi informasi dan komunikasi;
16) Ketrampilan/bahasa asing lainnya.

b. Program Pembelajaran SMA Kelas XI dan XII terbagi menjadi tiga program studi, yaitu :
1) Program Bahasa, meliputi mata pelajaran :
- Pendidikan Agama
- Kewarganegaraan;
- Bahasa Indonesia;
- Bahasa Inggris;
- Matematika;
- Kesenian
- Pendidikan jasmani;
- Sejarah;
- Antropologi;
- Sastra Indonesia;
- Bahasa asing lain;
- Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- Keterampilan / bahasa asing lain
2) Program Ilmu Alam (IA)
- Pendidikan Agama
- Kewarganegaraan;
- Bahasa dan sastra Indonesia;
- Bahasa Inggris;
- Matematika;
- Kesenian
- Pendidikan jasmani;
- Sejarah;
- Geografi;
- Fisika;
- Kimia;
- Biologi;
- Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Keterampilan/bahasa asing lain
3) Program Ilmu Sosial (IS)
- Pendidikan Agama
- Kewarganegaraan;
- Bahasa dan sastra Indonesia;
- Bahasa Inggris;
- Matematika;
- Kesenian
- Pendidikan jasmani;
- Sejarah;
- Geografi;
- Ekonomi;
- Sosiologi;
- Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Keterampilan/bahasa asing lain

2. Materi Pengajaran
Materi pengajaran SMA / MA mengacu kepada kurikulum yang berlaku.

3. Strategi Belajar Mengajar
a) Lama Pendidikan
Pendidikan di SMA / MA berlangsung selama 3 (tiga) tahun, yang dibagi ke dalam sistem kelas sehingga terdapat kelas X, XI dan kelas XII , dengan sistim semester dan dimungkinkan adanya program akselerasi.

b) Alokasi Waktu
Jumlah jam belajar efektif sekurang-kurangnya 1.680 jam/tahun atau 39 jam/minggu. Satu jam pelajaran adalah 45 menit,( khusus untuk MA dapat 40 menit ) termasuk didalamnya waktu bagi penyelenggaraan penilaian kemajuan dan hasil belajar siswa.

c) Sistem pengajaran.
1) Kegiatan belajar mengajar diarahkan untuk mengembangkan kemampuan intelektual, emosional, fisik dan sosial serta kepribadian peserta didik. Kegiatan belajar mengajar menggunakan sistem guru mata pelajaran;
2) Dalam rangka mempersiapkan siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi atau memasuki dunia kerja, diusahakan pengembangan sikap bertanggungjawab, berani berpendapat, dan kemandirian dalam mengambil keputusan;
3) Penyajian materi memanfaatkan berbagai sarana penunjang di sekolah seperti perpustakaan, laboratorium, multi media, lingkungan alam dan budaya serta nara sumber dalam masyarakat;
4) Pembelajaran tambahan dapat diberikan kepada siswa, baik yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi maupun yang akan memasuki dunia kerja sesuai dengan minat dan kemampuannya serta memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan;


4. Bahasa Pengantar
Bahasa pengantar di SMA / MA menggunakan bahasa Indonesia. Bahasa Inggris dan bahasa asing lain dapat digunakan sebagai media komunikasi di sekolah/madrasah yang mampu dan memerlukannya.

5. Penilaian Kegiatan Belajar Mengajar
Penilaian hasil belajar peserta didik adalah upaya pengumpulan informasi untuk mengetahui seberapa jauh pengetahuan dan kemampuan yang telah dicapai peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dapat dilakukan secara harian dan blok kompetensi, dengan lingkup penilaian bersifat nasional, lokal dan sekolah/madrasah.

6. Program Bimbingan dan Konseling
Program bimbingan dan Konseling ditujukan untuk membantu siswa dalam mencapai kemampuan dan standar minimal yang telah ditetapkan sesuai dengan kurikulum yang berlaku , yang meliputi bimbingan pribadi , bimbingan sosial , bimbingan belajar dan bimbingan karier , yang dilakukan oleh konselor yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling ( BK ).

