Kamis, 12 Maret 2009

SPM SMA

Lampiran IV : Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor :
Tanggal :


STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) / MADRASAH ALIYAH (MA)


A. PENDAHULUAN

Kondisi kehidupan global yang semakin kompetitif saat ini, menuntut tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Tuntutan ini memberi implikasi terhadap arah dan strategi pengembangan SDM. Pengembangan SDM merupakan suatu proses sepanjang hayat, mencakup berbagai aspek dan dimensi, bersifat kontekstual dan berorientasi ke depan, serta dilakukan terutama melalui pendidikan.

Oleh karena itu, peningkatan kualitas pendidikan di Purbalingga diarahkan kepada upaya pemberian jaminan kualitas dari setiap lembaga penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stake holder). Jaminan kualitas tersebut mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah harus dapat memenuhi harapan, tuntutan, kebutuhan serta aspirasi masyarakat. Untuk itu, perlu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi pedoman dan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga pendidikan.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) lembaga penyelenggara pendidikan terkait dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menghendaki sistem pendidikan yang terdesentralisasi di satu sisi, tetapi di sisi lain juga menghendaki perlunya pendidikan nasional terstandar. Kebijakan desentralisasi memberikan peluang diversifikasi dalam pengelolaan pendidikan sesuai dengan kapasitas daya dukung dan kekhususan masing-masing penyelenggara. Standarisasi dimaksudkan untuk menjaga mutu pendidikan agar memenuhi standar kualitas yang diharapkan. Menurut Undang-undang Sisdiknas Pasal 35 ayat (1), Standar Nasional Pendidikan memuat standar isi (kurikulum), proses, kompetensi lulusan, ketenagaan, sarana-prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan.

Sejalan dengan diberlakukannya kebijakan otonomi dan desentralisasi pendidikan, kualitas penyelenggaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan memenuhi harapan masyarakat serta mengantisipasi penyebaran mutu yang tidak seimbang antar daerah. Guna memenuhi harapan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga menetapkan Standar Pelayanan Minimal Peyelenggaraan Pendidikan SMA/MA sebagai parameter kinerja minimal yang esensial dan spesifik yang harus dipenuhi oleh suatu lembaga pendidikan.


B. DASAR HUKUM

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1999;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2000;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peranserta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional;
6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan;
7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0489/U/1992 tentang Sekolah Mengengah Umum;
8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 060/U/1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar;
9. Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 055/U/1994 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0386/U/1993 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Guru di Sekolah Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0296/U/1996 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil Sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
11. Keputuasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kredit;
12. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional no. 053/V/2001 tentang Pedoman Penyusunan SPM Penyelenggaraan Prasekolahan Bidang Pendidikan dasar dan Menengah.
13. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 129.a/U/2004 tentang SPM Bidang Pendidikan.
14. Peraturan Gubernur No 3 tahun 2005 tentang SPM Bidang Pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB, Pendidikan Non Formal, UKS, Kepemudaan, Olah Raga dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah.



C. TUJUAN PENYELENGGARAAN

Penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA) bertujuan untuk :
1. Meningkatkan pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dan mampu mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian;
2. Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar.

D. KOMPETENSI LULUSAN

Kompetensi yang dimiliki peserta didik lulusan SMA/MA adalah :
1. Memiliki jiwa keimanan dan ketakwaan yang tercermin dalam perilaku sehari-hari sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya;
2. Mampu menguasai standar kompetensi mata pelajaran SMA/MA dengan batas minimal 7,5;
3. Memiliki kecakapan hidup (life skills) untuk bekal dalam masyarakat;
4. Memiliki disiplin, etos kerja tinggi dan wawasan hidup kebangsaan dan bernegara;
5. Memiliki nilai dasar humaniora untuk menerapkan kebersamaan dalam kehidupan;
6. Menguasai pengetahuan dan ketrampilan akademik serta semangat belajar tinggi untuk melanjutkan pendidikan;
7. Mampu berpikir logis, kritis, inovatif dan kreatif serta mampu berkomunikasi lisan maupun tulisan;
8. Memiliki kemampuan berolahraga, memiliki kebugaran, dan berekspresi serta mengapresiasi seni dan keindahan.

E. KURIKULUM

1. Susunan Program Pengajaran
a. Program Umum (Kelas X)
1) Pendidikan Agama;
2) Kewarganegaraan;
3) Bahasa dan Sastra Indonesia;
4) Bahasa Inggris;
5) Matematika;
6) Kesenian;
7) Pendidikan Jasmani;
8) Sejarah;
9) Geografi;
10) Ekonomi;
11) Sosiologi;
12) Fisika;
13) Kimia;
14) Biologi;
15) Teknologi informasi dan komunikasi;
16) Ketrampilan/bahasa asing lainnya.

b. Program Pembelajaran SMA Kelas XI dan XII terbagi menjadi tiga program studi, yaitu :
1) Program Bahasa, meliputi mata pelajaran :
- Pendidikan Agama
- Kewarganegaraan;
- Bahasa Indonesia;
- Bahasa Inggris;
- Matematika;
- Kesenian
- Pendidikan jasmani;
- Sejarah;
- Antropologi;
- Sastra Indonesia;
- Bahasa asing lain;
- Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- Keterampilan / bahasa asing lain
2) Program Ilmu Alam (IA)
- Pendidikan Agama
- Kewarganegaraan;
- Bahasa dan sastra Indonesia;
- Bahasa Inggris;
- Matematika;
- Kesenian
- Pendidikan jasmani;
- Sejarah;
- Geografi;
- Fisika;
- Kimia;
- Biologi;
- Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Keterampilan/bahasa asing lain
3) Program Ilmu Sosial (IS)
- Pendidikan Agama
- Kewarganegaraan;
- Bahasa dan sastra Indonesia;
- Bahasa Inggris;
- Matematika;
- Kesenian
- Pendidikan jasmani;
- Sejarah;
- Geografi;
- Ekonomi;
- Sosiologi;
- Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Keterampilan/bahasa asing lain

2. Materi Pengajaran
Materi pengajaran SMA / MA mengacu kepada kurikulum yang berlaku.

3. Strategi Belajar Mengajar
a) Lama Pendidikan
Pendidikan di SMA / MA berlangsung selama 3 (tiga) tahun, yang dibagi ke dalam sistem kelas sehingga terdapat kelas X, XI dan kelas XII , dengan sistim semester dan dimungkinkan adanya program akselerasi.

b) Alokasi Waktu
Jumlah jam belajar efektif sekurang-kurangnya 1.680 jam/tahun atau 39 jam/minggu. Satu jam pelajaran adalah 45 menit,( khusus untuk MA dapat 40 menit ) termasuk didalamnya waktu bagi penyelenggaraan penilaian kemajuan dan hasil belajar siswa.

c) Sistem pengajaran.
1) Kegiatan belajar mengajar diarahkan untuk mengembangkan kemampuan intelektual, emosional, fisik dan sosial serta kepribadian peserta didik. Kegiatan belajar mengajar menggunakan sistem guru mata pelajaran;
2) Dalam rangka mempersiapkan siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi atau memasuki dunia kerja, diusahakan pengembangan sikap bertanggungjawab, berani berpendapat, dan kemandirian dalam mengambil keputusan;
3) Penyajian materi memanfaatkan berbagai sarana penunjang di sekolah seperti perpustakaan, laboratorium, multi media, lingkungan alam dan budaya serta nara sumber dalam masyarakat;
4) Pembelajaran tambahan dapat diberikan kepada siswa, baik yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi maupun yang akan memasuki dunia kerja sesuai dengan minat dan kemampuannya serta memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan;


4. Bahasa Pengantar
Bahasa pengantar di SMA / MA menggunakan bahasa Indonesia. Bahasa Inggris dan bahasa asing lain dapat digunakan sebagai media komunikasi di sekolah/madrasah yang mampu dan memerlukannya.

5. Penilaian Kegiatan Belajar Mengajar
Penilaian hasil belajar peserta didik adalah upaya pengumpulan informasi untuk mengetahui seberapa jauh pengetahuan dan kemampuan yang telah dicapai peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dapat dilakukan secara harian dan blok kompetensi, dengan lingkup penilaian bersifat nasional, lokal dan sekolah/madrasah.

6. Program Bimbingan dan Konseling
Program bimbingan dan Konseling ditujukan untuk membantu siswa dalam mencapai kemampuan dan standar minimal yang telah ditetapkan sesuai dengan kurikulum yang berlaku , yang meliputi bimbingan pribadi , bimbingan sosial , bimbingan belajar dan bimbingan karier , yang dilakukan oleh konselor yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling ( BK ).