F. PESERTA DIDIK

1. Daya Tampung Siswa
Jumlah siswa dalam satu kelas/rombongan belajar di SMA/MA antara 20 sampai 40 anak.

2. Persyaratan Sebagai Siswa SMA/MA
Untuk dapat diterima sebagai siswa SMA/MA, seorang calon siswa SMA/MA harus:
a) Memiliki STTB/Ijasah SMP/SMPLB/MTs/Program Paket B Setara SMP;
b) Telah lulus dan memiliki STK/STL;
c) Memiliki Daftar Nilai Ujian Akhir Nasional SMP/SMPLB/MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SMP/Daftar Nilai Pehebtanas/ STL Program Paket B Setara SMP;
d) Berusia 15-18 tahun dan atau setinggi-tingginya 21 tahun pada saat dimulai tahun ajaran baru;
e) Seleksi calon peserta didik kelas X SMA ditetapkan berdasarkan peringkat Nilai Ujian Akhir Nasional, jika jumlah pendaftar lebih besar dari daya tampung sekolah atau sesuai peraturan tentang penerimaan pesertra didik baru yang diatur dalam ketentuan tersendiri

3. Pakaian Siswa
Dalam mengikuti kegiatan belajar, siswa pada prinsipnya memakai pakaian seragam siswa. Pakaian seragam siswa SMA / MA secara nasional (putih ? abu-abu) tetap berlaku. Namun sekolah dapat menetapkan pakaian seragam lainnya sesuai dengan norma agama, budaya, dan aspirasi sekolah masing-masing melalui musyawarah dengan Komite Sekolah.

4. Unit Kegiatan Siswa
Pada prinsipnya sekolah perlu menyediakan fasilitas untuk mendorong berdirinya organisasi unit kegiatan siswa dalam rangka menumbuhkan bakat, minat dalam membangun iklim demokrasi dan latihan kepemimpinan,minimal 5 ( lima ) unit kegiatan antara lain dapat berupa :
a) Kegiatan OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah);wajib ada
b) Kegiatan PMR (Palang Merah Remaja);
c) Kegiatan PKS (Patroli Keamanan Sekolah);
d) Kegiatan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah);
e) Kegiatan Pramuka;
f) Kegiatan Paskibra;
g) Kegiatan latihan kepemimpinan;
h) Kegiatan pesantren kilat/kegiatan keagamaan;
i) Kegiatan di bidang olahraga, seni dan ketrampilan;
j) Karya Ilmiah Remaja dan Olimpiade Mata pelajaran.
k) Pecinta Alam .

G. KETENAGAAN

1. Jenis Ketenagaan
Ketenagaan di SMA / MA terdiri atas :
a. Kepala Sekolah;
b. Wakil Kepala Sekolah;
c. Kepala urusan Tata Usaha (TU);
d. Guru mata pelajaran;
e. Guru pembimbing;
f. Laboran; *
g. Pustakawan; *
h. Staf tata usaha;
i. Pembantu pelaksana dan penjaga sekolah;
j. Teknisi

Keterangan :
*) Jika sekolah/madrasah belum mempunyai laboran / pustakawan , maka tugas tersebut dapat diberikan kepada pengelola laborat / perpustakaan..

2. Persyaratan
a. Persyaratan Kepala Sekolah
1) berpendidikan sekurang-kurangnya S1 Lembaga Kependidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) atau non LPTK dengan akta mengajar;
2) berpengalaman mengajar dan atau membimbing sekurang-kurangnya 5 tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
3) sehat jasmani dan rohani;
4) beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
5) berbudi pekerti luhur;
6) sekurang-kurangnya Guru Pembina / Golongan IV.a.
7) Berpengalaman sebagai Wakil Kepala Sekolah
8) Setiap unsur DP 3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir, khusus untuk kesetiaan bernilai amat baik;
9) Lulus seleksi calon kepala sekolah.
10) memiliki sikap dan kemampuan dasar profesional dan manajerial, antara lain:
- memiliki visi dan misi kependidikan yang jelas dan terarah:
- memiliki kepemimpinan yang kuat;
- menguasai manajemen sekolah;
- rasa memiliki terhadap sekolah yang dipimpinnya;
- memiliki komitmen terhadap tugasnya;
- memiliki tanggungjawab yang besar;
- berdisiplin dalam pengertian yang luas;
- mampu berkomunikasi dan bekerjasama dengan Komite Sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders).
11). Masa Jabatan Kepala Sekolah adalah dua periode , tiap periode empat tahun . Apabila dalam dua periode tersebut menunjukan prestasi yang baik , maka dapat diangkat untuk periode yang ketiga di sekolah / madrasah yang lain.