F. PESERTA DIDIK

1. Daya Tampung Siswa
Jumlah siswa dalam satu kelas/rombongan belajar di SMA/MA antara 20 sampai 40 anak.

2. Persyaratan Sebagai Siswa SMA/MA
Untuk dapat diterima sebagai siswa SMA/MA, seorang calon siswa SMA/MA harus:
a) Memiliki STTB/Ijasah SMP/SMPLB/MTs/Program Paket B Setara SMP;
b) Telah lulus dan memiliki STK/STL;
c) Memiliki Daftar Nilai Ujian Akhir Nasional SMP/SMPLB/MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SMP/Daftar Nilai Pehebtanas/ STL Program Paket B Setara SMP;
d) Berusia 15-18 tahun dan atau setinggi-tingginya 21 tahun pada saat dimulai tahun ajaran baru;
e) Seleksi calon peserta didik kelas X SMA ditetapkan berdasarkan peringkat Nilai Ujian Akhir Nasional, jika jumlah pendaftar lebih besar dari daya tampung sekolah atau sesuai peraturan tentang penerimaan pesertra didik baru yang diatur dalam ketentuan tersendiri

3. Pakaian Siswa
Dalam mengikuti kegiatan belajar, siswa pada prinsipnya memakai pakaian seragam siswa. Pakaian seragam siswa SMA / MA secara nasional (putih ? abu-abu) tetap berlaku. Namun sekolah dapat menetapkan pakaian seragam lainnya sesuai dengan norma agama, budaya, dan aspirasi sekolah masing-masing melalui musyawarah dengan Komite Sekolah.

4. Unit Kegiatan Siswa
Pada prinsipnya sekolah perlu menyediakan fasilitas untuk mendorong berdirinya organisasi unit kegiatan siswa dalam rangka menumbuhkan bakat, minat dalam membangun iklim demokrasi dan latihan kepemimpinan,minimal 5 ( lima ) unit kegiatan antara lain dapat berupa :
a) Kegiatan OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah);wajib ada
b) Kegiatan PMR (Palang Merah Remaja);
c) Kegiatan PKS (Patroli Keamanan Sekolah);
d) Kegiatan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah);
e) Kegiatan Pramuka;
f) Kegiatan Paskibra;
g) Kegiatan latihan kepemimpinan;
h) Kegiatan pesantren kilat/kegiatan keagamaan;
i) Kegiatan di bidang olahraga, seni dan ketrampilan;
j) Karya Ilmiah Remaja dan Olimpiade Mata pelajaran.
k) Pecinta Alam .

G. KETENAGAAN

1. Jenis Ketenagaan
Ketenagaan di SMA / MA terdiri atas :
a. Kepala Sekolah;
b. Wakil Kepala Sekolah;
c. Kepala urusan Tata Usaha (TU);
d. Guru mata pelajaran;
e. Guru pembimbing;
f. Laboran; *
g. Pustakawan; *
h. Staf tata usaha;
i. Pembantu pelaksana dan penjaga sekolah;
j. Teknisi

Keterangan :
*) Jika sekolah/madrasah belum mempunyai laboran / pustakawan , maka tugas tersebut dapat diberikan kepada pengelola laborat / perpustakaan..

2. Persyaratan
a. Persyaratan Kepala Sekolah
1) berpendidikan sekurang-kurangnya S1 Lembaga Kependidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) atau non LPTK dengan akta mengajar;
2) berpengalaman mengajar dan atau membimbing sekurang-kurangnya 5 tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
3) sehat jasmani dan rohani;
4) beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
5) berbudi pekerti luhur;
6) sekurang-kurangnya Guru Pembina / Golongan IV.a.
7) Berpengalaman sebagai Wakil Kepala Sekolah
8) Setiap unsur DP 3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir, khusus untuk kesetiaan bernilai amat baik;
9) Lulus seleksi calon kepala sekolah.
10) memiliki sikap dan kemampuan dasar profesional dan manajerial, antara lain:
- memiliki visi dan misi kependidikan yang jelas dan terarah:
- memiliki kepemimpinan yang kuat;
- menguasai manajemen sekolah;
- rasa memiliki terhadap sekolah yang dipimpinnya;
- memiliki komitmen terhadap tugasnya;
- memiliki tanggungjawab yang besar;
- berdisiplin dalam pengertian yang luas;
- mampu berkomunikasi dan bekerjasama dengan Komite Sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders).
11). Masa Jabatan Kepala Sekolah adalah dua periode , tiap periode empat tahun . Apabila dalam dua periode tersebut menunjukan prestasi yang baik , maka dapat diangkat untuk periode yang ketiga di sekolah / madrasah yang lain.