b. Persyaratan Guru
1) Berpendidikan sekurang - kurangnya lulusan S1 dari LPTK dan non LPTK dengan akta mengajar sesuai dengan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya;
2) sehat jasmani dan rohani;
3) beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
4) berbudi pekerti luhur;
5) khusus guru agama , harus beragama sesuai dengan agama yang diajarkan dan agama siswa.
6) memiliki kemampuan dasar dan sikap, antara lain:
(a) menguasai kurikulum yang berlaku;
(b) menguasai materi pelajaran;
(c) menguasai metode;
(d) menguasai teknik evaluasi;
(e) memiliki komitmen terhadap tugasnya;
(f) disiplin dalam pengertian yang luas.

3. Jam Wajib Mengajar
Setiap tenaga guru memiliki jam wajib mengajar per minggu minimal 24 jam pelajaran , dengan perincian 18 jam tatap muka dan 6 jam untuk melaksanakan persiapan mengajar, mengkoreksi dan menganalisis hasil belajar , membimbing dan melatih siswa serta melaksanakan tugas tambahan.

4. Perhitungan Kebutuhan Guru/tenaga Kependidikan di SMA / MA :

Analisis kebutuhan ketenagaan di SMA / MA
a. Guru mata pelajaran.
Kebutuhan Guru Mata Pelajaran dirumuskan :
?RB x W
?JWM

Keterangan :
?RB = jumlah rombongan belajar
W = alokasi waktu seluruh mata pelajaran per minggu
?JWM = jumlah jam wajib mengajar bagi guru mata pelajaran.

b.
c. Guru pembimbing / konselor :
Kebutuhan Guru Pembimbing / Konselor , dirumuskan :
?Peserta didik
150
Keterangan :
? Peserta didik = Jumlah peserta didik

d. Laboran :
Kebutuhan tenaga laboran dirumuskan :

? RB
9

e. Tata Usaha :
Jumlah tenaga tata usaha di SMA / MA ditetapkan berdasarkan jumlah rombongan belajar (RB) sebagai berikuit :
1) 27 RB membutuhkan 14 orang;
2) 18 RB membutuhkan 10 orang;
3) 9 RB membutuhkan 5 orang

Rumus kebutuhan tenaga Tata Usaha adalah :

? RB + 1
2

f. Pustakawan
Setiap perpustakaan sekolah memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga perpustakaan (pustakawan).

H. SARANA DAN PRASARANA

1. Lahan , minimal seluas 10.000 m2
Jenis lahan yang digunakan untuk SMA/MA antara lain :
a. lahan terbangun adalah lahan yang diatasnya berisikan bangunan;
b. lahan terbuka adalah lahan yang belum ada bangunan diatasnya, termasuk taman, kebun, plaza, selasar dan lapangan;
c. lahan kegiatan praktek adalah lahan yang diperuntukan untuk pelaksanaan kegiatan praktek;
d. lahan pengembangan adalah lahan yang diperlukan untuk kebutuhan pengembangan bangunan, kegiatan praktek dan perumahan.

2. Ruang
Secara umum, jenis ruang ditinjau dari fungsinya dapat dikelompokan dalam : ruang pendidikan, ruang administrasi, dan ruang penunjang.
a. Ruang pendidikan
Ruang pendidikan berfungsi untuk menampung kegiatan belajar mengajar teori dan paktek antara lain :
1) ruang teori ( ruang kelas ) dengan ukuran 72 m 2 ( 9 x 8 x 1 m 2 ) ;
2) ruang laboratorium, dengan ukuran 144 m 2 ( 18 x 8 x 1 m 2 ) terdiri :
? ruang laboratorium Fisika
? ruang laboratorium Kimia
? ruang laboratorium Biologi
? ruang laboratorium Bahasa
? ruang laboratorium IPS
? ruang laboratorium Komputer.
3) ruang olah raga;
4) ruang perpustakaan , dengan ukuran 114 m 2 ? 168 m 2
5) ruang multimedia; dengan ukuran 72 m 2 ( 9 x 8 x 1 m 2 )
6) ruang kesenian;
7) ruang ketrampilan;

b. Ruang administrasi
Ruang administrasi berfungsi untuk melaksanakan berbagai kegiatan kantor/administrasi.
Ruang administrasi terdiri atas :
1) ruang Kepala Sekolah;
2) ruang wakil kepala sekolah
3) ruang guru;
4) ruang reproduksi/penggandaan;
5) ruang tata usaha;
6) ruang arsip/dokumentasi.