b. Persyaratan Guru
1) Berpendidikan sekurang - kurangnya lulusan S1 dari LPTK dan non LPTK dengan akta mengajar sesuai dengan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya;
2) sehat jasmani dan rohani;
3) beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
4) berbudi pekerti luhur;
5) khusus guru agama , harus beragama sesuai dengan agama yang diajarkan dan agama siswa.
6) memiliki kemampuan dasar dan sikap, antara lain:
(a) menguasai kurikulum yang berlaku;
(b) menguasai materi pelajaran;
(c) menguasai metode;
(d) menguasai teknik evaluasi;
(e) memiliki komitmen terhadap tugasnya;
(f) disiplin dalam pengertian yang luas.

3. Jam Wajib Mengajar
Setiap tenaga guru memiliki jam wajib mengajar per minggu minimal 24 jam pelajaran , dengan perincian 18 jam tatap muka dan 6 jam untuk melaksanakan persiapan mengajar, mengkoreksi dan menganalisis hasil belajar , membimbing dan melatih siswa serta melaksanakan tugas tambahan.

4. Perhitungan Kebutuhan Guru/tenaga Kependidikan di SMA / MA :

Analisis kebutuhan ketenagaan di SMA / MA
a. Guru mata pelajaran.
Kebutuhan Guru Mata Pelajaran dirumuskan :
?RB x W
?JWM

Keterangan :
?RB = jumlah rombongan belajar
W = alokasi waktu seluruh mata pelajaran per minggu
?JWM = jumlah jam wajib mengajar bagi guru mata pelajaran.

b.
c. Guru pembimbing / konselor :
Kebutuhan Guru Pembimbing / Konselor , dirumuskan :
?Peserta didik
150
Keterangan :
? Peserta didik = Jumlah peserta didik

d. Laboran :
Kebutuhan tenaga laboran dirumuskan :

? RB
9

e. Tata Usaha :
Jumlah tenaga tata usaha di SMA / MA ditetapkan berdasarkan jumlah rombongan belajar (RB) sebagai berikuit :
1) 27 RB membutuhkan 14 orang;
2) 18 RB membutuhkan 10 orang;
3) 9 RB membutuhkan 5 orang

Rumus kebutuhan tenaga Tata Usaha adalah :

? RB + 1
2

f. Pustakawan
Setiap perpustakaan sekolah memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga perpustakaan (pustakawan).

H. SARANA DAN PRASARANA

1. Lahan , minimal seluas 10.000 m2
Jenis lahan yang digunakan untuk SMA/MA antara lain :
a. lahan terbangun adalah lahan yang diatasnya berisikan bangunan;
b. lahan terbuka adalah lahan yang belum ada bangunan diatasnya, termasuk taman, kebun, plaza, selasar dan lapangan;
c. lahan kegiatan praktek adalah lahan yang diperuntukan untuk pelaksanaan kegiatan praktek;
d. lahan pengembangan adalah lahan yang diperlukan untuk kebutuhan pengembangan bangunan, kegiatan praktek dan perumahan.

2. Ruang
Secara umum, jenis ruang ditinjau dari fungsinya dapat dikelompokan dalam : ruang pendidikan, ruang administrasi, dan ruang penunjang.
a. Ruang pendidikan
Ruang pendidikan berfungsi untuk menampung kegiatan belajar mengajar teori dan paktek antara lain :
1) ruang teori ( ruang kelas ) dengan ukuran 72 m 2 ( 9 x 8 x 1 m 2 ) ;
2) ruang laboratorium, dengan ukuran 144 m 2 ( 18 x 8 x 1 m 2 ) terdiri :
? ruang laboratorium Fisika
? ruang laboratorium Kimia
? ruang laboratorium Biologi
? ruang laboratorium Bahasa
? ruang laboratorium IPS
? ruang laboratorium Komputer.
3) ruang olah raga;
4) ruang perpustakaan , dengan ukuran 114 m 2 ? 168 m 2
5) ruang multimedia; dengan ukuran 72 m 2 ( 9 x 8 x 1 m 2 )
6) ruang kesenian;
7) ruang ketrampilan;

b. Ruang administrasi
Ruang administrasi berfungsi untuk melaksanakan berbagai kegiatan kantor/administrasi.
Ruang administrasi terdiri atas :
1) ruang Kepala Sekolah;
2) ruang wakil kepala sekolah
3) ruang guru;
4) ruang reproduksi/penggandaan;
5) ruang tata usaha;
6) ruang arsip/dokumentasi.