c. Ruang penunjang
Ruang penunjang berfungsi untuk menampung kegiatan yang mendukung KBM, antara lain :
1) ruang ibadah;
2) ruang koperasi sekolah/kantin/warung sekolah;
3) ruang OSIS ? pramuka ? PMR;
4) ruang bimbingan konseling;
5) ruang aula / pertemuan;
6) ruang kamar mandi/WC guru dan peserta didik ;
7) ruang UKS;
8) ruang ganti pakaian bagi peserta didik ;
9) gudang;
10) ruang komputer ( untuk biro akademik ).
11) ruang komite sekolah
12) tempat parkir kendaraan.

d. Perabot
Secara umum, perabot sekolah mendukung 3 fungsi utama sekolah, yaitu : fungsi pendidikan, fungsi administrasi, dan fungsi penunjang. Jenis perabot sekolah dikelompokan sebagai perabot pendidikan, perabot administrasi, dan perabot penunjang.
1. Perabot Pendidikan , terdiri dari :
? Perabot ruang teori / kelas.
? Perabot ruang laboratorium
? Perabot ruang perpustakaan
? Perabot ruang olah raga
? Perabot ruang perpustakaan
? Perabot ruang multimedia
? Perabot ruang kesenian
? Perabot ruang ketrampilan

2.Perabot Administrasi , terdiri dari :
? Perabot ruang kepala sekolah
? Perabot ruang wakil kepala sekolah
? Perabot ruang guru
? Perabot ruang tata usaha
3. Perabot Penunjang , terdiri dari :
? Perabot ruang koperasi sekolah
? Perabot ruang OSIS / UKS / PMR / Pramuka
? Perabot ruang ibadah
? Perabot ruang bimbingan
? Perabot ruang komputer
? Perabot ruang komite sekolah

e. Alat dan media pendidikan

Setiap SMA memiliki sekurang-kurangnya alat dan media pendidikan antara lain ;
1) alat peraga/praktek mata pelajaran IPA;
2) alat peraga/praktek mata pelajaran IPS;
3) alat peraga/praktek mata pelajaran Bahasa;
4) alat peraga/praktek mata pelajaran matematika;
5) alat peraga/praktek mata pelajaran ketrampilan;
6) alat peraga/praktek mata pelajaran seni dan olahraga;
7) alat peraga/praktek mata pelajaran lain.

f. Buku
Sekolah SMA/MA menyediakan :
1) Buku pelajaran pokok (guru dan siswa);
2) Buku pelajaran pelengkap;
3) Buku bacaan;
4) Buku sumber (referensi seperti kamus, ensiklopedi dan lain-lain)

Untuk buku pelajaran pokok sekolah menyediakan 1 ( satu ) buku materi setiap mata pelajaran bagi setiap siswa. Jumlah dan jenis buku mata pelajaran pokok yang disediakan tergantung banyaknya mata pelajaran yang diikuti oleh siswa.


I. ORGANISASI

1. Susunan Organisasi SMA / MA terdiri atas :
a. Kepala Sekolah;
b. Wakil Kepala Sekolah;
c. Kepala Urusan Tata Usaha Sekolah;
d. Kepala Unit Laboratorium;
e. Kepala Unit perpustakaan;
f. Wali kelas
g. Dewan guru.

2. Bagan Organisasi



















Garis Komando

Garis Koordinasi


J. PEMBIAYAAN

1. Sumber pembiayaan
Untuk mendukung kelancaran kegiatan sekolah, terdapat beberapa sumber pembiayaan antara lain :
a. Pemerintah daerah
Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran rutin dan pembangunan SMA / MA negeri dan memberi subsidi bagi SMA / MA swasta.
b. Dana masyarakat/orangtua siswa/dunia usaha diupayakan untuk membiayai peningkatan mutu program pengayaan dan program khusus yang disepakati orang tua;
c. Sumber lainnya seperti hibah/ sumbangan pinjaman, sesuai ketentuan yang berlaku;
d. Yayasan/penyelenggara SMA/MA swasta menyediakan anggaran rutin operasional SMA/MA swasta.