c. Ruang penunjang
Ruang penunjang berfungsi untuk menampung kegiatan yang mendukung KBM, antara lain :
1) ruang ibadah;
2) ruang koperasi sekolah/kantin/warung sekolah;
3) ruang OSIS ? pramuka ? PMR;
4) ruang bimbingan konseling;
5) ruang aula / pertemuan;
6) ruang kamar mandi/WC guru dan peserta didik ;
7) ruang UKS;
8) ruang ganti pakaian bagi peserta didik ;
9) gudang;
10) ruang komputer ( untuk biro akademik ).
11) ruang komite sekolah
12) tempat parkir kendaraan.

d. Perabot
Secara umum, perabot sekolah mendukung 3 fungsi utama sekolah, yaitu : fungsi pendidikan, fungsi administrasi, dan fungsi penunjang. Jenis perabot sekolah dikelompokan sebagai perabot pendidikan, perabot administrasi, dan perabot penunjang.
1. Perabot Pendidikan , terdiri dari :
? Perabot ruang teori / kelas.
? Perabot ruang laboratorium
? Perabot ruang perpustakaan
? Perabot ruang olah raga
? Perabot ruang perpustakaan
? Perabot ruang multimedia
? Perabot ruang kesenian
? Perabot ruang ketrampilan

2.Perabot Administrasi , terdiri dari :
? Perabot ruang kepala sekolah
? Perabot ruang wakil kepala sekolah
? Perabot ruang guru
? Perabot ruang tata usaha
3. Perabot Penunjang , terdiri dari :
? Perabot ruang koperasi sekolah
? Perabot ruang OSIS / UKS / PMR / Pramuka
? Perabot ruang ibadah
? Perabot ruang bimbingan
? Perabot ruang komputer
? Perabot ruang komite sekolah

e. Alat dan media pendidikan

Setiap SMA memiliki sekurang-kurangnya alat dan media pendidikan antara lain ;
1) alat peraga/praktek mata pelajaran IPA;
2) alat peraga/praktek mata pelajaran IPS;
3) alat peraga/praktek mata pelajaran Bahasa;
4) alat peraga/praktek mata pelajaran matematika;
5) alat peraga/praktek mata pelajaran ketrampilan;
6) alat peraga/praktek mata pelajaran seni dan olahraga;
7) alat peraga/praktek mata pelajaran lain.

f. Buku
Sekolah SMA/MA menyediakan :
1) Buku pelajaran pokok (guru dan siswa);
2) Buku pelajaran pelengkap;
3) Buku bacaan;
4) Buku sumber (referensi seperti kamus, ensiklopedi dan lain-lain)

Untuk buku pelajaran pokok sekolah menyediakan 1 ( satu ) buku materi setiap mata pelajaran bagi setiap siswa. Jumlah dan jenis buku mata pelajaran pokok yang disediakan tergantung banyaknya mata pelajaran yang diikuti oleh siswa.


I. ORGANISASI

1. Susunan Organisasi SMA / MA terdiri atas :
a. Kepala Sekolah;
b. Wakil Kepala Sekolah;
c. Kepala Urusan Tata Usaha Sekolah;
d. Kepala Unit Laboratorium;
e. Kepala Unit perpustakaan;
f. Wali kelas
g. Dewan guru.

2. Bagan Organisasi



















Garis Komando

Garis Koordinasi


J. PEMBIAYAAN

1. Sumber pembiayaan
Untuk mendukung kelancaran kegiatan sekolah, terdapat beberapa sumber pembiayaan antara lain :
a. Pemerintah daerah
Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran rutin dan pembangunan SMA / MA negeri dan memberi subsidi bagi SMA / MA swasta.
b. Dana masyarakat/orangtua siswa/dunia usaha diupayakan untuk membiayai peningkatan mutu program pengayaan dan program khusus yang disepakati orang tua;
c. Sumber lainnya seperti hibah/ sumbangan pinjaman, sesuai ketentuan yang berlaku;
d. Yayasan/penyelenggara SMA/MA swasta menyediakan anggaran rutin operasional SMA/MA swasta.