2. Komponen pembiayaan
Komponen yang perlu dibiayai antara lain :
a. Gaji dan kesejahteraan guru dan pegawai sekolah;
b. Kegiatan teknis edukatif untuk proses belajar mengajar (kurikulum dan kegiatan evaluasi belajar)
c. Kegiatan penunjang untuk operasional KBM / BK dan kegiatan ekstra kurikuler;
d. Perawatan sarana pendidikan/peralatan teknis edukatif (alat peraga serta media);
e. Perawatan kegiatan penunjang (gedung, perabot, lingkungan sekolah)
f. Perjalanan dinas (kepala sekolah, guru dan tata usaha);
g. Kegiatan kemasyarakatan;
h. Konsumtif (barang habis pakai);
i. Langganan Daya dan Jasa :misalnya listrik, telepon, internet dan air;
j. Porseni dan kegiatan lomba;
k. Program khusus yang mengacu pada peningkatan mutu SMA.

3. Satuan pembiayaan
Satuan biaya dihitung berdasarkan satuan biaya tetap (fixed cost) pada satuan sekolah per tahun dengan standar biaya yang sama dan biaya satuan tidak tetap (variable cost) yang dihitung berdasarkan jumlah siswa, lokasi sekolah, dan program kegiatan sekolah sesuai dengan jenis dan komponen pembiayaan yang relevan.

4. Penentuan Pembiayaan
Penentuan biaya yang dibebankan pada masyarakat/orangtua ditentukan berdasarkan persetujuan pemerintah daerah atas usul dari kepala sekolah bersama Komite Sekolah.

5. Pengelolaan dana
Pengelolaan pembiayaan pendidikan dilakukan secara transparan dan dipertanggungjawabkan penggunaannya setiap tahun kepada Komite Sekolah dan pemerintah.

6. Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja SMA/MA (RAPBS)
Setiap satuan pendidikan wajib menyusun RAPBS. Dalam penyusunan RAPBS melibatkan stakeholders (Komite Sekolah, tokoh masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan terhadap sekolah). Sumber-sumber pembiayaan sifatnya transparan dan akuntabel.

7. Pemeriksaan pembiayaan (Auditing)
Setiap pemasukan dan pengeluaran agar dilakukan pemeriksaan dan pengawasan (diaudit) secara tertib dan teratur.

8. Pelaporan pembiayaan
Setiap pelaporan dilaksanakan secara tertib dan teratur.

K. PERANSERTA MASYARAKAT

Peranserta masyarakat diperlukan agar kondisi sekolah dapat memenuhi sekurang-kurangnya standar minimal dan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan pendidikan dapat dicapai.
Disetiap SMA/MA dibentuk Komite Sekolah yang bertujuan :
1. membantu kelancaran penyelenggaraan pendidikan di sekolah;
2. memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan sekolah;
3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

L. MANAJEMEN SEKOLAH

1. Setiap SMA / MA menerapkan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah. Dalam sistem ini Kepala Sekolah bersama dewan guru dan warga sekolah lainnya secara mandiri, transparan, dan bertanggungjawab melaksanakan program sekolah untuk mencapai visi, misi, dan target mutu yang diamanatkan oleh masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan terhadap pendidikan di sekolah yang bersangkutan (stakeholders pendidikan).

2. Dalam hubungannya dengan manajemen sekolah, setiap SMA / MA :
a) merumuskan visi, dan misi yang jelas serta terarah sesuai dengan visi dan misi dan standar mutu pendidikan nasional;
b) menyusun program sekolah;
c) melaksanakan program yang telah ditetapkan;
d) melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program;
e) merumuskan program baru sebagai kelanjutan dari program yang telah dilaksanakan.
f) melaporkan kemajuan yang dicapai kepada orangtua, masyarakat, dan pemerintah (stakeholders pendidikan).

3. Pengawasan dan pengendalian mutu pelaksanaan kegiatan di sekolah dilaksanakan secara :
a. internal dan eksternal;
b. transparan;
c. prinsip akuntabilitas publik.

4. Penilaian/evaluasi pelaksanaan program sekolah
Penilaian/evaluasi pelaksanaan pendidikan sekolah dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan, pelaksanaan kurikulum, dan penilaian kinerja sekolah sebagai satu kesatuan secara menyeluruh.
Penilaian sekolah dapat bersifat nasional (pemerintah pusat), lokal (pemerintah daerah), sekolah (penilaian diri sendiri/self assesment) sesuai dengan tujuan dan lingkupnya.
Pada waktu-waktu tertentu dilakukan penilaian terhadap input, proses, output, dan outcome pendidikan serta manajemen sekolah sebagai bagian dari kegiatan akreditasi sekolah.