2. Komponen pembiayaan
Komponen yang perlu dibiayai antara lain :
a. Gaji dan kesejahteraan guru dan pegawai sekolah;
b. Kegiatan teknis edukatif untuk proses belajar mengajar (kurikulum dan kegiatan evaluasi belajar)
c. Kegiatan penunjang untuk operasional KBM / BK dan kegiatan ekstra kurikuler;
d. Perawatan sarana pendidikan/peralatan teknis edukatif (alat peraga serta media);
e. Perawatan kegiatan penunjang (gedung, perabot, lingkungan sekolah)
f. Perjalanan dinas (kepala sekolah, guru dan tata usaha);
g. Kegiatan kemasyarakatan;
h. Konsumtif (barang habis pakai);
i. Langganan Daya dan Jasa :misalnya listrik, telepon, internet dan air;
j. Porseni dan kegiatan lomba;
k. Program khusus yang mengacu pada peningkatan mutu SMA.

3. Satuan pembiayaan
Satuan biaya dihitung berdasarkan satuan biaya tetap (fixed cost) pada satuan sekolah per tahun dengan standar biaya yang sama dan biaya satuan tidak tetap (variable cost) yang dihitung berdasarkan jumlah siswa, lokasi sekolah, dan program kegiatan sekolah sesuai dengan jenis dan komponen pembiayaan yang relevan.

4. Penentuan Pembiayaan
Penentuan biaya yang dibebankan pada masyarakat/orangtua ditentukan berdasarkan persetujuan pemerintah daerah atas usul dari kepala sekolah bersama Komite Sekolah.

5. Pengelolaan dana
Pengelolaan pembiayaan pendidikan dilakukan secara transparan dan dipertanggungjawabkan penggunaannya setiap tahun kepada Komite Sekolah dan pemerintah.

6. Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja SMA/MA (RAPBS)
Setiap satuan pendidikan wajib menyusun RAPBS. Dalam penyusunan RAPBS melibatkan stakeholders (Komite Sekolah, tokoh masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan terhadap sekolah). Sumber-sumber pembiayaan sifatnya transparan dan akuntabel.

7. Pemeriksaan pembiayaan (Auditing)
Setiap pemasukan dan pengeluaran agar dilakukan pemeriksaan dan pengawasan (diaudit) secara tertib dan teratur.

8. Pelaporan pembiayaan
Setiap pelaporan dilaksanakan secara tertib dan teratur.

K. PERANSERTA MASYARAKAT

Peranserta masyarakat diperlukan agar kondisi sekolah dapat memenuhi sekurang-kurangnya standar minimal dan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan pendidikan dapat dicapai.
Disetiap SMA/MA dibentuk Komite Sekolah yang bertujuan :
1. membantu kelancaran penyelenggaraan pendidikan di sekolah;
2. memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan sekolah;
3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

L. MANAJEMEN SEKOLAH

1. Setiap SMA / MA menerapkan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah. Dalam sistem ini Kepala Sekolah bersama dewan guru dan warga sekolah lainnya secara mandiri, transparan, dan bertanggungjawab melaksanakan program sekolah untuk mencapai visi, misi, dan target mutu yang diamanatkan oleh masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan terhadap pendidikan di sekolah yang bersangkutan (stakeholders pendidikan).

2. Dalam hubungannya dengan manajemen sekolah, setiap SMA / MA :
a) merumuskan visi, dan misi yang jelas serta terarah sesuai dengan visi dan misi dan standar mutu pendidikan nasional;
b) menyusun program sekolah;
c) melaksanakan program yang telah ditetapkan;
d) melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program;
e) merumuskan program baru sebagai kelanjutan dari program yang telah dilaksanakan.
f) melaporkan kemajuan yang dicapai kepada orangtua, masyarakat, dan pemerintah (stakeholders pendidikan).

3. Pengawasan dan pengendalian mutu pelaksanaan kegiatan di sekolah dilaksanakan secara :
a. internal dan eksternal;
b. transparan;
c. prinsip akuntabilitas publik.

4. Penilaian/evaluasi pelaksanaan program sekolah
Penilaian/evaluasi pelaksanaan pendidikan sekolah dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan, pelaksanaan kurikulum, dan penilaian kinerja sekolah sebagai satu kesatuan secara menyeluruh.
Penilaian sekolah dapat bersifat nasional (pemerintah pusat), lokal (pemerintah daerah), sekolah (penilaian diri sendiri/self assesment) sesuai dengan tujuan dan lingkupnya.
Pada waktu-waktu tertentu dilakukan penilaian terhadap input, proses, output, dan outcome pendidikan serta manajemen sekolah sebagai bagian dari kegiatan akreditasi sekolah.

M. INDIKATOR KEBERHASILAN

Untuk mengetahui apakah standar pelayanan minimal (SPM) ini diterapkan dengan baik dan benar, diperlukan suatu indikator keberhasilan. Dalam indikator keberhasilan ini tertuang berbagai indikator dan ukuran ketercapaian minimal sesuai komponen yang ada di dalam SPM.
Indikator keberhasilan tersebut secara rinci sebagaimana matrik berikut :

MATRIK INDIKATOR KEBERHASILAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL SPM)
PENMYELENGGARAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) / MADRASAH ALIYAH ( MA).

NO
KOMPONEN
SPM INDIKATOR KETERCAPAIAN MINIMAL
KEWENANGAN
P PR K S


1 2 3 4 5 6 7 8
1. Kurikulum 1. Ketersediaan kurikulum nasional Ada V V V V
2. Ketersediaan kurikulum pengembangan sekolah Ada V
3. Ketersediaan kurikulum muatan lokal Ada V V V
4. Keterlaksanaanya kurikulum nasional Sesuai V
5. Keterlaksanaan kurikulum pengembangan sekolah Sesuai V
6. Keterlaksanaan kurikulum muatan lokal Sesuai V
7. Prosentase daya serap kurikulum nasional 85 % V
8. Prosentase daya serap kurikulum pengembangan sekolah 85 % V
9. Prosentase daya serap kurikulum muatan lokal 85 % V
2. Peserta didik 1. Angka Partisipasi Kasar (APK) Meningkat V V
2. Angka Partisipasi Murni (APM) Meningkat V V V V
3. Angka Pendaftaran siswa Meningkat V V V V
4. Angka Putus sekolah (APS) Menurun V V
5. Angka Mengulang (AMK) Menurun V V
6. Kelangsungan belajar siswa (survival rite) Meningkat V V
7. Prosentase kelulusan 85 % V
3. Ketenagaan 1. Kinerja Kepala Sekolah Baik V V V
2. Prosentasi Guru berkualifikasi 60 % V V V
3. Prosentasi Guru berkeahlian 60 % V V
4. Rasio guru dengan siswa 1 : 23 V V
4. Sarana Prasarana 1. Lahan Cukup V V
2. Bangunan Lengkap V V
3. Perabot Lengkap V V
4. Peralatan/Lab/Media Lengkap V V
5. Buku teks : Siswa Rasio 1 : 2 V V
6. Sarana olah raga Lengkap V V
7. Infrastruktur Lengkap V V
5 Organisasi 1. Struktur Organisasi Ada V
2. Personalia Ada V
3. Uraian tugas Ada V
4. Mekanisme kerja Baik/lancar V
6 Pembiayaan 1. Anggaran pemerintah Ada V V V V
2. Anggaran swadaya Ada V V
3. Komponen yang dibiayai Seluruhnya V V V
7 Managemen Sekolah 1. Pemahaman visi, misi sekolah Baik V
2. Tingkat kehadiran guru 95 % V
3. Tingkat kehadiran tenaga Administrasi/TU 95 % V
4. Tingkat kehadiran tenaga kependidikan lainnya 95 % V
5. Tingkat kehadiran anak didik/siswa 95 % V
6. Tertib administrasi 100 % V
7. Kinerja sekolah Baik V V
8 Peranserta Masyarakat 1. Dukungan Komite Sekolah Baik V
2. Perhatian orang tua Baik V
3. Peranserta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Baik V V
4. Peranserta dunia usaha dan dunia industri Baik V V V

Keterangan :
P : Pemerintah Pusat
PR : Pemerintah Propinsi
K : Pemerintah Kabupaten
S : Sekolah


L. PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam SPM ini diserahkan kepada Sekolah sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS). Kepala Sekolah bersama dewan guru serta warga sekolah secara transparan dan bertanggungjawab melaksanakan visi, misi program sekolahyang diamanatkan oleh masyarakat dan seluruh pihak yang berkepentingan (stakeholders)


BUPATI PURBALINGGA,




TRIYONO BUDI SASONGKO











Tidak ada komentar:

Posting Komentar