M. INDIKATOR KEBERHASILAN

Untuk mengetahui apakah standar pelayanan minimal (SPM) ini diterapkan dengan baik dan benar, diperlukan suatu indikator keberhasilan. Dalam indikator keberhasilan ini tertuang berbagai indikator dan ukuran ketercapaian minimal sesuai komponen yang ada di dalam SPM.
Indikator keberhasilan tersebut secara rinci sebagaimana matrik berikut :

MATRIK INDIKATOR KEBERHASILAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL SPM)
PENMYELENGGARAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) / MADRASAH ALIYAH ( MA).

NO
KOMPONEN
SPM INDIKATOR KETERCAPAIAN MINIMAL
KEWENANGAN
P PR K S


1 2 3 4 5 6 7 8
1. Kurikulum 1. Ketersediaan kurikulum nasional Ada V V V V
2. Ketersediaan kurikulum pengembangan sekolah Ada V
3. Ketersediaan kurikulum muatan lokal Ada V V V
4. Keterlaksanaanya kurikulum nasional Sesuai V
5. Keterlaksanaan kurikulum pengembangan sekolah Sesuai V
6. Keterlaksanaan kurikulum muatan lokal Sesuai V
7. Prosentase daya serap kurikulum nasional 85 % V
8. Prosentase daya serap kurikulum pengembangan sekolah 85 % V
9. Prosentase daya serap kurikulum muatan lokal 85 % V
2. Peserta didik 1. Angka Partisipasi Kasar (APK) Meningkat V V
2. Angka Partisipasi Murni (APM) Meningkat V V V V
3. Angka Pendaftaran siswa Meningkat V V V V
4. Angka Putus sekolah (APS) Menurun V V
5. Angka Mengulang (AMK) Menurun V V
6. Kelangsungan belajar siswa (survival rite) Meningkat V V
7. Prosentase kelulusan 85 % V
3. Ketenagaan 1. Kinerja Kepala Sekolah Baik V V V
2. Prosentasi Guru berkualifikasi 60 % V V V
3. Prosentasi Guru berkeahlian 60 % V V
4. Rasio guru dengan siswa 1 : 23 V V
4. Sarana Prasarana 1. Lahan Cukup V V
2. Bangunan Lengkap V V
3. Perabot Lengkap V V
4. Peralatan/Lab/Media Lengkap V V
5. Buku teks : Siswa Rasio 1 : 2 V V
6. Sarana olah raga Lengkap V V
7. Infrastruktur Lengkap V V
5 Organisasi 1. Struktur Organisasi Ada V
2. Personalia Ada V
3. Uraian tugas Ada V
4. Mekanisme kerja Baik/lancar V
6 Pembiayaan 1. Anggaran pemerintah Ada V V V V
2. Anggaran swadaya Ada V V
3. Komponen yang dibiayai Seluruhnya V V V
7 Managemen Sekolah 1. Pemahaman visi, misi sekolah Baik V
2. Tingkat kehadiran guru 95 % V
3. Tingkat kehadiran tenaga Administrasi/TU 95 % V
4. Tingkat kehadiran tenaga kependidikan lainnya 95 % V
5. Tingkat kehadiran anak didik/siswa 95 % V
6. Tertib administrasi 100 % V
7. Kinerja sekolah Baik V V
8 Peranserta Masyarakat 1. Dukungan Komite Sekolah Baik V
2. Perhatian orang tua Baik V
3. Peranserta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Baik V V
4. Peranserta dunia usaha dan dunia industri Baik V V V

Keterangan :
P : Pemerintah Pusat
PR : Pemerintah Propinsi
K : Pemerintah Kabupaten
S : Sekolah


L. PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam SPM ini diserahkan kepada Sekolah sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS). Kepala Sekolah bersama dewan guru serta warga sekolah secara transparan dan bertanggungjawab melaksanakan visi, misi program sekolahyang diamanatkan oleh masyarakat dan seluruh pihak yang berkepentingan (stakeholders)


BUPATI PURBALINGGA,




TRIYONO BUDI SASONGKO